Beberapa hari yang lalu,
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI selanjutnya sering
disebut dengan istilah MK) telah memutuskan mengenal pasal 33 KUHP.
Putusan ini menarik perhatian kalangan dunia hukum selain karena
pertimbangan yang disampaikan oleh MK, putusan ini akan banyak
mewarnai dunia penegakkan hukum di Indonesia (law enforcement).
Hukum adalah norma, aturan yang bertujuan menciptakan keadilan. Hukum adalah jiwa yang bisa dirasakan makna keadilan. Makna keadilan adalah jiwa yang senantiasa hidup dan berkembang.. Dari sudut pandang ini, catatan ini disampaikan. Melihat kegelisahan dari relung hati yang teraniaya..
17 Januari 2014
11 Januari 2014
opini musri nauli : ANAS - Hero to Zero
Usai sudah perjalanan
politik Anas Urbaningrum (AU). Setelah sempat digadang-gadang
“pemimpin masa depan”, “calon Presiden masa depan”, AU
kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan kemudian “ditahan”
KPK.
09 Januari 2014
opini musri nauli : MEMBACA STRATEGI ANAS
Beberapa
hari ini kita disuguhkan “kampungan”, “murahan”, “norak”
yang mendayu-dayu terhadap pemeriksaan Anas Urbaningrum (AU) sebagai
tersangka. Pemeriksaan AU sebagai tersangka “ditunggu”
kehadirannya di KPK. Hingga panggilan kedua, AU ternyata tidak
datang.
07 Januari 2014
opini musri nauli : Pasal Penyebar kebencian
PASAL
PENEBAR KEBENCIAN
...
bukan 1915, 1918, apalagi 1946, sebagaimana kebanyakan literatur
hukum pidana di Indonesia mengutip. Tetapi, 7 Januari 1914, persis
seabad yang lalu, haatzaai artikelen (pasal penebar kebencian)
diperkenalkan ke tanah Hindia Belanda, melalui pasal 63a dan 63b.
Aturan yang dibuat di s-Gravenhage/Den Haag itu adalah Koninklijk
Besluit no. 28, Staadsblad van Nederlandsch-Indies No. 205, soal
amandemen Wetboek van Strafrecht voor Europeanen in
Nederlandsch-Indie. 12 Februari 1914, kemudian AWF Idenburg (Gubernur
Jenderal) menyusupkan pasal itu ke WvS v Ned. Indies, melalui pasal
66a dan 66b. Yang membedakan di dua aturan itu cuma satu:
diskriminasi hukuman buat kaum pribumi kerja paksa dengan rantai di
tubuhnya.
Status
Facebook dari Herlambang P. Wiratraman, Presiden Asosiasi Filsafat
Hukum Indonesia menarik penulis. Dengan sedikit “menggugat”
- kesan yang penulis tangkap, Herlambang “mempersoalkan”
mulai diterapkannya pasal-pasal haatzaai artikelen (pasal penebar
kebencian) bukan tahun 1915, 1918 tapi 7 Januari 1914. Persis
“seabad” yang lalu.
opini musri nauli : Membaca Kenaikan Harga LPG
Belum
usai rasa capek penulis ketika melihat sebuah berita tayangan di
televisi “kekagetan” Presiden SBY mengenai kenaikan harga LPG 12
kg. Kekagetan penulis tidak sama dengan “kekagetan” SBY yang
“mengaku tidak mengetahui kenaikan LPG 12 kg”.
opini musri nauli : Perbedaan dan Pluralisme
Tiba-tiba
putraku ketiga menyampaikan kabar penting. “Ronaldo cedera”. Aku
panik. Bagaimana kalo Real Madrid tanpa Ronaldo ?
Aku
cari sumber di media maya. Tidak ah, Ronaldo baik-baik saja. Ku telp
lagi. Diapun tertawa terbahak-bahak. Ternyata, Ronalda cuma cedera di
Playstation (PS).
06 Januari 2014
opini musri nauli : Makna Pendakian Gunung Kerinci
Entah apa ya kata orang.
Seorang Suami, seorang Bapak mengajak “keluarga Besarnya” mendaki
Gunung Kerinci. Hmm. Entahlah.
Di saat semua orang telah
mengabarkan status di Facebook, suasana kekeluargaan di hotel
berbintang, di kolam renang. Entah berapa kali aku harus ketemu
dengan beberapa teman di bandara “memboyong” keluarga besarnya
naik pesawat ternama. “LIBURAN”. Katanya.
28 Desember 2013
opini musri nauli : FILM SOEKARNO SEBAGAI SEBUAH PERSEPSI PUBLIK
Film Soekarno sedang
diputar di Indonesia. Terlepas dari berbagai polemik, sebagai tokoh
nasional dan “Pengucap Teks” Proklamasi, tokoh Soekarno telah
menjadi milik masyarakat Indonesia.
Sebagai sebuah karya
seni, berbagai polemik diri Soekarno tidak dapat dihindarkan. Setiap
peristiwa yang melatarbelakangi peristiwa terhadap Soekarno
menimbulkan perdebatan.
MENULIS DISELESAIKAN HUKUM
Dunia “tulis
menulis” heboh. Seorang kompasianer yang menulis tentang SBY
kemudian “disomasi” oleh seorang pengacara yang “mengaku”
sudah mendapatkan mandat dari SBY.
Peristiwa ini cukup
menarik.
opini musri nauli : Poligami Sang Pejabat
Dalam sebuah berita dikabarkan seorang “petinggi” negeri dengan bangga menceritakan “proses” perkawinan keduanya dengan WNA. Berita itu cukup menarik perhatian karena akan menimbulkan berbagai persepsi.
Dalam pendekatan agama, tentu saja banyak pihak yang “setuju” dengan alasan beristri lebih dari satu tidak dilarang oleh agama. Tentu saja tidak melupakan berbagai ayat-ayat untuk mendukungnya.
Langganan:
Postingan (Atom)