Akhirnya
Pemerintah menggunakan Peraturan Pengganti UU No 2 Tahun 2017 (Perpu) untuk
mencabut status Hukum Hizbur Tahrir Indonesia (HTI). Melalui Dirjen
Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM mengumumkannya.
Perpu
kemudian “menganulir” proses hukum terhadap ormas sebagaimana diatur didalam UU
No. 17 Tahun 2003 Tentang Organisasi Kemasyarakatan (( UU Ormas). UU Ormas mendesak untuk segera dilakukan
perubahan karena belum mengatur komprehensif sehingga terjadi kekosongan hukum
didalam hal penerapan sanksi yang efektif.