12 Juli 2024

opini musri nauli : Pernik-pernik Praperadilan

 


Akhir-akhir ini tema praperadilan yang kemudian menerima permohonan dari Pegi Setiawan (PS). PN Bandung kemudian membatalkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky atau Eky oleh Polda Jabar. PS kemudian dikeluarkan dari tahanan dan kembali kerumahnya. 


Ditengah dikabulkannya PN Bandung yang kemudian menuai prestasi, ada yang menarik bagi penulis yang luput dari perhatian publik. Perhatian penulis semata-mata untuk melihat kasus ini dari perspektif lain. 


Untuk memudahkan pemahaman dari publik, perkara praperadilan termasuk kedalam ranah huum acara pidana. Pemeriksaan praperadilan sebagaimana diatur didalam Pasal 77 KUHAP kemudian mengalami perkembangan. Pasal 77 KUHAP tidak semata-mata hanya memeriksa “sah/tidak penangkapan/penahanan…” namun juga mengalami perkembangan. Pasal 77 KUHAP juga memeriksa “sah/tidak penetapan tersangka”. Sebuah kemajuan besar dari makna pasal 77 KUHAP. 

08 Juli 2024

opini musri nauli : Penahanan (3)

 


Setiap tahap proses hukum yang dilalui, masing-masing aparat penegak hukum mempunyai kewenangan untuk menentukan apakah proses penahanan yang telah dilakukan sebelumnya dapat dilanjutkan pada Tahap selanjutnya. 


Contohnya di tahap penyidikan. Proses penahanan yang telah dilakukan oleh Penyidik, maka jaksa penuntut umum dapat menentukan apakah proses selanjutnya dapat dilakukan atau tidak. Atau dengan kata lain apakah proses penahanan dapat dilanjutkan atau tidak. Begitu seterusnya. 


Masing-masing aparat penegak hukum mempunyai kewenangan dan pertimbangan tersendiri untuk menentukan proses penahanan selanjutnya. Dan masing-masing kewenangan adalah wilayah otonom yang tidak dapat dipengaruhi oleh aparat penegak hukum lainnya. Demikianlah esensi hukum acara pidana Indonesia yang telah berjalan selama ini. 


Kewenangan dan pertimbangan dari masing-masing aparat penegak hukum seperti Penyidik, jaksa penuntut umum maupun hakim selain tetap bersandarkan kepada KUHAP (Hukum acara Pidana) juga didasarkan pertimbangan tersendiri. Seperti pengaturan tentang usia, ancaman pidana, kekhawatiran melarikan diri ataupun faktor-faktor tertentu yang mempengaruhi pertimbangan dari aparat penegak hukum. Dan didalam setiap proses hukum yang telah dilalui. 


Sehingga dipastikan, kewenangan maupun pertimbangan dari setiap proses hukum berkaitan dengan penahanan harus tetap merujuk kedalam hukum acara Pidana (KUHAP). Dan mekanisme ini dapat diuji melalui mekanisme praperadilan untuk sah/tidaknya penahanan. 


Terhadap proses hukum yang dijalani oleh tersangka/terdakwa tetap menjadi perhatian publik. Publik berhak mendapatkan informasi yang Utuh terhadap alasan/pertimbangan untuk dilakukan penahanan atau tidak. Selama alasan/pertimbangan itu dapat dibenarkan menurut hukum dan nalar publik, maka apapun keputusan yang didasarkan alasan/pertimbangan dapat diterima dengan baik. 


Namun apabila publik tidak mendapatkan gambaran alasan/pertimbangan yang dapat dibenarkan oleh hukum dan nalar publik, maka polemik yang terjadi yang dapat menurunkan kepercayaan kepada penegak hukum maka sebaiknya harus dihindarkan. 



