20 April 2021

opini musri nauli : Persaingan semakin sengit di papan atas


Beberapa hari terakhir, rangking alexa semakin sengit. Kenaikan rangking alexa tidak serta merta membuat rangking media online di Jambi meningkat. 


Yang perlu diperhatikan kenaikan signifikan dari ketiga media online seperti merdekapos.com, inilahjambi.com dan ampar.id. 


Merdekapost semula 2.965 mampu mendongkrak hingga mencapai 2.755. inilahjambi dari semula 2.990 mampu naik 2.756. Satu point mengejar merdekapost. 


Sedangkan ampar.id semula 3.146 tidak disangka justru menembus angka dua ribu (2.704). Menempel ketat inilahjambi dengan hanya 60 point. 


Kenaikan signifikan dari merdekapos.com, inilahjambi.com dan ampar.id berkisar 200 point justru menempatkan ketiganya menjadi rangking kelima, keenam dan ketujuh. 


Setelah sebelumnya sempat nangkring di rangking tujuh, delapan dan kesembilan. 


Sedangkan rangking papan atas masih tetap dipegang jambiseru.com yang naik 20 point. Disusul dinamikajambi yang mampu naik 80 point. Sedangkan kerinciexpose naik 100 point. dan disusul koranjambi naik 100. 


Kenaikan dari 20 point hingga 100 point keempat media online di papan atas masih belum tergoyahkan. 


Di papan Tengah, blog gratisan musri-nauli.blogspot Tetap menunjukkan kenaikan. Tanggal 17 April 2021, nangkring di rangking 3.647, terus naik tanggal 18 April 2021 bertengger di rangking 3.547. Namun naik pelan-pelan menjadi 3.480. 


Menempel ketat detail.id. Setelah sebelumnya juga naik hanya 60 point. 


Sedangkan istilahhukum.wordpress.com dari semula 7.294 menjadi 6.814. Setelah sebelumnya bertengger di rangking alexa 9.082 dan terus naik menjadi 8.469. 


Menempel ketat jernih.id. Namun mampu menjauh dari jambilink.com yang bertengger di rangking 7.248. 


Kenaikan astinapura.net juga terus terjadi. Setelah sebelumnya masih bertengger di rangking 10.270 dan menembus 9 ribu (9.233) akhirnya terus merangsak maju. Menembus Angka 8 ribu (8.778). 


Hanya selisin satu point dengan jurnalelite.com. Dan meninggalkan hingga 1300 point dari swaranesia.com. 


Baca : UU Pers