11 Juni 2020

opini musri nauli : Peradilan dan Pengadilan


Sebagai negara hukum (rechtstaat), ikrar sebagai “rechtstaat” diatur didalam pasal 1 ayat (3) UUD 1945. Secara tegas, Indonesia kemudian memilih negara hukum (rechstaat). 

09 Juni 2020

opini musri nauli : Pengetahuan Empirik Sebagai Biduk Melewati Corona




Ketika virus covid 19 (dikenal virus corona) menyerang dunia termasuk Indonesia, dunia kemudian gagap. Berbagai angka-angka yang kemudian mengakibatkan kematian semakin meneror dunia.

Indonesia yang dilintasi khatulistiwa kemudian ikut-ikutan panik. Entah mengapa kepanikan melanda berbagai pihak.

Kepanikan Indonesia juga terjadi dalam peristiwa kebakaran, gunung Meletus, gempa bumi maupun tsunami. Entah mengapa kepanikan yang melanda di Indonesia ‘seakan-akan’ kita baru belajar dan kekagetan. “Seakan-akan” gagap dan tidak mengetahui harus berbuat apa.

Padahal Indonesia sebagai negara tropis mempunyai pengetahuan empiric yang diwariskan turun temurun. Pengetahuan adiluhung nenek moyang diwariskan. Pengetahuan tentang makanan, obat-obatan kemudian dikenal sebagai rempah-rempah.

Rempah-rempah adalah bagian tumbuhan yang digunakan sebagai bumbu, penguat cita rasa, pengharum, dan pengawet makanan yang digunakan secara terbatas (FAO, 2005).

Rempah adalah tanaman atau bagian tanaman yang bersifat aromatik dan digunakan dalam makanan dengan fungsi utama sebagai pemberi cita rasa. Penggunaan rempah-rempah dalam seni kuliner telah diketahui secara luas (Duke et al., 2002). Selain terkait makanan, rempah-rempah sejak lama juga digunakan sebagai jamu, kosmetik dan antimikroba.

Rempah-rempah adalah bagian tanaman yang berasal dari bagian batang, daun, kulit kayu, umbi, rimpang (rhizome), akar, biji, bunga atau bagian-bagian tubuh tumbuhan lainnya.

Daun-daun yang sering dipakai antara lain adalah daun jeruk, daun salam, seledri, dan daun pandan (De Guzman dan Siemonsma, 1999).

opini musri nauli : Tata Urutan Peraturan

 



UNTUK memahami peraturan perundang-undangan tidak dapat dilepaskan dari UU No 12 Tahun 2011. Di dalam UU disebutkan peraturan perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum.

08 Juni 2020

opini musri nauli : Problematika Penyidikan Korupsi Indonesia





Pada prinsipnya, penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya (Pasal 1 angka 1 KUHAP).

Berdasarkan kriteria diatas, maka seorang yang melakukan penyidikan kemudian dikenal sebagai penyidik. KUHAP kemudian mendefinisikan adalah Penyidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan.

Melihat kriteria “penyidik” adalah pejabat Kepolisian negara Republik Indonesia “ (Kepolisian”) atau “Pegawai Negeri Sipil” (tertentu), maka dipastikan, kewenangan penyidik melekat di kepolisian. Pasal ini haruslah ditafsirkan “hanya kepolisian” yang diberikan kewenangan penyidik (dalam kasus apapun) di Indonesia.

05 Juni 2020

opini musri nauli : Pantai Timur Sumatera Sebagai Peradaban



PANTAI TIMUR SUMATERA SEBAGAI PERADABAN
Musri Nauli *

Budaya iku kaca benggalaning bangsa
(kebudayaan itu menjadi cermin besar yang menggambarkan peradaban satu bangsa),
Pepatah Jawa

Indonesia merupakan Kepulauan dengan jumlah pulau yang mencapai 17.508 dan panjang garis pantai kurang lebih 81.000 Km (DKP, 2008).

02 Juni 2020

Terima Kasih

 



JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, JAMBI – Hingga saat ini Harian Pagi Jambi Independent masih tetap eksis dengan sajian berita yang fakta dan berimbang. Di usianya yang telah menginjak 25 tahun, Jambi Independent tetap memberikan yang terbaik bagi masyarakat.