Advokat. Tinggal di Jambi 

06 Juli 2024

opini musri nauli : Cara pandang Isu Tambang

 


Akhir-akhir ini tema tambang  menarik perhatian publik. Pemerintahan Jokowi-Makruf kemudian mengagendakan pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) kepada ormas keagamaan. Kemudian dikenal IUP Tambang. 


Sikap ini kemudian dilakukan dengan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.


Diskusi kemudian memantik polemik. Berbagai alasan kemudian diantaranya eksploitasi itu telah menyebabkan kerusakan lingkungan hingga pemanasan bumi yang tak terbendung dan harus diatasi, mendorong mendorong tata kelola pembangunan yang sesuai prinsip berkelanjutan, pertumbuhan ekonomi tidak boleh mengorbankan hidup masyarakat dan kelestarian lingkungan hidup dan memiliki keterbatasan dalam pengelolaan IUP. 

opini musri nauli : Indonesia dan Intelektual

 


Beberapa waktu yang lalu, tema jumlah perguruan tinggi di berbagai negara menarik untuk ditelusuri. Tentu saja jumlah perguruan tinggi juga harus dikomparasikan dengan jumlah penduduk di negara itu. 


Menurut data berbagai sumber, jumlah penduduk India (1,4 m), Tiongkok (1,430 m), Amerika Serikat (343 juta) dan Indonesia (279 juta) maka dapat dilihat bagaimana jumlah perguruan tingginya. 


India mencatat jumlah kampus 5,349, Cina hanya 2.495 kampus dan Amerika jumlah kampus 3.180. Lalu bagaimana dengan Indonesia. 

04 Juli 2024

opini musri nauli : Penahanan (2)

 


Setelah ditentukan lamanya waktu penahanan masing-masing di tahap proses seperti proses penyidikan, penuntutan, persidangan hingga tahap banding dan kasasi, maka masa penahanan yang telah dilalui harus dihitung apabila dinyatakan bersalah berdasarkan putusan hakim. 


Masa penahanan dihitung sejak dilakukan penangkapan hingga penahanan harus dikurangi dan harus dihitung waktu yang harus ditempuh. Tidak dibenarkan berlebih satu haripun. 


Kepastian masa penahanan selain diatur di KUHAP juga harus memberikan perlindungan kepada tersangka/terdakwa/terpidana yang telah habis menjalani hukuman pidana penjara. Sehingga tidak dibenarkan seseorang ditahan apabila telah melewati waktu berdasarkan putusan hakim. 

01 Juli 2024

opini musri nauli : Penahanan

 



Setelah dilakukan penangkapan, maka aparat penegak hukum harus menentukan terhadap perkara yang dituduhkan. Apakah telah memenuhi unsur terhadap pasal yang dikenakan. Apabila ternyata tidak terbukti, maka pelaku harus dilepaskan. Sedangkan apabila telah memenuhi unsur atau adanya bukti permulaan yang cukup maka dilakukan proses selanjutnya. Mekanisme ini kemudian dikenal sebagai penahanan. 


Menurut KUHAP, Penahanan adalah penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik atau penuntut umum atau hakim dengan penetapannya. Jadi setiap Tahap proses hukum dapat ditentukan proses penahanan. Baik ditingkat penyidikan oleh kepolisian, tingkat penuntutan oleh jaksa penuntut umum maupun didalam proses hukum dimuka persidangan oleh hakim. Baik di tingkat pertama, tingkat kedua (banding) maupun di tingkat kasasi. 

29 Juni 2024

opini musri nauli : Serangan Siber dan Data Pribadi


Akhir-akhir ini, isu utama yang paling menarik perhatian publik ketika serangan terhadap Server Pusat Data Nasional Sementara (PDNS). Tidak tanggung-tanggung, PDSN menjadi portal utama penyimpanan data 282 badan publik di Indonesia.  Dan terkena dampak terdiri dari Kementerian / lembaga : 30 instansi (10,64 persen), Provinsi : 15 instansi (5,32 persen), Kabupaten : 148 instansi (52,48 persen), Kota : 46 instansi (16,31 persen). Atau hanya  43 instansi yang tidak terkena dampaknya. 


