27 Juli 2017

opini musri nauli : SESAT PIKIR TUGU KOTABARU





Akhir-akhir ini wacana public disuguhkan “polemic” pembangunan Tugu Kotabaru. Penulis menggunakan istilah “tugu kotabaru” sebagai jalan tengah diperdebatan “Tugu Monas” dan Tugu Keris”.

26 Juli 2017

opini musri nauli : Zinah menurut Hukum adat Jambi





Jagat belantara Jambi dihebohkan terhadap penangkapan oknum Kepolisian di Kendari (Sulawesi Tenggara). Sebagaimana diberitakan, penangkapan bermula dari laporan sang Suami yang juga kebetulan anggota kepolisian terhadap “dugaan” istrinya berselingkuh dengan oknum Kepolisian. Pihak Kepolisian kemudian berhasil mengungkapkan terhadap dugaan selingkuh istri sang Polisi.

22 Juli 2017

opini musri nauli : PERAN NGO DALAM AGENDA POLITIK RAKYAT (CIVIL EDUCATION)




PERAN NGO DALAM AGENDA POLITIK RAKYAT (CIVIL EDUCATION)[1]
M. Musri Nauli[2]


Istilah NGO (non Government organization) dikenal sebagai padanan Non state didalam pergaulan internasional di PBB. Sebagaimana kita ketahui, didalam pergaulan internasional dikenal “state” dan “non state’. State merujuk “Negara” sebagai anggota PBB. Dan “non state” adalah padanan diluar “state” sebagai anggota PBB. Non state kemudian merujuk seperti Unicef, ILO, WWF, Unisco, UNHCR dan sebagainya.

20 Juli 2017

opini musri nauli : ORGANISASI DALAM KETATANEGARAAN INDONESIA

Akhirnya Pemerintah menggunakan Peraturan Pengganti UU No 2 Tahun 2017 (Perpu) untuk mencabut status Hukum Hizbur Tahrir Indonesia (HTI). Melalui Dirjen Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM mengumumkannya.

Perpu kemudian “menganulir” proses hukum terhadap ormas sebagaimana diatur didalam UU No. 17 Tahun 2003 Tentang Organisasi Kemasyarakatan (( UU Ormas).  UU Ormas mendesak untuk segera dilakukan perubahan karena belum mengatur komprehensif sehingga terjadi kekosongan hukum didalam hal penerapan sanksi yang efektif.

12 Juli 2017

Digugat Hasan Ibrahim Ke PN Jambi, ini Kata Evi Suherman


JAMBI - Konflik di tubuh Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kian memanas. Perseteruan antara Anggota Dewan Provinsi Jambi Hasan Ibrahim versus Evi Suherman selaku Ketua DPW PPP Provinsi Jambi versi Romahurmuziy tersebut kini sudah berlanjut di ranah hukum.

Hasan Ibrahim, saat ditemui di gedung DPRD Provinsi Jambi mengaku sudah membawa kasusnya ke ranah hukum. Tepatnya di Pengadilan Negeri Jambi dengan nomor registrasi perkara62/pdt.G/2017/PN.jbi pada hari Senin 10 Juli 2017, kemarin, dengan menunjuk Musri Nauli sebagai kuasa hukum.

Dalam surat bernomor 022/SK/MN/B/VII/2017, yang ditujukan ke Ketua DPRD Provinsi Jambi, Kuasa Hukum Perkara Musri Nauli, meminta pimpinan dewan untuk tidak memproses usulan PAW.

“Menghormati proses hukum yang mengalir merupakan bentuk penghormatan terhadap perselisihan yang dialami klien kami,” bunyi surat tersebut.

Menanggapi hal ini, Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Provinsi Jambi Evi Suherman mengaku tidak gentar menghadapi langkah hukum yang akan dilakukan kadernya itu.

“Silakan saja kalau Pak Hasan mau membawa masalah ini ke Perdata. Itu hak beliau sebagai warga negara. Yang pasti, kami sudah menyiapkan hak jawab dan bukti pendukung,” kata Evi, Selasa (11/7).

Menurut dia, usulan PAW yang dilayangkan DPW PPP Provinsi Jambi itu sudah pada jalur yang tepat. Baik itu dengan surat peringatan satu (SP1), SP2, dan surat pemberhentian sementara, hingga terakhir keluar surat usulan PAW itu. “Seharusnya, waktu SP1 beliau langsung klarifikasi dan menemui kawan-kawan di DPW. Tapi nyatanya tidak ada,” ungkap Evi lagi.

