Akhir-akhir ini wacana public
disuguhkan “polemic” pembangunan Tugu Kotabaru. Penulis menggunakan istilah “tugu
kotabaru” sebagai jalan tengah diperdebatan “Tugu Monas” dan Tugu Keris”.
Hukum adalah norma, aturan yang bertujuan menciptakan keadilan. Hukum adalah jiwa yang bisa dirasakan makna keadilan. Makna keadilan adalah jiwa yang senantiasa hidup dan berkembang.. Dari sudut pandang ini, catatan ini disampaikan. Melihat kegelisahan dari relung hati yang teraniaya..
27 Juli 2017
26 Juli 2017
opini musri nauli : Zinah menurut Hukum adat Jambi
Jagat belantara
Jambi dihebohkan terhadap penangkapan oknum Kepolisian di Kendari (Sulawesi
Tenggara). Sebagaimana diberitakan, penangkapan bermula dari laporan sang Suami
yang juga kebetulan anggota kepolisian terhadap “dugaan” istrinya berselingkuh
dengan oknum Kepolisian. Pihak Kepolisian kemudian berhasil mengungkapkan
terhadap dugaan selingkuh istri sang Polisi.
22 Juli 2017
opini musri nauli : PERAN NGO DALAM AGENDA POLITIK RAKYAT (CIVIL EDUCATION)
PERAN NGO DALAM AGENDA POLITIK RAKYAT (CIVIL EDUCATION)[1]
M. Musri Nauli[2]
Istilah
NGO (non Government organization) dikenal sebagai padanan Non state didalam
pergaulan internasional di PBB. Sebagaimana kita ketahui, didalam pergaulan
internasional dikenal “state” dan “non state’. State merujuk “Negara” sebagai
anggota PBB. Dan “non state” adalah padanan diluar “state” sebagai anggota PBB.
Non state kemudian merujuk seperti Unicef, ILO, WWF, Unisco, UNHCR dan
sebagainya.
20 Juli 2017
opini musri nauli : ORGANISASI DALAM KETATANEGARAAN INDONESIA
Akhirnya
Pemerintah menggunakan Peraturan Pengganti UU No 2 Tahun 2017 (Perpu) untuk
mencabut status Hukum Hizbur Tahrir Indonesia (HTI). Melalui Dirjen
Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM mengumumkannya.
Perpu
kemudian “menganulir” proses hukum terhadap ormas sebagaimana diatur didalam UU
No. 17 Tahun 2003 Tentang Organisasi Kemasyarakatan (( UU Ormas). UU Ormas mendesak untuk segera dilakukan
perubahan karena belum mengatur komprehensif sehingga terjadi kekosongan hukum
didalam hal penerapan sanksi yang efektif.
12 Juli 2017
Digugat Hasan Ibrahim Ke PN Jambi, ini Kata Evi Suherman
Hasan Ibrahim, saat ditemui di gedung DPRD Provinsi Jambi mengaku sudah membawa kasusnya ke ranah hukum. Tepatnya di Pengadilan Negeri Jambi dengan nomor registrasi perkara62/pdt.G/2017/PN.jbi pada hari Senin 10 Juli 2017, kemarin, dengan menunjuk Musri Nauli sebagai kuasa hukum.
Dalam surat bernomor 022/SK/MN/B/VII/2017, yang ditujukan ke Ketua DPRD Provinsi Jambi, Kuasa Hukum Perkara Musri Nauli, meminta pimpinan dewan untuk tidak memproses usulan PAW.
“Menghormati proses hukum yang mengalir merupakan bentuk penghormatan terhadap perselisihan yang dialami klien kami,” bunyi surat tersebut.
Menanggapi hal ini, Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Provinsi Jambi Evi Suherman mengaku tidak gentar menghadapi langkah hukum yang akan dilakukan kadernya itu.
“Silakan saja kalau Pak Hasan mau membawa masalah ini ke Perdata. Itu hak beliau sebagai warga negara. Yang pasti, kami sudah menyiapkan hak jawab dan bukti pendukung,” kata Evi, Selasa (11/7).
Menurut dia, usulan PAW yang dilayangkan DPW PPP Provinsi Jambi itu sudah pada jalur yang tepat. Baik itu dengan surat peringatan satu (SP1), SP2, dan surat pemberhentian sementara, hingga terakhir keluar surat usulan PAW itu. “Seharusnya, waktu SP1 beliau langsung klarifikasi dan menemui kawan-kawan di DPW. Tapi nyatanya tidak ada,” ungkap Evi lagi.
Sebagai organisasi collective collegial, menurut Evi, bisa saja Hasan Ibrahim menemui Wakil Ketua DPW PPP, Sekretaris, maupun langsung ketemu ketua untuk duduk bersama memberi klarifikasi. “Dan ini tidak terjadi. Berarti beliau tidak menghargai kami selaku pengurus DPW,” sebut Evi.