Semua ini pun tak lepas dari peran serta para pembaca setia selama ini, yang turut membantu Jambi Independent bisa terus menyajikan berita-berita aktual dan menarik.

Musri Nauli, salah satu praktisi hukum di Provinsi Jambi mengatakan, bahwa di zaman golabalisasi dan persaingan dengan elektronik, Jambi Independent masih mampu menyajikan berita yang baik dan mendalam.

“Berita yang cukup detail dan bisa menjaga pasar, berita dengan investigasi, sebagai pembeda dengan koran dan media online,” kata dia, Senin (1/6).

Lanjutnya, sesuai dengan slogannya sebagai koran pertama, terbesar dan terpercaya di Provinsi Jambi, Harian Pagi Jambi Independent harus menyajikan informasi yang berkualitas, sesuai dengan permintaan masyarakat saat ini.

“Walaupun banyak media lainnya, namun kualitas tetap terjaga, karena yang berkualitas pasti banyak dicari orang,” tambahnya. Ucapan selamat juga datang dari Gubernur Jambi Fachrori Umar.

Kata dia, media juga berperan penting bagi pembangunan pemerintah daerah atau negara. Selain itu, masukan dan kritik maupun saran dari Jambi Independent sangat bermanfaat.

“Terus lah menjadi mitra daerah yang berkarya dan kontruktif demi kemajuan Provinsi Jambi,” kata dia. Harapannya, bertambahnya usia ini, Jambi Independent mampu mendorong dan mendukung Pemprov Jambi dalam meningkatkan pelayananan kepada masyarakat.

Sementara itu, Ketua DPRD Provinsi Jambi Edi Purwanto mengatakan agar Jambi Independent tetap menampilkan sebuah informasi yang fakta, dan tidak menyebar berita bohong yang bisa memprovokasi rakyat. “Kita berharap di tengah persaingan ini, inovasi Jambi Independent lebih ditingkatkan dan ide serta gagasan yang dapat membangun,” kata Edi.

Lanjutnya, Jambi Independent juga harus menguatkan dan mengajak masyarakat bersatu demi satu kesatuan negara. “Koran pertama di Jambi ini mampu bersaing dengan berita yang di sajikan sebagai kritik pemerintah dan negara,” tandasnya.

Wali Kota Jambi Syarif Fasha mengatakan, 25 tahun merupakan usia yang dewasa. Sudah banyak perjalanan dan sejarah yang tak terlupakan. “Pemkot Jambi sangat mengapresiasi atas kiprah dan kinerja yang telah diabdikan kepada bangsa,” kata dia.

Lanjutnya, Jambi Independent selain menyajikan sebuah informasi yang aktual kepada masyarakat. Jambi Independent juga harus menjadi pelopor kepada masyarakat yang mengedukasi. “Selamat ulang tahun, makin jaya dan tetap mempertahankan kualitas dan tetap yang terpercaya,” tambahnya.

Kapolda Jambi Irjen Pol Firman Shantyabudi mengatakan di usia yang ke 25 ini, Jambi Independent makin eksis dan berjaya serta konstrukrif memberikan informasi. “Selamat ulang tahun Jambi Independent yang terus memberikan masukan dengan berita dan informasi di masyarakat,” kata dia.

Danrem 042/Garuda Putih Kolonel Kav M Zulkifli juga mengucapkan, agar koran ini bisa terus berkarya, berjaya dan untuk meningkatkan kecerdasan bangsa dan negara, khususnya masyarakat Provinsi Jambi.

Kesan mendalam juga dirasakan oleh Hasan Basri Agus (HBA), mantan Gubernur Jambi, yang saat ini mengabdi sebagai anggota DPR RI. “Saya dibesarkan di Jambi, jadi saya paham sekali dengan Jambi Independent,” kata dia.