Sebagai organisasi collective collegial, menurut Evi, bisa saja Hasan Ibrahim menemui Wakil Ketua DPW PPP, Sekretaris, maupun langsung ketemu ketua untuk duduk bersama memberi klarifikasi. “Dan ini tidak terjadi. Berarti beliau tidak menghargai kami selaku pengurus DPW,” sebut Evi.

Seharusnya, kata Evi, selaku senior, Hasan Ibrahim juga menunjukkan prilaku berorganisasi dengan baik. “Beliau juga jangan lupa, majunya beliau sebagai calon legislatif dulu itu atas persetujuan Ketua DPW PPP Romahurmuziy ini,” tandas Evi.

Metro Jambi, 12 Juli 2017

http://metrojambi.com/read/2017/07/12/22422/digugat-hasan-ibrahim-ke-pn-jambi-ini-kata-evi-suherman

10 Juli 2017

opini musri nauli : Aktivis Paripurna


Aktivis Paripurna 
In Memoriam  Pahrin Siregar


Disaat hendak tidur malam, saya kemudian ditelepone Feri Irawan (Direktur Walhi Jambi 2000 – 2008). Mengabarkan telah perginya Pahrin Siregar (Pahrin). Jam menunjukkan 22.12. Saya kemudian kaget.

opini musri nauli : OLEH-OLEH ARUS MUDIK



Ketika tulisan ini kubuat, suasana arus mudik sudah lewat menjadi kenangan. Namun sebagai sebuah oleh-oleh, cerita mudik terlalu sayang untuk dilewatkan.

Sebagai ritual, mudik sudah menjadi agenda yang paling banyak menyita waktu. Baik Negara yang menyiapkan mudik sebagai “jalur” yang aman, jalan berlubang yang ditambal, posko-posko kesehatan, petugas keamanan yang rutin berpatroli terus menerus hingga berbagai pernik-pernik selama perjalanan.

28 Juni 2017

WALHI HARUS AKUNTABILITAS


Memoar Abah Nurdin


Saya ingin keuangan Walhi harus dapat dipertanggungjawabkan
(Nurdin, Dewan Nasional Walhi, 2008)


Kalimat itu menyentak saya ketika Nurdin (biasa dipanggil abah) meminta saya (Walhi Jambi), Maimunah (Walhi Kalbar) dan Nasruddin  (Walhi Aceh) meminta kami bertiga untuk menjadi tim audit internal keuangan Eknas Walhi 2008 – 2012. Dengan melibatkan unsur daerah maka diharapkan keuangan Walhi dapat menjadi partisipatif dan keuangan dapat diterima didalam forum Walhi.

Kenangan itulah yang menghinggapi dan tidak terlupakan dari diri Abah. Setelah mengikuti pelatihan keuangan yang melibatkan Dewan Daerah (Semacam parlemen di Walhi), kami mengikuti pelatihan keuangan dengan tekun.

27 Juni 2017

opini musri nauli : MAKNA RAMADHAN DALAM KEHIDUPAN SOSIAL


Usai sudah “gemblengan” di kawah candradimuka selama sebulan penuh. Dengan kesadaran penuh, puasa kemudian “dipaksa” menahan diri dari segala hawa nafsu (batin) dan menahan diri dari hal yang dilarang seperti makan, minum dan perbuatan lainnya (Lahir). Tidak ada satupun “paksaan” dari Tuhan selain hanya ditujukan kepada “Ya Ayuhallazi” (Wahai orang beriman). Ayat yang ditujukan kepada manusia beriman.

Dalam tingkatan iman, makna “Ya Ayuhallazi” melebihi daripada makna “Ya Ayuhannas (Wahai Manusia). Tingkatan Ya Ayuhallazi kemudian melebihi makna kepada perintah kepada manusia semata. Dengan demikian maka ayat “berpuasa” memang ditujukan kepada hanya orang-orang beriman. Melebihi panggilan kepada manusia islam semata. Atau manusia semata. Sehingga orang yang memenuhi panggilan orang berpuasa melebihi derajat keimanan kepada orang biasa.

19 Juni 2017

opini musri nauli : Marga Batin Pengambang


Dalam peta Belanda “Schetskaart Residentie Djambi – Adatgmeenschappen (Marga’s), disebutkan Muara Talang adalah pusat Marga Batin Pengambang. Margo Bathin Pengambang terdiri dari  14 Dusun yaitu Desa Tambak Ratu terdiri dari Dusun Batu Berugo, Pulau Langsat dan Muara Talang Kecil. Tambak.  Desa Batin Pengambang terdiri dari Empat Dusun, diantaranya dusun 1 Lubuk Pauh, Dusun 2 Dusun Tengah dan dusun 3 Guguk Tinggi. Margo Batin Pengambang yang semula dari 14 Dusun yang kemudian sekarang menjadi 7 Desa.