Sebagai masyarakat Melayu Jambi yang mengenal kewilayahan
berdasarkan tembo dengan pembagian ruang seperti “pantang larang (daerah yang tidak boleh dibuka atau diganggu)”,
maka kemudian dikenal daerah untuk pertanian (cencang latih[1] atau
peumoan[2]), untuk perkebunan (jambu keloko[3], petanang[4]) dan untuk pemukiman
(plabo umah atau sepenegak rumah).
Pengaturan tentang “jambu keloko atau petanang” dikategorikan sebagai “belukar lasah’. Plabo umah atau “sepenegak rumah” juga dikenal sebagai “Tanah dusun” sesuai dengna seloko sesak padang dirancah, sesak koto diumba