Kepala BSSN Hinsa Siburian menyebutkan Server Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) mengalami gangguan sejak hari Kamis 20 Juni 2024 lalu, sehingga menyebabkan beberapa layanan publik termasuk layanan imigrasi terkendala. Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Republik Indonesia mengungkap insiden itu terjadi karena ulah ransomware.


Namun yang menjadi keheranan, ketika serangan terjadi tanggal 20 Juni 2024, baru tanggal 24 Juni dikabarkan adanya serangan. Dan tentu saja Indonesia kewalahan menghadapi serangan siber. 


Apabila diperhatikan kronologis serangan siber disebutkan BSSN menemukan adanya upaya penonaktifkan fitur keamanan Windows Defender yang terjadi mulai 17 Juni 2024 pukul 23.15 WIB, sehingga memungkinkan aktivitas malicious dapat berjalan. Lalu, aktivitas malicious mulai terjadi pada 20 Juni 2024 pukul 00.54 WIB, diantaranya melakukan instalasi file malicious, menghapus filesystem penting, dan menonaktifkan service yang sedang berjalan. File yang berkaitan dengan storage, seperti: VSS, HyperV Volume, VirtualDisk, dan Veeam vPower NFS mulai di-disable dan crash. Dan kemudian Diketahui tanggal 20 Juni 2024, pukul 00.55 WIB, Windows Defender mengalami crash dan tidak bisa beroperasi,” jelas Hinsa.


Sebelum melihat apakah serangan siber yang memberikan dampak kepada Indonesia, ada yang menarik melihat perangkat yang digunakan. Adanya kata-kata “Windows Defender” tentu saja menimbulkan keheranan bagi penulis. 


Sebagai masyarakat pengguna internet, aplikasi didalam sistem untuk sebuah siber begitu penting. Sehingga ditempatkan pondasi. Biasa dikenal dengan Cyber security. 


Menurut data, Cyber security atau disebut sebagai pengaman siber merupakan praktik melindungi komputer, perangkat seluler, server, sistem elektronik, dan data dari risiko serangan jahat. Sedangkan pertahanan Microsoft adalah cara sederhana untuk melindungi kehidupan digital dan semua perangkat Anda. Langganan disertakan sebagai bagian dari langganan Microsoft 365 Family, atau Pribadi, tanpa biaya tambahan.


Bagaimana mungkin didalam sistem perangkat keamanan (security software) hanya menggunakan sistem yang lazim dipakai untuk umum.  Mengapa tidak disiapkan sebuah sistem dan perangkat yang memang didesain untuk melindungi begitu pentingnya data. Bukankah bisa dilakukan pelelangan terbuka untuk aplikasi yang dapat digunakan. Sehingga sama sekali tidak tercampur dengan berbagai aplikasi yang umum. Apalagi untuk umum dan tanpa adanya biaya. 


Namun yang unik ketika dilakukan rapat di DPR yang mendatangkan pemangku kepentingan yang bertugas mengamankan data. Dengan enteng mereka hanya berkilah “terjadi karena ulah ransomware. Dan tentu saja kemudian menuding “Amerika Serikat saja bisa diserang”. 


Benar berbagai situs Amerika pernah diserang hacher. Misalnya situs bandara, insiden situs US Army. Namun serangan ini tampaknya hanya berdampak pada "wajah" situs bandara tersebut, namun tidak berdampak pada keseluruhan layanan bandara. Pihak berwajib AS sendiri mengaku kalau insiden ini hanya berdampak pada kenyamanan orang yang mau mencari informasi dari situs tersebut. Atau tidak ada kekhawatiran adanya operasional yang terganggu. 


Bahkan kelompok hacker Indonesia, Ganosec Team atau Garuda Anon Security, menyerang Amerika Serikat (AS) beberapa waktu yang lalu dan berhasil meretas CCTV di negara yang mendukung Israel itu.


