Terhadap
pelanggaran “pantang larang” kemudian dijatuhi sanksi yang dikenal sebagai “denda
adat (Sanksi)”. Sanksi diberikan baik terhadap tanah yang ditinggalkan,
melanggar terhadap pengaturan tentang hutan dan tanah (hukum rimbo dan hukum patanahan)
dan hukuman terhadap ketidakmauan untuk mematuhi sanksi.
Hukum adalah norma, aturan yang bertujuan menciptakan keadilan. Hukum adalah jiwa yang bisa dirasakan makna keadilan. Makna keadilan adalah jiwa yang senantiasa hidup dan berkembang.. Dari sudut pandang ini, catatan ini disampaikan. Melihat kegelisahan dari relung hati yang teraniaya..
15 September 2018
opini musri nauli : Tatacara Penyelesaian (2)
Didalam
menyelesaikan perselisihan kemudian dikenal “jenjang adat. Bertangkap naik.
Bertangga turun”.
Di
Marga Batin Pengambang dikenal Bertangkap naik, Berjenjang turun. Setiap
proses dimulai dari Tuo Tengganai. Barulah diselesaikan di tingkat Desa. Atau
juga dikenal Tegur Sapo. Tegur Ajar dan Guling Batang. Tiga Tali Sepilin.
Didalam menyelesaikan perselisihan, maka adanya pemangku Desa, pegawai syara'
dan lembaga adat. Bebapak Kijang. Berinduk
Kuaw. Apabila putusan telah dijatuhkan, maka tidak bisa dilaksanakan, maka
tidak perlu diurus didalam pemerintahan desa[1].
13 September 2018
opini musri nauli : CALEG KORUPTOR
Hiruk pikuk menjelang Pemilihan legislative (Pileg) diwarnai dengan Peraturan KPU No. 20 Tahun 2018 Tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota (PKPU No. 20 tahun 2018).
Polemik
kemudian dimulai dengan Pasal 7 ayat (1) huruf g dan h PKPU No. 20 tahun 2018.
Didalam Pasal 7 ayat (1) huruf g disebutkan “Bakal calon anggota DPR, DPRD
Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota adalah warga negara Indonesia dan harus
memenuhi persyaratan tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap yang diancam dengan
pidana penjara 5 tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang telah
berkekuatan hukum tetap; bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan
seksual terhadap anak, atau korupsi.
12 September 2018
opini musri nauli : COYOTE VS BEAR
Di
tepi danau kecil yang banyak rusa, terdapat sekelompok Beruang (bear) dan
gerombolan anjing Hutan (Coyote). Kedua kelompok kemudian “menjaga” kawasan
Danau untuk kehidupan. Tentu saja untuk menjamin makanan yang tersebar ditepi
danau yang mengelilingi danau ketika hendak minum.
11 September 2018
PRESIDEN – MENKEU - BAPPENAS
Sebagai
“Menteri Keuangan”, posisi sang istri begitu strategis. Entah “mengatur” uang
masuk, membelanjakan kebutuhan rumah, menyimpan sedikit untu membeli kain
gorden atau cuma sekedar “membeli tekwan, mie ayam atau bakso” ditengah malam. Atau
harus “mempunyai cash money” untuk membeli genteng yang bocor atau ganti bola
lampu, atau memperbaiki mesin air yang rusak.
09 September 2018
opini musri nauli : KEGILAAN ERICK THOHIR
Marilah
kita lupakan Erick Thohir sang “tajir” yang menguasai Inter Milan. Klub Raksasa
Italia. Marilah kita lupakan Erick Thohir anak orang Kaya.
Tapi
marilah kita lihat dari “kegilaan”.
Kok.
Gila ?
opini musri nauli : PERTENGKARAN KECIL DI MINGGU PAGI
“Adek Lio. Mama mau nonton”, ujar istriku.
“Dedek dak mau. Mau nonton spongbob”, protes sang Bungsu tidak rela.
Istriku
diam. Sambil menggerutu dia meninggalkan ruang tengah.
Suasana
pertengkaran yang tidak berkesudahan. Keduanya menunjukkan sikapnya. Keduanya tidak
mau mengalah.
Akupun
mengajak istriku keluar rumah. Sembari memanaskan mobil, “Hayo kita keluar. Makan lontong”, bujukku.
08 September 2018
opini musri nauli : Tatacara Penyelesaian
Ditengah masyarakat Melayu Jambi, tatacara penyelesaian
dimulai dengan seloko “Keruh air dihilir balek kemudik”, “Mencari bungkul dengan pangkal. Mencari usul dengan asal“, atau “Dak tentu ujung dengan pangkal. Bak tebu
digunggung musang” atau “Kalau anak tahu
di bungkul. Lihatlah Dio dari pangkal. Kalau anak tahu dengan usul. Lihatlah
pulo dari asal”.
06 September 2018
opini musri nauli : POLEMIK GANTI PRESIDEN
Akhir-akhir
ini tagar #gantipresiden2019 (tagar) mewarnai wacana public. Berbagai pandangan
kemudian menempatkan apakah tagar merupakan makar atau kebebasan berpendapat
(freedom of speech).
opini musri nauli : KEBEBASAN DAN KETERATURAN
“Terserah aku-lah. Ini musikku. Ini
rumahku. Terserah akulah mau ngapain”.
“Ya. Memang itu rumahmu. Silahkan
hidupkan music keras-keras. Tapi ini rumahku. Musikmu mengganggu istirahatku”.
Langganan:
Postingan (Atom)