Akhir-akhir
ini kita dikejutkan tulisan di Kompasiana yang memuat tulisan
“Anggito Abimanyu Menjiplak Artikel Orang (Opininya di Kompas 10
Feb. 2014)?. Dengan telanjang (ciri khas tulisan di
Kompasiana), sang penulis memaparkan tulisan Anggito Abimanyu
yang disalin (copas) dari tulisan Opini Hatbonar Sinaga yng berjudul
“Menggagas Asuransi Bencana”.
Hukum adalah norma, aturan yang bertujuan menciptakan keadilan. Hukum adalah jiwa yang bisa dirasakan makna keadilan. Makna keadilan adalah jiwa yang senantiasa hidup dan berkembang.. Dari sudut pandang ini, catatan ini disampaikan. Melihat kegelisahan dari relung hati yang teraniaya..
19 Februari 2014
15 Februari 2014
opini musri nauli : MITOLOGI GUNUNG KELUD
Malam
tadi, penulis bertemu dengan sahabat lama dari Kalimantan Timur.
Secara sekilas, dia menceritakan “sedikit' tentang Gunung Kelud
dari pendekatan mitologi Jawa.
opini musri nauli : MEMILIH DAN TIDAK MEMILIH ADALAH HAK
Dalam
sebuah pemberitaan online, adanya wacana “mempidanakan”
penganjur “golput”.
Tema
ini sangat serius. Selain digagas anggota DPR juga menggelinding di
pemikiran Ketua KPU.
Ketua
Komisi Pemilihan Umum (KPU), Husni Kamil Manik, menerangkan bahwa
penganjur golput masuk dalam tindak pidana. Pernyataan ini juga
diamini oleh Komisioner lainnya.
opini musri nauli : Kesalahan Singapura dan Indonesia dalam kasus Usman harun
Hubungan
antara Singapura dan Indonesia akhir-akhir ini “cukup panas”.
Hubungan ini dipicu ketika Indonesia melayari kapal perang dengan
nama Usman Harun.
13 Februari 2014
opini musri nauli : Seloko adat dalam putusan MK
SELOKO ADAT DALAM PUTUSAN
MK
Hari ini Mahkamah
Konstitusi telah memutuskan UU No. 4 Tahun 2014 berasalkan Perpu No.
1 Tahun 2013. Putusan MK penting untuk dicermati sebagai pembelajaran
dan pandangan konstitusi terhadap Perpu No. 1 Tahun 2013.
10 Februari 2014
opini musri nauli : DUA PEREMPUAN DALAM DUA DIMENSI
Dalam kurun akhir-akhir
ini kita menyaksikan dua perempuan yang mengalami proses hukum yang
panjang. Keduanya menimbulkan polemik, mempersoalkan hukum dan tentu
saja menarik untuk didiskusikan sebagai bagian dari pengetahuan hukum
didalam melihat pandangan hakim didalam memutuskan perkara.
Keduanya adalah Schapelle
Leigh Corby dan Prita Mulyasari.
09 Februari 2014
opini musri nauli : POLEMIK TAN MALAKA
Orang boleh pandai
setinggi langit,
tapi selama ia tidak
menulis,
ia akan hilang dalam
masyarakat dan dari sejarah.
Menulis adalah bekerja
untuk keabadian
(Pramudya Ananta Toer)
Akhir-akhir
ini kita membaca berita tentang pembubaran diskusi pembahasan buku
Tan Malaka. Diskusi diharapkan dapat melihat secara utuh pemikiran
Tan Malaka, salah seorang tokoh politik yang selalu menimbulkan
polemik.
opini musri nauli : STRATEGI AUSTRALIA “MEMBEBASKAN” CORBY
Schapelle Leigh Corby,
terpidana kasus narkoba asal Australia kemudian bebas bersyarat.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memberikan grasi kepada Corby
melalui Keppres No 22/G Tahun 2012 sehingga perempuan Australia
mendapat pengurangan hukuman menjadi 15 tahun. Dalam kurun waktu
2006-2011, Corby juga pernah mendapatkan remisi sebesar 25 bulan.
Corby menjadi sorotan
media Australia sejak dia ditangkap di Bandara Internasional Ngurah
Rai, Bali, pada 2004, karena kedapatan membawa ganja seberat 4,1
kilogram. Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan vonis hukuman 20
tahun penjara terhadap Corby.
07 Februari 2014
opini musri nauli : JANGAN MENYERAH
JANGAN
MENYERAH
Ketika
nama saya diumumkan sebagai Advokat dari petinggi negeri di media
online, reaksi bermunculan. Sebagian berpendapat, profesi advokat
memang mengharuskan “memberikan bantuan hukum” kepada siapapun.
Sebagian ada yang berpendapat lain. Mulai mempertanyakan “sikap
kritis” saya. Ataupun mulai meragukan sikap saya.
06 Februari 2014
opini musri nauli : RUU KUHAP DALAM POLEMIK
Dunia hukum geger. RUU
KUHAP yang “sedang dibicarakan” di parlemen membuat para pihak
mulai berseteru. Pihak DPR menganggap RUU KUHAP diusulkan oleh
Pemerintah sehingga “mereka berkewajiban” untuk membahasnya.
Sementara dari pihak
Pemerintah, mulai “melemparkan” tanggung jawab. Pihak Menkopolkam
yang disampaikan oleh Djoko Suyanto menganggap bahan yang dikirimi ke
DPR telah “disinkronisasikan” oleh Mewankumham. Sementara Denny
Indraya sebagai Wamenkumham menganggap “usulan ini sudah disusun
lebih dari 10 tahun.
Langganan:
Postingan (Atom)