Generasi
milenial dikategorikan sebagai penduduk Indonesia yang berusia 18 tahun – 45 tahun.
Diperkirakan menguasai jumlah pemilih 40% dari mata pilih di Indonesia.
Hukum adalah norma, aturan yang bertujuan menciptakan keadilan. Hukum adalah jiwa yang bisa dirasakan makna keadilan. Makna keadilan adalah jiwa yang senantiasa hidup dan berkembang.. Dari sudut pandang ini, catatan ini disampaikan. Melihat kegelisahan dari relung hati yang teraniaya..
04 November 2018
03 November 2018
opini musri nauli : Tebo dalam Tutur ditengah Masyarakat
Berdasarkan
UU No. 54 Tahun 1999, Kabupaten Tebo mengalami pemekaran menjadi Kabupaten Tebo
setelah sebelumya tergabung didalam Kabupaten Bungo Tebo. Kabupaten Tebo
kemudian terdiri dari Kecamatan Tebo Ilir, Kecamatan Tebo Tengah, Kecamatan
Tebo Ulu, Kecamatan Muara Tabir, Kecamatan Rimbo Bujang. Sebelumnya Kecamatan
Sumay, Kecamatan VII Koto dan Kecamatan IX Koto termasuk kedalam wilayah
Kabupaten Tebo.
opini musri nauli : Struktur Sosial di Jambi
Adapun adagium ”Batangnyo Alam
Barajo” yaitu daerah Teras Kerajaan 12 Suku/Bangso Yaitu (1) Jebus meliputi
Sabak dan Dendang, Simpang, Aur Gading, Tanjung dan Londrang, (2) Pemayung
meliputi Teluk Sébelah Ulu, Pudak, Kumpeh dan Berembang, (3) Maro Sebo meliputi
Sungai Buluh, Pelayang, Sengkati Kecil, Sungai Ruan, Buluh Kasap, Kembang Seri,
Rengas Sembilan, Sungai Aur, Teluk Lebar, Sungai Bengkal, Mengupeh, Remaji,
Rantau Api, Rambutan Masam dan Kubu Kandang, (4) Petajin meliputi, Betung
Bedarah, Penapalan, Sungai Keruh, Teluk Rendah, Dusun Tuo, Peninjauan, Tambun
Arang, dan Pemunduran, Kumpeh, (5) Tujuh Koto atau Kembang Paseban, meliputi
Teluk Ketapang, Muaro Tambun, Nirah, Sungai Abang, Teluk Kayu Putih, Kuamang
dan Tanjung, (6) Awin meliputi Pulau Kayu Aro dan Dusun Tengah, (7) Penagan
Negerinya Dusun Kuap, (8) Mestong meliputi Tarekan, Lopak Alai, Kota Karang,
dan Sarang Burung. (9) Serdadu dengan negerinya Sungai Terap. (10) Kebalen
negerinya Terusan, (11) Air Hitam
meliputi Durian Ijo, Tebing Tinggi, Padang Kelapo, Sungai Seluang, Pematang
Buluh, dan Kejasung. (12) Pinokawan meliputi Dusun Ture, Lopak Aur, Pulau
Betung dan Sungai Duren.
31 Oktober 2018
opini musri nauli : BAB VI HUKUM NASIONAL DAN HUKUM ADAT
I. ASAS-ASAS
HUKUM TANAH
Menurut
Satjipto Rahardjo, asas hukum adalah jiwanya peraturan hukum, karena asas hukum
merupakan dasar lahirnya peraturan hukum[1]. Asas hukum
merupakan ratio legisnya peraturan
hukum. asas hukum (rechtsbeginsel) adalah
pikiran dasar yang umum sifatnya atau merupakan latar belakang dari peraturan
yang konkret (hukum positif) dan dapat ditemukan dengan mencari sifat-sifat
umum dalam peraturan konkret[2].
opini musri nauli : BAB V - MODEL PENGELOLAAN
I.
HUKUM RIMBO
Didalam hukum Tanah
Jambi dikenal Hukum mengatur tentang perorangan. Yaitu Hukum Paanak Panakan, Paikatan,
Pakawinan, Pawarisan dan Patanahan dan Hutan Rimbo[1]”.
Prinsip dalam hukum patanahan dan hutan rimba diutamakan untuk
kesejahteraan penduduknya[2]”. Hukum Rimbo mengatur tentang milik bersama
masyarakat yang ditandai dengan Seloko “Keayek
samo diperikan, kedarat sama di perotan.
