Asas ne bis in idem terdapat didalam Hukum di Indonesia. Begitu juga dilapangan hukum acara Perdata.
Disisi lain, berbagai putusan MA telah mengatur tentang asas ne bis in idem. Pada dasarnya asas hukum ne bis in idem adalah bahwa baik para pihak yang berperkara (subject) maupun barang yang disengketakan (object) dalam gugatan perdata tersebut adalah sama (Putusan MA No.1456 K/Sip/1967). Ini juga ditegaskan didalam Putusan Mahkamah Agung No.1121 K/Sip/1973, Putusan MA No.1149 K/Sip/1982. Putusan MA No.1226 K/Pdt/2001.