15 Oktober 2026

46 Tahun Walhi


 Empat puluh enam tahun bukan sekadar hitungan waktu. Ia adalah rentang perjalanan yang menyimpan keberanian, luka, persaudaraan, dan pelajaran. 

Dalam usia itu, WALHI—Wahana Lingkungan Hidup Indonesia—tidak hanya ditantang untuk tetap bertahan, tetapi juga menjawab pertanyaan yang lebih mendasar: nilai apa yang hendak diwariskan dan masa depan seperti apa yang ingin diperjuangkan?


Memasuki usia 46 tahun, pijakan itu harus bergerak lebih jauh. Dari pernyataan sikap menjadi agenda kerja. 

Dari penghormatan terhadap kearifan lokal menjadi pembelaan nyata terhadap masyarakat yang menghidupinya.


12 Oktober 2026

Hartati Yang Kukenal

 


Semua berawal dari selembar undangan digital yang masuk ke ponselku. Di bagian atasnya terpampang foto seorang perempuan mengenakan toga dan topi akademik, dengan senyum khas yang meneduhkan. Nama besar tercetak tebal: Prof. Dr. Hartati, S.H., M.H. Undangan itu mengabarkan sebuah momen sakral: Pengukuhan Guru Besar Universitas Jambi di bidang Hukum Administrasi Negara, yang akan digelar pada 12 Oktober 2026.


Membaca undangan itu, ingatanku serta-merta melayang jauh ke belakang, tepatnya 36 tahun yang lalu. Saat itu, aku dan Hartati—atau yang akrab kupanggil Tati—berada di ruang kuliah yang sama. Dia adalah adik tingkat setahun dariku. Sosoknya kecil, tetapi jejak langkahnya di kampus tidak pernah bisa dianggap kecil.


Sebagai senior, masa kuliahku sebenarnya sering macet. Maklum saja, energiku lebih banyak tersedot ke kegiatan di luar kelas. Ada Mapala yang menuntut ekspedisi, touring naik motor menembus rute panjang hanya untuk menonton pertandingan roadcross di Lubuklinggau atau di Bukittinggi. Belum lagi kesibukan ikut demonstrasi dan rapat-rapat organisasi yang tak ada habisnya. Akibatnya, jadwal kuliahku berantakan dan aku harus mengambil beberapa mata kuliah di angkatan bawah. Di titik terendah itulah, aku berjumpa kembali dengan Tati di ruang kelas yang berbeda.


Dari interaksi di kelas itulah aku mulai mengenal sosoknya yang sesungguhnya. Ada perempuan kecil yang pintar, tetapi hatinya luar biasa baik. Di tengah kekacauan jadwal kuliahku, dia adalah pengingat yang setia. “Bang, jangan lupa Daftar KRS,” katanya ramah suatu hari, mengingatkanku akan kewajiban administrasi yang hampir saja kulupakan. Bukan hanya mengingatkan, dia juga kerap rela berbagi catatan dan tugas ketika aku benar-benar tidak bisa hadir karena tenggelam dalam berbagai kegiatan.


Aku benar-benar terbantu oleh kebaikannya. Bagiku, kepintaran, keramahan, dan kebaikan hatinya bukanlah tiga hal yang terpisah. Itulah ilmunya. Dan aku percaya, karakter itulah yang kemudian menjadi berkah dalam perjalanan kariernya.


Tentu saja, dengan kepintaran yang dimilikinya, Tati melesat cepat menyelesaikan studinya. Dia jauh meninggalkanku yang saat itu masih asyik dengan urusan demonstrasi dan menghadiri berbagai pertemuan. Sementara aku masih berjuang mengejar ketertinggalan, dia sudah melangkah mantap ke dunia profesi.


Setelah aku akhirnya menyelesaikan kuliah, kabar tentang Tati sampai kepadaku secara samar-samar. Namanya sering disebut-sebut terlibat sebagai tenaga ahli dalam berbagai kajian hukum. Dia juga mulai sering tampil sebagai pemateri atau pembicara di berbagai forum ilmiah. Reputasinya sebagai akademisi yang cerdas mulai terbentuk, jauh sebelum gelar profesor disematkan padanya.


Pertemuan terakhir kami terjadi di Pengadilan. Waktu itu, kebetulan Tati dihadirkan sebagai ahli dalam sebuah perkara perdata. Melihatnya berdiri di ruang sidang, menjelaskan argumen hukum dengan jernih dan tajam, aku tersenyum dalam hati. Dia masih perempuan kecil yang sama, tetapi auranya kini berbeda—penuh wibawa dan kematangan intelektual.


Usai sidang, kami sempat berbincang singkat. Aku menyapanya dan bertanya, “Kapan dikukuhkan menjadi guru besar, Tati?” Dia hanya tersenyum simpul, khas senyumnya yang dulu. “Tidak lama lagi, bang,” jawabnya singkat.