Hukum Rimbo mengatur Pantang larang yang
mengatur tentang daerah yang tidak boleh dibuka, pengaturan tentang hewan dan
tumbuhan, mengatur tentang adab dan perilaku di hutan.
opini musri nauli : BAB IV - KEWILAYAHAN
I.
WILAYAH
Wilayah Jambi telah
dikenal ditengah masyarakat. Masyarakat mengenal kewilayahan dengan istilah
Tambo[1].
Membicarakan Tambo ditengah masyarakat Melayu Jambi berdiam di hulu sungai
Batanghari[2].
Di daerah hilir lebih dikenal sebagai batas.
Istilah tambo selain
membicarakan tentang keberadaan masyarakat, kedatangan asal mula (Puyang atau
nenek moyang), juga menceritakan tentang wilayah dan pengaturan tentang
wllayah.
opini musri nauli : BAB III - STRUKTUR SOSIAL DI JAMBI
Adapun
adagium ”Batangnyo Alam Barajo” yaitu daerah Teras Kerajaan 12 Suku/Bangso
Yaitu :
1.
Jebus meliputi Sabak dan Dendang, Simpang, Aur Gading,
Tanjung dan Londrang.
2.
Pemayung meliputi Teluk Sébelah Ulu, Pudak, Kumpeh dan Berembang
3.
Maro Sebo meliputi Sungai Buluh, Pelayang, Sengkati Kecil,
Sungai Ruan, Buluh Kasap, Kembang Seri, Rengas Sembilan, Sungai Aur, Teluk
Lebar, Sungai Bengkal, Mengupeh, Remaji, Rantau Api, Rambutan Masam dan Kubu
Kandang.
opini musri nauli : Alam Pikiran Melayu Jambi
I.
PUYANG ORANG JAMBI
Masyarakat Melayu Jambi
termasuk kedalam termasuk rumpun kesukuan Melayu[1].
Secara fenomologis, Melayu merupakan sebuah entitas kultural (Malay/Malayness
sebagai cultural termn/terminologi kebudayaan)[2].
Masyarakat Melayu pada dasarnya
dapat dilihat (a) Melayu pra-tradisional, (b) Melayu tradisional, (c) Melayu Modern[3].
Dilihat
dari kategorinya, maka masyarakat Melayu Jambi dapat diklasifikasikan dalam
Melayu tradisional. Menurut Yusmar Yusuf, kearifan dan tradisi Melayu ditandai
dengan aktivitas di Kampung[4]. Kampung merupakan pusat ingatan (center of
memory), sekaligus pusat suam (center of soul). Kampung menjadi pita
perekam tradisi, kearifan lokal (local wisdom).
BAB I - PENDAHULUAN
A.
MONOGRAFI
Provinsi Jambi yang terletak di Pulau Sumatera bagian tengah,
membujur dari pantai timur Pulau Sumatera sampai pegunungan Bukit Barisan di
bagian barat. Secara geografis, Provinsi Jambi terletak antara 0045’ hingga
2045’ Lintang Selatan dan 101010’ sampai 104055’ Bujur Timur yang membuatnya
beriklim tropis seperti bagian Indonesia yang lain. Di sebelah timur terbentang
laut Cina Selatan.
Mengelilingi Provinsi Jambi, terdapat 4 propinsi lain, yaitu
Provinsi Riau di sebelah utara, Provinsi Sumatera Barat di sebelah barat,
Provinsi Sumatera Selatan dan Provinsi Bengkulu di sebelah selatan. Letak yang
demikian merupakan wilayah strategis bagi jalur perdagangan dari dulu hingga
sekarang.
Luas wilayah Provinsi Jambi mencapai 5,1 juta hektar atau seluas
53.435 Km2. Seluas 95,44 persen meliputi daratan dan seluas 4,66 persen
meliputi wilayah perairan. Sekitar 42,73 persen atau seluas 2.1 juta hektar
merupakan kawasan hutan yang terbentang dari Taman Nasional Kerinci Seblat
(TNKS) di sebelah Barat hingga Taman Nasional Berbak (TNB) di sebelah Timur.
Sisanya, seluas 57,27 persen atau 2,9 juta hektar merupakan Kawasan Pertanian
dan Non Pertanian.
30 Oktober 2018
opini musri nauli : Hukum Tanah dalam peraturan perundang-undangan
Penghormatan dan pengakuan yang
mengatur hukum tanah kemudian diatur didalam hutan adat atau hutan Desa kemudian
sudah tersebar diberbagai peraturan. Baik yang termaktub dalam bentuk hutan
adat, hutan desa maupun pengukuhan oleh negara.
Langganan:
Postingan (Atom)