Selain itu adanya himbauan agar para hacker tidak menyerang siber Indonesia. Sekaligus meminta kampus-kampus agar mengirimkan mahasiswa terbaiknya untuk membantu menyelesaikannya. 


Terlepas dari alasan dari pemangku kepentingan, cara “ngeles” sekaligus tidak menunjukkan rasa bersalah membalikkan idiom yang sering berlaku dari semula “The right man in the right place” menjadi “no Man. No right place”. 


Benar-benar geleng kepala terhadap jawaban dari pemangku kepentingan. Selain sistem yang digunakan, para penanggungjawab yang sama sekali tidak menguasai persoalan juga kemudian menempatkan Indonesia menjadi bahan tertawaan. 


Selain itu yang membuat kita menjadi geram, bagaimana data-data yang tersimpan rapi kemudian sama sekali tidak bisa diakses. Bahkan hanya 44 instansi yang mempunyai back up data. Lalu bagaimana pertanggungjawaban publik yang telah mempercayakan kepada lembaga yang bertugas untuk menyimpan data. 


Membicarakan data pribadi tidak dapat dilepaskan pengaturan didalam UU Pelindungan Data Pribadi (UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi). Didalam Pasal 47 secara tegas disebutkan “Pengendali Data Pribadi wajib bertanggung jawab atas pemrosesan Data Pribadi dan menunjukkan pertanggungjawaban dalam pemenuhan kewajiban pelaksanaan prinsip Pelindungan Data Pribadi.


Presiden RI Joko Widodo pada tanggal 13 April 2021 menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 28 Tahun 2021 tentang Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  Perpres ini kemudian menata  organisasi BSSN dalam rangka mewujudkan keamanan, perlindungan, dan kedaulatan siber nasional serta meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional. Sekaligus untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang keamanan siber dan sandi dalam organisasi BSSN sehingga dapat dilakukan dengan lebih efektif dan efisien.


Namun yang menjadi “masalah” justru terhadap pelanggaran. Atau dengan kata lain pengendali data pribadi yang tidak mampu melaksanakan tugasnya justru hanya dikenakan sanksi seperti sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan pemrosesan data pribadi, penghapusan atau pemusnahan data pribadi, dan/atau denda administratif. Mekanisme ini biasa dikenal didalam ranah Hukum Administrasi negara. 


Sama sekali tidak memberikan tanggungjawab pidana apabila pengendali data pribadi yang telah gagal menjalankan tugasnya. Baik dilihat dari kesalahan maupun dari kelalaian pelaku. 


Bayangkan. Begitu pentingnya data pribadi yang kemudian tidak dapat dilindungi oleh hukum, para pelaku hanya dikenakan sanksi didalam hukum administrasi negara. 


Padahal ditengah zaman begitu modern dan kemajuan teknologi yang berkembang begitu pesat, data pribadi dan perlindungan pribadi begitu penting. Bahkan justru dapat dihargai dengan harga emas di pasaran. 


Di zaman Sekarang ini, penguasaan data pribadi maupun ketelodoran mengelola data sekaligus kesalahan didalam melindungi data pribadi harus ditempatkan sebagai bagian penting dari penegakkan hukum Perlindungan Data Pribadi. 


Bukan sekedar “remeh-temeh” sanksi administrasi negara. 


Lalu bagaimana akibat dari “penggunaan data” yang tidak mampu dilindungi oleh negara ? Bagaimana harus percaya kepada sistem adminstrasi negara yang harus melindungi data pribadi dan perlindungan data pribadi apabila para pelaku hanya diselesaikan dengan “sanksi administrasi negara / 

Advokat. Tinggal di Jambi 



27 Juni 2024

opini musri nauli : Jalan Tol Jambi

 

Mendapatkan kabar kemajuan Pembangunan jalan tol Jambi (Tempino ) ke Bayung Lincir membuat hati ini terasa lega. Sudah lama saya mengimpikan adanya jalan tol Jambi - Tempino - Bayung Lincir - Betung. Menyambung jalan tol Betung - Kramasan. Untuk melanjutkan Kramasan (Palembang) - Bakauheni yang sudah eksis sejak 2018. 