Dan benar saja. Ketika aku mendapatkan undangan pengukuhan guru besarnya hari ini, aku pun tersenyum. Ada rasa haru dan bangga sebagai seorang kawan lama. Dalam hati aku bergumam, “Memang pantas. Selain pintar, ramah, Tati juga suka membantu orang.”


Kepada sahabatku, Prof. Dr. Hartati, S.H., M.H., aku mengucapkan selamat atas pengukuhan ini. Gelar Guru Besar di bidang Hukum Administrasi Negara adalah mahkota dari kerja keras puluhan tahun. Semoga ilmumu menjadi berkah, dan tetaplah membumi. Teruslah menyebarkan ilmu kepada para pencari keadilan, sebagaimana engkau dulu pernah menuntun seorang senior yang tersesat dalam jadwal kuliahnya.


09 Oktober 2026

Mengurai Kompleksitas Yuridis dan Politik Wakil Presiden Diusulkan Berhenti

 


Dinamika politik ketatanegaraan Indonesia senantiasa diatur secara ketat oleh konstitusi untuk memastikan stabilitas pemerintahan tetap terjaga, sekalipun menghadapi turbulensi kekuasaan di tingkat tertinggi. Salah satu skenario paling krusial dan jarang terjadi namun diatur secara tegas dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) adalah ketika seorang Wakil Presiden diusulkan berhenti di tengah masa jabatannya. 

08 Oktober 2026

Memahami Putusan MK tentang Ijazah

 


Ketika mulai disidangkan di MK proses persoalan ijazah, ekspektasi saya begitu besar. Apalagi ketika proses pemeriksaan awal sudah berhasil melewati proses rumit: legal standing pemohon. Jebakan maut yang menghadang. Siapa pun yang pernah beracara di MK tahu betul bahwa legal standing adalah pintu gerbang pertama yang harus dilewati. Jika gagal di sini, perkara akan kandas sebelum menyentuh pokok persoalan. 


Para Pemohon dalam perkara ini—KIPP, Partai Ummat, Denny Indrayana, FPP TNI, H.M. Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma Sihombing—jelas bukan pasangan calon presiden dan wakil presiden. Secara normatif, mereka tidak memenuhi syarat formil sebagai Pemohon PHPU Presiden.

Namun, ekspektasi saya berubah ketika majelis hakim tampak begitu serius membedah persoalan ijazah Gibran Rakabuming Raka. Ada harapan bahwa MK akan melakukan terobosan: mengesampingkan formalitas legal standing demi menemukan kebenaran materiil. Apalagi para ahli yang dihadirkan—Titi Anggraini, Yance Arizona, Bivitri Susanti—memberikan justifikasi akademik yang kuat tentang pentingnya MK sebagai the guardian of democracy dan the final interpreter of constitution.


04 Oktober 2026

IN MEMORIAM: MARWAN L-TB



"Selamat jalan senior baik, pejuang lingkungan dari Nilo Dingin."


Marwan, demikian panggilan pendekku untuknya. Sosok yang pertama kali kukenal jauh sebelum Lembaga Tiga Beradik (LTB) berdiri. LTB kemudian tumbuh menjadi bagian penting dari keluarga besar Walhi Jambi. Perjalanan panjang itu dimulai dari perkenalan kami melalui Bucek (Eko Waskito), yang kemudian dipercaya menjadi Ketua Dewan Daerah Walhi Jambi (Board Walhi Jambi). Dari tangan Bucek, saya tahu bahwa Marwan bukan sekadar nama, melainkan sosok yang mengakar kuat pada tanah dan masyarakatnya.


Kedekatan kami semakin intensif ketika LTB, Walhi Jambi, Pundi Sumatera, dan Warsi bergabung dalam wadah PMKM. Saat itu, kami mengusulkan sebuah gagasan besar: Hutan Desa di 17 desa dengan luas mencapai 49.508 hektar. Ini bukan angka yang kecil. Ini adalah salah satu lanskap hutan desa terluas di Indonesia. Sebuah mahakarya yang lahir dari keberanian dan visi besar untuk masa depan.

30 September 2026

Narasumber



Menjadi narasumber skripsi "Sejarah dan dinamika Walhi Jambi 1998-2021 mahasiswi Tasya Amelia Putri. Mahasiswi program studi Sejarah universitas Jambi.

Sejarah Walhi Jambi memang unik. Tidak bisa dipisahkan dari Iman Masfardi, Ahsan Jamet Hamidi, Joko Waluyo dan almarhumumah Emmy hafid (Direktur Walhi 1996-1998, 1999-2002). Waktu baru selesai tumbangnya orde baru.
Sebuah catatan yg belum selesai dituliskan. Mungkin saja harus dituliskan agar tdk ada sesat didalam memahami gerakan lingkungan hidup fi Jambi.
Dalam rentang usia 28 tahun, usia matang dlm semangat sebuah gerakan, masih ada waktu untuk menuntaskan menjadi catatan sejarah. Agar tdk ada yg mengklaim mereka sebagai pendiri Walhi Jambi (funding father). Maklum akhir2 ini ada suka "telur mato sapi".
Terima kasih kepada para senior yg mempercayakan berdiri walhi jambi. Masih eksis hingga sekarang.

