Dalam praktek hukum acara, dikenal istilah inkracht van gewijsde. Istilah ini menunjukkan putusan hakim yang Sudah bersifat final. Ada juga yang menyebutkan sebagai putusan akhir.
Sebagai putusan hakim yang sudah bersifat final/ akhir maka dapat diartikan putusan hakim yang Sudah melalui proses yang panjang. Baik telah menempuh upaya perlawanan melalui mekanisme banding dan kasasi.