Secara prinsip, hak menguji materiil (judicial reviwe) peraturan perundang-undangan dilakukan oleh Mahkamah Agung. Sebelum tahun 2002, peraturan perundang-undangan yang boleh diuji peraturan dibawah UU. Alasan logis dinyatakan, yudikatif tidak boleh masuk kedalam wewenang pembentuk UU. Sebagaimana dalam teori Montesque adanya pemisahan kekuasaan (separation of power), peran legislatif, eksekutif dan yudikatif. Maka Yudikatif tidak boleh campur dalam kekuasaan pembentuk UU untuk membatalkan UU. Sehingga yudikatif hanya berwenang untuk membatalkan peraturan perundang-undangan di bawah UU.
Hukum adalah norma, aturan yang bertujuan menciptakan keadilan. Hukum adalah jiwa yang bisa dirasakan makna keadilan. Makna keadilan adalah jiwa yang senantiasa hidup dan berkembang.. Dari sudut pandang ini, catatan ini disampaikan. Melihat kegelisahan dari relung hati yang teraniaya..
25 April 2012
23 April 2012
Awas, Calo CPNS Mulai Bergerilya
Awas, Calo CPNS Mulai Bergerilya
JAMBI- Para
honorer dan pencari kerja yang berminat mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil
(CPNS) harus hati-hati dan tidak mudah percaya terhadap oknum yang
mengaku-ngaku sebagai pegawai Badan Kepegawaian Daerah (BKD) atau Badan
Kepegawaian Negara (BKN) dan mengaku bisa membantu proses pengangkatan CPNS.
Sebab, saat ini para penipu atau calo mulai banyak berkeliaran mencari
‘mangsa’.
opini musri nauli : Bahasa Belanda
Apabila kita melihat sejarah Indonesia yang pernah dijajah Belanda hampir 350 tahun lamanya, Belanda masih meninggalkan produk-produk hukum yang secara yuridis masih berlaku. Baik itu di lapangan Hukum Pidana (wetboek van strafrecht voor Indonesia), Hukum Perdata (burgelijk wetboek), Hukum Dagang (wetboek van kophandel), Hukum Acara Perdata (reglement op de rechsvordering) maupun berbagai peraturan yang tersebar di berbagai peraturan perundang-undangan.
21 April 2012
opini musri nauli : Kepala daerah dan korupsi
Dalam pemberitaan di berbagai
media massa pasca penetapan mantan Bupati
sebagai tersangka dalam kasus korupsi, media massa kemudian mengeluarkan daftar-daftar
kepala daerah atau mantan kepala daerah yang tersangkut berbagai kasus korupsi.
opini musri nauli : BELAJAR BERDEMOKRASI DI WALHI (Catatan tercecer PNLH XI Walhi, Balikpapan, 11 – 16 April 2012)
BELAJAR BERDEMOKRASI DI WALHI
(Catatan tercecer PNLH XI Walhi, Balikpapan, 11 – 16 April 2012)
Sebagai miniatur Indonesia,
Walhi merupakan wadah yang tepat menggambarkannya. Keanggotaan Walhi dimulai
dari Aceh hingga Papua melingkupi pulau-pulau di Indonesia. Merata. Dengan komposisi
keanggotaan dari Ujung Aceh hingga Papua dengan 27 Walhi Daerah dan Keanggotaan
total 479 organisasi anggota dan 156 anggota individu (www.walhi.or.id
terhitung Desember 2011) sudah menggambarkan “miniatur” Indonesia.
20 April 2012
opini musri nauli : BISMAR SIREGAR - SANG “PENGADIL” YANG PROGRESIF
BISMAR SIREGAR - SANG “PENGADIL”
YANG PROGRESIF
Terus terang, berita yang saya terima,
disaat saya dalam perjalanan ke Jambi setelah menempuh perjalanan panjang dari
Balikpapan tentang meninggalnya Bismar Siregar membuat saya harus sejenak mengheningkan
cipta. Sungguh. Indonesia kehilangan tokoh yang membuat kita
mulai mempertanyakan arah dan hendak kemana hukum di Indonesia.
13 April 2012
opini musri nauli : RAKYAT MENGAJARKAN MENGELOLA SUMBER DAYA ALAM
RAKYAT MENGAJARKAN MENGELOLA SUMBER DAYA
ALAM
Pengalaman
ini ditemukan disaat ketika Walhi Jambi “belajar” di tengah masyarakat menolak
izin PT. DAM yang mengajukan izin HTI seluas 83.000 ha di Kabupaten Merangin.
Masyarakat yang menolak izin HTI PT. DAM mengorganisir dan melakukan penolakan
dengna pertimbangan, hutan yang selama ini menjadi kawasan hutan adat
memberikan hasil dan pengaturan terhadap alam sekitarnya.
11 April 2012
opini musri nauli : Pendampingan Rakyat dalam Kacamata Politik
PENDAMPINGAN
RAKYAT DALAM KACAMATA POLITIK[1]
Musri Nauli[2]
PROLOG
Orde baru meninggalkan warisan yang buruk
di tengah rakyat[3]. Dalam bidang politik, hampir seluruh pranata
politik hancur lebur. Militer begitu berkuasa[4]. Setiap Partai Politik
ditentukan berdasarkan mekanisme diatur didalam UU Politik[5], setiap organisasi
dikelompokkan menjadi organisasi yang monoloyalitas seperti organisasi
keagamaan, organisasi Kepemudaan, organisasi Pekerja, organisasi
Perempuan. Setiap organisasi harus
mencantumkan asas ”Pancasila”. Pemilihan
anggota DPR praktis menjauh dari aspirasi rakyat. Pers yang ”dikendalikan”[6] oleh rezim orde baru. Suara
kaum kritis dipinggirkan bahkan dicap ”berbau” komunis atau organisasi tanpa
bentuk (OTB), kampus dalam sistem NKK/BKK, bahkan berbagai kelompok-kelompok yang
memperjuangkan kepentingan rakyat tidak mendapatkan tempat dalam pemberitaan
dan selalu dimusuhi. Dalam masa itu, dengan alasan pembangunan[7], rezim orde baru ”berwenang” untuk menggusur dan
meminggirkan kehidupan rakyat banyak. Sehingga tidak salah pada masa itu,
kekuatan orde baru dikenal dengan cara ”kooptasi”
dan ”represif”.
opini musri nauli : Meminta Maaf adalah keharusan
Beberapa waktu yang lalu, Pengadilan sipil di Den Haag, Belanda mengabulkan
Pemberian kompensasi dan permintaan maaf oleh pemerintah Belanda, 14 September
2011, yang mengabulkan gugatan janda korban pembantaian Rawagede dengan
tergugat Pemerintah Kerajaan Belanda.
10 April 2012
opini musri nauli : WAKIL TUHAN” MOGOK SIDANG
Berita ancaman “mogok sidang” korp Baju Hitam Hakim Indonesia semakin melengkapi
berita-berita “miring” di Indonesia.
Penulis sengaja menegaskan kata “miring”,
ketika Negara dan Pemerintah seringkali lalai dan abai terhadap hal-hal yang
paling fundamental di Indonesia dan tidak diurusnya berbagai simbol-simbol
hukum.
Langganan:
Postingan (Atom)