Menurutnya, Jambi Independent sangat berperan besar dalam mengangkat harkat dan martabat Provinsi Jambi, termasuk sumber daya masyarakatnya. “Selama ini, kerja sama dengan Jambi Independent juga berjalan sangat baik. Sebuah media yang luar biasa. Selamat ulang tahun Jambi Independent,” kata dia. (slt)

30 Mei 2020

opini musri nauli : Membaca




Akhir-akhir ini keresahan saya menjadi-jadi. Bagaimana tidak resah ?

Horor komunisme terus digaungkan sekelompok orang. Mereka mengibarkan bendera PKI (organisasi yang dilarang di Indonesia), kemudian menakut-nakuti public dengan hantu komunisme. Terus dilakukan berulang-ulang. Persis lagu lama yang didaur ulang (walaupun dengan kemasan cover).

Sementara ketakutan dengan anarko malah membikin saya semakin resah. Menyamakan anarko dengan anarkis adalah kesesatan yang paling memalukan. Belum lagi buku Tan Malaka kemudian dijadikan barang bukti. Dijejerkan dan dihadapan konferensi pers

18 Mei 2020

opini musri nauli : Jambi dan Wabah Penyakit



Mengikuti diskusi daring dengan Tema Wabah dalam Sejarah Jambi” menyentak dan kembali mengingatkan bacaan penulis tentang Jambi, pengetahuan empiric dan sejarah peradaban Jambi.

Diskusi dengan menghadirkan Wenri Wanhar, Dedi Arman (Sejarawan),  Deki Syahputra (Dosen Sejarah Universitas Jambi) dan M. Ali Surakhan (Penggiat Budaya Jambi) menampikan dan memaparkan dari pendekatan yang berbeda.

Paparan Dedi Arman yang mengutip berbagai pemberitaan dari kolonial Belanda tahun 1909 yang menyebutkan adanya kolera. Berita ini menarik sekaligus konfirmasi tentang wabah colera di Residentie Djambi (Residen Jambi).

16 Mei 2020

opini musri nauli : Catatan Kecil Diskusi Online




Ketika wabah Pandemik Corona menjangkiti Dunia, tiba-tiba “gaya hiduppun” berubah. Perintah  PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) dengan “melarang pertemuan” besar, pertemuan organisasi bahkan sekedar ngopi diwarung kopi dilarang.

Suasana persis “orde baru’ dengan meraung-raung suara sirine untuk menutup pertemuan malampun terjadi. Praktis “masyarakatpun” harus berpedoman. Tema “work from home”, “school from home” adalah cara untuk mengurangi penyebaran virus corona.

Praktis pertemuan jaringan kemudian bergeser. Pertemuan besar ataupun pertemuan organisasi dan jaringanpun berpindah. Dari dunia nyata menjadi dunia maya.

15 Mei 2020

opini musri nauli : Analisis Hukum Perpres No. 64/2020






Belum lega menikmati kemenangan ketika Putusan MA No. 7 P/HUM/2020 (MA 7/2020)  yang mengabulkan permohonan pemohon berkaitan dengan Iuran BPJS tanggal 27 Februari 2020, publik kemudian dikejutkan dengan lahirnya Peraturan Presiden No. 64/2020 Tentang Jaminan Kesehatan (baca Perpres No 64/2020). Perpres No. 64/2020 kemudian memantik polemik ditengah masyarakat.

Putusan MA No. 7/2020 kemudian menyatakan tidak berlakunya Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) Perpres No. 75/2019. Perpres No. 75/2019 dianggap  bertentangan dengan pasal 2 UU No 40/2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (Baca UU No. 40/2004) dan pasal 2 UU No. 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyenggara Jaminan Sosial (baca UU No. 24/2011).

Berdasarkan putusan MA No. 7/2020 maka, pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) kemudian dikembalikan kedalam pasal 34 Peraturan Presiden No. 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan (baca Perpres No. 82/2018).

Didalam pertimbangannya, MA kemudian mendasarkan kepada aspek yuridis, filosofis dan sosiologis. Secara tegas MA kemudian menyatakan asas pengharapan yang baik didalam Perpres No. 75/2019 dengan memberikan kewajiban kepada Pemerintah untuk mewujudkan harapan agar menjadi kenyataan.