Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi yang baru dilantik, Al Haris dan Abdullah Sani, diharapkan segera memanfaatkan waktu yang singkat untuk mengimplementasikan janji-janji kampanye.
Hukum adalah norma, aturan yang bertujuan menciptakan keadilan. Hukum adalah jiwa yang bisa dirasakan makna keadilan. Makna keadilan adalah jiwa yang senantiasa hidup dan berkembang.. Dari sudut pandang ini, catatan ini disampaikan. Melihat kegelisahan dari relung hati yang teraniaya..
Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi yang baru dilantik, Al Haris dan Abdullah Sani, diharapkan segera memanfaatkan waktu yang singkat untuk mengimplementasikan janji-janji kampanye.
Persidangan dengan agenda Tahap mediasi, para tergugat menyerahkan draft mediasi. Tergugat I sebagai PT. Pesona Belantara menyerahkan draft mediasi kepada hakim mediator, penggugat di Tahap mediasi.
Tergugat I berkeinginan gugatan dapat diselesaikan di Tahap mediasi. Tergugat I bersedia untuk memulihkan gambut yang terbakar sebagaimana diperintahkan oleh KLHK.
Lagi-lagi belum selesai menarik nafas mendengarkan kabar Mbak Emmy Hafid dan Kak Caca, lagi-lagi mendapatkan kabar. Deddy Mawardi menyusul kemudian.
Nama Deddy kukenal dari mas Budi Susilo. Korwil SBSI Lampung. Waktu itu kami sama-sama sebagai Pemimpin wilayah SBSI. Yang membawahi pengurus Cabang (DPC) SBSI. Mas Budi untuk Lampung dan saya untuk Jambi.
Usai sudah menempuh perjalanan panjang Al Haris-Sani sebagai Gubernur/Wakil Gubernur Jambi 2021-2024. Perjalanan panjang yang melelahkan, menyita energi berbalut emosi, kegalauan ditambah optimis menempuh perjalanan politik.
Mendapatkan kabar dua orang Penting di Walhi meninggal dunia “seakan-akan” merampas kenangan indah di Walhi. Dua orang Penting yang kemudia mewarnai perjalanan di Walhi.
Emmy Hafid (mbak Emmy) yang kemudian sering dipanggil “maknyak” dan Chairil Syah (Kak Caca). Hanya berselang beberapa hari. Bahkan belum sempat menarik nafas mendapatkan kabar dari mbak Emmy, kemudian berselang kabar dari kak Caca.
Memang manusia ditugaskan menjadi pemimpin untuk mengelola alam.
Namun manusia tergantung dengan alam. Bukan sebaliknya.
Melanjutkan tema mengenai para pihak maka didalam yurisprudensi, para pihak menentukan pandangan hakim didalam mengambil keputusan.
Menurut putusan Mahkamah Agung No. 1456 K/Sip/1967 dijelaskan apabila para pihak sama dan Obyek didalam gugatannya adalah sama maka dapat dikategorikan sebagai ne bis in idem.
PK tinggi, cum laude harus diberi apresiasi..
sebagaimana apresiasi juga kepada mahasiswa yg terik ditengah rakyat..
atau aktivis yg memilih jalan sunyi.. sembari bawa spidol, karton keliling kampung.. dengan sandal jepit..
Jadi hidup ini adlh pilihan.. yg penting berguna bagi orang bnyk..
Yg keliru membanggakan IPk tinggi atau mahasiswa atau aktivis malah sibuk ngurusi sendiri..
IPK tinggi, cum laude harus diberi apresiasi..
sebagaimana apresiasi juga kepada mahasiswa yg terik ditengah rakyat..