Jangankan Jambi - Bakauheni, perjalanan Jambi - Palembang - Bakauheni, perjalanan Jambi - Palembang yang harus menempuh 277 km (waktu normal 6,5 jam) membuat rute menjadi rutin. 


Teringat ketika sidang di MK, entah beberapa kali saya harus menempuhnya. Diusahakan agar tidak terjebak menjelang masuk ke Palembang (biasanya menjelang sore), rute Kramasam - Bakauheni relatif hanya paling lama 4 jam. 


Namun rute yang paling “maut” justru menjelang masuk ke Palembang. Terutama Betung - Palembang. Jarak cuma 55 km (biasanya hanya 2 jam), namun bisa “terjebak” seharian. 

opini musri nauli : Penangkapan.

 


Didalam KUHAP, dikenal upaya paksa. Upaya paksa adalah tindakan penyidik untuk melakukan sesuatu yang berkaitan dengan penyidikan. Upaya paksa seperti penggeledahan, penyitaan, penangkapan, penahanan maupun upaya lainnya. 


Sebagai upaya paksa maka harus sesuai dengan ketentuan. Selain adanya proses administrasi juga harus dibenarkan oleh hukum. 


Menurut KUHAP, Penangkapan adalah suatu tindakan penyidik berupa pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka atau terdakwa apabila terdapat cukup bukti guna kepentingan penyidikan atau penuntutan dan atau peradilan dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang- undang ini. 


Perintah penangkapan dilakukan terhadap seorang yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup. 


Didalam pelaksanaannya, maka petugas harusmemperlihatkan surat tugas serta memberikan kepada tersangka surat perintah penangkapan yang mencantumkan identitas tersangka dan menyebutkan alasan penangkapan serta uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan serta tempat ia diperiksa. 

23 Juni 2024

opini musri nauli : Marga/Batin di Jambi

 


Ditengah masyarakat Melayu Jambi, istilah Marga dan Batin sudah menjadi pengetahuan sehari-hari. Istilah Marga (margo) menjadi identitas yang khas sebagai perwujudan persekutuan masyarakat adat (rechtsgemeenshap). Namun berbeda dengan Marga seperti di Batak dan Minang yang berasal dari factor geneologis. Marga di wilayah Jambi berasal dari factor pertumbuhan persekutuan hukum teritorial. 


Sejarah Margo ditetapkan oleh Pemerintah Belanda. Dari berbagai sumber disebutkan, marga yang mulanya bersifat geneologis-territorial. Menurut Regeering Reglement (RR) 1854, Nederlandse Indie diperintah oleh Gubernur Jenderal atas nama Raja/Ratu Nederland secara sentralistis. Daerah Nederlandse Indie dibagi dalam dua kategori besar yaitu daerah Indirect Gebied dan Direct Gebied. Daerah Indirect Gebied adalah daerah yang diperintah secara tidak langsung oleh penguasa Batavia. 


Daerah Direct Gebeid adalah yang diperintah secara langsung oleh Batavia secara hirarkis. Secara historis sistem pasirah terbentuk melalui Surat Keputusan Pemerintah colonial Belanda Tertanggal 25 Desember 1862. Tapi, tahun 1928, pemerintah Belanda menetapkan perubahan marga-marga geneologi-teritorial menjadi marga-marga teritorial-genealogis, dengan penentuan batas-batas daerah masing-masing. Setiap marga dipimpin oleh seorang kepala marga atas dasar pemilihan. Demikian pula, kepala-kepala kampung ditetapkan berdasarkan hasil pemilihan.