Akhir-akhir ini, Berbagai konflik sosial semata-mata berangkat dari optik dari Kacamata berbeda. Slogan negara yang mengaku “negara memiliki hak untuk mengatur” justru berhadapan dengan berbagai regulasi hukum di Indonesia.
Didalam konstitusi, termaktub jelas “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”. Namun tafsiran ini kemudian dikembangkan menjadi Hak menguasai negara dalam paradigma “hak menguasai negara” yang dikenal “domein verklaring”.
Makna ”dikuasai oleh negara” (Hak Menguasai Negara/HMN) sangat berbeda dengan prinsip domein verklaring dalam Agrarische Wet.
Dalam implementasinya, MK berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Nomor 012/PUU-I/2003 kemudian merumuskan (1) mengadakan kebijakan (beleid), (2) tindakan pengurusan (bestuursdaad), (3) pengaturan (regelendaad), (4) pengelolaan (beheersdaad) dan (5) pengawasan (toezichthoudensdaad).