Pada edisi sebelumnya, membicarakan HAM sebagai hak dan kemudian HAM yang kemudian HAM yang dapat dibatasi, maka kemudian adanya kewajiban dari negara untuk mewujudkan pelaksanaan HAM.
Menurut nilai yang terkandung didalam UU HAM, bahwa selain hak asasi, manusia juga mempunyai kewajiban dasar antara manusia yang satu terhadap yang lain dan terhadap masyarakat secara keseluruhan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara;