ANALISIS YURIDIS GAMBUT DAN MANGROVE
(Studi kasus Perpres No. 1 Tahun 2016 dan Perpres No. 120 Tahun 2016)
Musri Nauli
Ditengah pandemic virus covid – 19, Jokowi mengeluarkan Peraturan Presiden No. 120 Tahun 2020 Tentang Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (Perpres No 1/2020). Perpres No. 120/2020 menggantikan Perpres No. 1 Tahun 2016 Tentang Badan Restorasi Gambut (Perpres No 1/2016).