Mungkin atau barangkali
“lupa” anggota parlemen terhadap kejahatan yang dilakukan
oleh penguasa orde baru. Atau mungkin mereka mungkin “tidak
mengalami” bagaimana “diperlakukan” keterlaluan oleh
penguasa.
Atas nama “hukum”
dengan melahirkan UU yang bersifat represif, Anggota parlemen
melahirkan UU ormas. Atas nama “peraturan” mereka menjadi
alat penguasa untuk “mengawasi” rakyat yang bersifat
kritis. Mereka mengawasi dan menganggap “rakyat” yang
perlu diatur.