27 Agustus 2026

Launcing Buku

 


Alhamdulilah, sampe lagi buku yg kutuliskan. Hampir 30 tahun praktis berkiprah menjadi advokat. Bnyk pengalaman panjang dlm proses litigasi.

Seni berperkara di dunia litigasi tdk mudah diraih sekejap. Buku2 bnyk yg mengajarkan teoritis. Namun buntu ketika posisi kasus2 kuat. Dan secara normatif sulit dibuktikan.

Padahal praktek dunia hukum sudah membuka celah. Membuka ruang membhktikannya.

Berbeda dengan buku2 yang lain, buku ini benar2 hasil pergumulan panjang dunia litigasi. Dan "ada tanggungjawab" untk mendorong kasus2 ini dapat dibuktikan didunia hukum.

Jadi buku ini dihadirkan agar siapa saja para pencari keadil

24 Agustus 2026

Tindak Pidana Jabatan (2)

 


Salah satu pembaruan fundamental dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru—yang secara resmi berlaku—adalah penetapan standar ancaman pidana yang lebih berat bagi pelaku tindak pidana jabatan dibandingkan dengan orang perseorangan biasa yang melakukan perbuatan serupa. Mengapa demikian? Karena ada tiga faktor pemberat yang melekat:

  1. Kualifikasi Subjek (Custodes Legis). Pejabat negara adalah penjaga hukum dan teladan masyarakat. Ketika seorang penjaga justru menjadi perusak, maka dampak psikologis dan sosial yang ditimbulkan jauh lebih besar. Masyarakat kehilangan titik acuan moral, yang berujung pada anomi atau kekacauan norma sosial.
  2. Kapasitas Kerugian yang Masif. Berbeda dengan pencurian biasa yang hanya merugikan satu atau dua orang, penyalahgunaan jabatan biasanya menyangkut uang negara (yang merupakan kumpulan uang rakyat) dan berdampak pada jutaan jiwa. Kerugian keuangan negara dalam kasus korupsi jabatan kerap mencapai triliunan rupiah.
  3. Perusakan Sistem (Systemic Harm). Tindak pidana jabatan bukan sekadar kejahatan kriminal, melainkan kejahatan birokrasi yang merusak iklim investasi, menurunkan kualitas pelayanan publik, dan menghambat pertumbuhan ekonomi nasional. Oleh karena itu, KUHP baru dan undang-undang khusus (seperti UU Tindak Pidana Korupsi) menganut asas ultimum remedium yang diperkuat dengan pemberatan pidana pokok, baik berupa penjara maksimum yang lebih panjang maupun denda yang lebih besar—bahkan hingga penggantian kerugian negara yang dibebankan secara tanggung renteng.

21 Agustus 2026

Gurubesar Memang Guru yang besar.




Tanggal 2 Oktober 2024, pukul 07.08 pagi. Saya menekan tombol kirim pesan kepada Dr Jafar Ahmad, Isinya sederhana: permohonan untuk berkenan menuliskan kata pengantar bagi buku saya yang berjudul Politik Jambi 2020–2024.

20 Agustus 2026

Tindak Pidana Jabatan

 



Kekuasaan adalah amanat, bukan hak istimewa untuk bertindak sewenang-wenang. Dalam negara hukum (rechtsstaat), setiap penyelenggara negara diikat oleh norma hukum, etika, dan moral publik. Namun, realitas berbicara lain—masih segar dalam ingatan kita betapa kerap oknum pejabat publik justru menggunakan fasilitas dan wewenang negara sebagai "mesin pencetak keuntungan" pribadi. 


Fenomena inilah yang dikenal sebagai tindak pidana jabatan, sebuah kejahatan yang tidak sekadar merugikan keuangan negara, tetapi secara sistemik meruntuhkan fondasi kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintahan. Artikel ini akan mengupas tuntas definisi pelaku tindak pidana jabatan, inti pelanggarannya, serta alasan pemberatan dan sanksi tambahan yang dijatuhkan kepada mereka dalam kerangka hukum positif Indonesia, khususnya KUHP baru.


Pelaku tindak pidana jabatan adalah subjek hukum yang memiliki status dan kualifikasi khusus, yang membedakannya secara fundamental dari pelaku tindak pidana pada umumnya. Mereka adalah pejabat publik, penyelenggara negara, atau aparat penegak hukum yang secara sah memegang mandat kekuasaan dari rakyat dan negara.