Seharusnya, kata Evi, selaku senior, Hasan Ibrahim juga menunjukkan prilaku berorganisasi dengan baik. “Beliau juga jangan lupa, majunya beliau sebagai calon legislatif dulu itu atas persetujuan Ketua DPW PPP Romahurmuziy ini,” tandas Evi.
Metro Jambi, 12 Juli 2017
http://metrojambi.com/read/2017/07/12/22422/digugat-hasan-ibrahim-ke-pn-jambi-ini-kata-evi-suherman
10 Juli 2017
opini musri nauli : Aktivis Paripurna
Aktivis Paripurna
In Memoriam Pahrin Siregar
Disaat
hendak tidur malam, saya kemudian ditelepone Feri Irawan (Direktur Walhi Jambi
2000 – 2008). Mengabarkan telah perginya Pahrin Siregar (Pahrin). Jam
menunjukkan 22.12. Saya kemudian kaget.
opini musri nauli : OLEH-OLEH ARUS MUDIK
Ketika
tulisan ini kubuat, suasana arus mudik sudah lewat menjadi kenangan. Namun
sebagai sebuah oleh-oleh, cerita mudik terlalu sayang untuk dilewatkan.
Sebagai
ritual, mudik sudah menjadi agenda yang paling banyak menyita waktu. Baik
Negara yang menyiapkan mudik sebagai “jalur” yang aman, jalan berlubang yang
ditambal, posko-posko kesehatan, petugas keamanan yang rutin berpatroli terus
menerus hingga berbagai pernik-pernik selama perjalanan.
28 Juni 2017
WALHI HARUS AKUNTABILITAS
Memoar Abah Nurdin
Saya ingin keuangan Walhi harus dapat dipertanggungjawabkan
(Nurdin, Dewan Nasional
Walhi, 2008)
Kalimat
itu menyentak saya ketika Nurdin (biasa dipanggil abah) meminta saya (Walhi Jambi),
Maimunah (Walhi Kalbar) dan Nasruddin (Walhi
Aceh) meminta kami bertiga untuk menjadi tim audit internal keuangan Eknas
Walhi 2008 – 2012. Dengan melibatkan unsur daerah maka diharapkan keuangan
Walhi dapat menjadi partisipatif dan keuangan dapat diterima didalam forum Walhi.
Kenangan
itulah yang menghinggapi dan tidak terlupakan dari diri Abah. Setelah mengikuti
pelatihan keuangan yang melibatkan Dewan Daerah (Semacam parlemen di Walhi),
kami mengikuti pelatihan keuangan dengan tekun.
27 Juni 2017
opini musri nauli : MAKNA RAMADHAN DALAM KEHIDUPAN SOSIAL
Usai
sudah “gemblengan” di kawah candradimuka selama sebulan penuh. Dengan kesadaran
penuh, puasa kemudian “dipaksa” menahan diri dari segala hawa nafsu (batin) dan
menahan diri dari hal yang dilarang seperti makan, minum dan perbuatan lainnya
(Lahir). Tidak ada satupun “paksaan” dari Tuhan selain hanya ditujukan kepada
“Ya Ayuhallazi” (Wahai orang beriman). Ayat yang ditujukan kepada manusia
beriman.
Dalam
tingkatan iman, makna “Ya Ayuhallazi” melebihi daripada makna “Ya Ayuhannas
(Wahai Manusia). Tingkatan Ya Ayuhallazi kemudian melebihi makna kepada
perintah kepada manusia semata. Dengan demikian maka ayat “berpuasa” memang
ditujukan kepada hanya orang-orang beriman. Melebihi panggilan kepada manusia
islam semata. Atau manusia semata. Sehingga orang yang memenuhi panggilan orang
berpuasa melebihi derajat keimanan kepada orang biasa.
19 Juni 2017
opini musri nauli : Marga Batin Pengambang
Dalam
peta Belanda “Schetskaart Residentie Djambi – Adatgmeenschappen (Marga’s),
disebutkan Muara Talang adalah pusat Marga Batin Pengambang. Margo Bathin
Pengambang terdiri dari 14 Dusun yaitu Desa Tambak Ratu terdiri dari Dusun Batu Berugo, Pulau Langsat dan Muara
Talang Kecil. Tambak. Desa Batin Pengambang terdiri dari Empat Dusun, diantaranya dusun 1 Lubuk Pauh, Dusun 2 Dusun Tengah dan dusun 3 Guguk Tinggi. Margo Batin
Pengambang yang semula dari 14 Dusun yang kemudian sekarang menjadi 7 Desa.
Langganan:
Postingan (Atom)