Terlepas
dari substansi berita yang dipaparkan, berbagai peristiwa yang
terjadi selalu diakhiri dengan “not” happy ending. Publik “cuma”
disuguhi dahaga tanpa memberikan “pengetahuan” bagaimana happy
ending peristiwa itu terjadi.
Hukum adalah norma, aturan yang bertujuan menciptakan keadilan. Hukum adalah jiwa yang bisa dirasakan makna keadilan. Makna keadilan adalah jiwa yang senantiasa hidup dan berkembang.. Dari sudut pandang ini, catatan ini disampaikan. Melihat kegelisahan dari relung hati yang teraniaya..
21 Oktober 2012
19 Oktober 2012
opini musri nauli : Membaca Putusan Wa Ode Nurhayati
Berbagai
situs media online telah “memberitakan
Wa
Ode Nurhayati, terdakwa kasus suap Dana Penyesuaian Infrastruktur
Daerah 2011 ini terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan
kejahatan ganda, tindakan korupsi dan pencucian uang”.
Ia pun dijatuhi hukuman pidana penjara
plus
denda
Rp. 500 juta dan subsider 6 bulan kurungan. Sebelumnya JPU
telah menuntut Wa Ode hukuman 14 tahun penjara atas dua tuntutan
pidana, 4 tahun untuk tindak pidana korupsi dan 10 tahun untuk tindak
pidana pencucian uang
(TPPU).(http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5080726b5f89d/wa-ode-terbukti-korupsi-dan-imoney-laundering)
17 Oktober 2012
16 Oktober 2012
opini musri nauli : Sekilas Masyarakat Melayu Luak XVI
Membicarakan
Melayu Jambi tidak dapat dipisahkan dari kewilayahan Propinsi Jambi
yang merupakan daerah yang menjadi residentie Djambi. Dalam Tambo,
batas wilayah Jambi dikenal dengan istilah durian di Takuk Rajo
(Batas dengan Sumsel), sialang belantak besi (Batas dengan sumbar),
Salo belarik (batas dengan Riau)
opini musri nauli : REFLEKSI 32 TAHUN WALHI
REFLEKSI
32 TAHUN WALHI
Genap
sudah 32 Tahun usia Walhi. Sebuah usia yang “cukup”
matang untuk “memilih”,
“memilah”,
“menentukan”,
mengambil sikap dari sebuah organisasi. Hampir praktis, sepanjang
usia yang sudah ditempuh organisasi Walhi, usia 32 sudah
menggambarkan bagaimana pandangan politik, ekonomi, hukum, sosial
budaya yang harus menjadi panutan dari Walhi.
12 Oktober 2012
opini musri nauli : MENCARI MODEL PENYELESAIAN KASUS SIMULATOR
Setelah
Pidato Presiden SBY yang “memerintahkan” agar perkara
simulator diserahkan kepada KPK, Denny Indrayana dengan gampang
menjawab. "Seharusnya mudah, sesuai dengan
pasal 50 UU KPK," kata Wamenkum HAM Denny Indrayana saat ditanya
detikcom,
Rabu (10/10/2012), bagaimana cara legal yang ditempuh dalam
pelimpahan kasus itu dari Polri ke KPK.
(http://news.detik.com/read/2012/10/11/110821/2059960/10/pelimpahan-kasus-simulator-sim-dari-polri-ke-kpk-sangat-mudah
opini musri nauli : MEMANDANG KORUPSI DARI SUDUT PANDANG HUKUM
Sudah
banyak produk hukum yang dihasilkan untuk “menangkis”
korupsi. UU No. 3 Tahun 1971, UU No. 31 Tahun 1999, UU No. 20 Tahun
2001 merupakan sikap politik bangsa Indonesia “melawan”
korupsi (goodwill). Sudah banyak lembaga negara yang diberi
tanggung jawab untuk melaksanakan tugasnya. Timtastipikor, Kejaksaan,
kepolisian dan KPK. Semuanya diberi wewenang yang “bertugas”
untuk “melawan” korupsi.
Belum
lagi begitu banyak anggaran negara yang diberikan kepada penegak
hukum untuk “melawan” korupsi.
opini musri nauli : Hukum Nasional dari berbagai sudut
Di
Indonesia yang memiliki beragam budaya dan beraneka suku, pengadilan
bisa mengesampingkan KUHP dan menguatkan hukuman dengan hukum adat
yang berlaku di tempat tersebut.
11 Oktober 2012
opini musri nauli : KUHP dalam perkembangan
Sebuah
situs hukumonline mengabarkan berita yang membuat miris. Perkembangan
KUHP dalam praktek hukum pidana tertinggal, adanya paradigma ideologi
yang masih berorientasi kepada “kepastian hukum” dan meninggalkan
makna “keadilan”. Ketua Muda Bidang Pidana Mahkamah Agung lebih
tegas menyatakan “Nilai-nilai dasar hak
asasi manusia, substansi hukum dan asas persamaan di hadapan hukum
dalam konsep UUD 1945 pasca amandemen dinilai Artidjo belum
sepenuhnya ditransformasikan ke ranah penegakan hukum. Sehingga
ideologi hukum yang termuat dalam KUHP dan KUHAP mengandung beberapa
kendala untuk pencapaian keadilan
(http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt50764c855aa72/kuhp-dan-kuhap-belum-ikuti-paradigma-konstitusi)
opini musri nauli : DUKUNGAN KPK
Membicarakan KPK dalam
sudut pandang rumusan UU telah banyak dibahas. Telah panjang lebar
disusun dan disusun. Telah panjang lebar diperdebatkan.
Langganan:
Postingan (Atom)