KBR68H, Jambi - LSM Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) akan memperkarakan Pemerintah Kota Jambi jika nekat menerbitkan Peraturan Daerah Tata Ruang dengan luas ruang terbuka hijau hanya 5 persen.
Menurut Direktur Eksekutif Walhi Jambi, Musri Nauli, Undang Undang Penataan Ruang mengatur luas ruang terbuka hijau mencapai minimal 30 persen dari total wilayah suatu daerah.
"Ranperda Tata Ruang ini belum menyentuh berbagai ketentuan dalam aturan, seperti Undang Undang Lingkungan Hidup, salah satunya tentang ruang terbuka hijau. Itu salah satu materi yang kita persiapkan. (Apakah sudah dilakukan pengkajian secara mendalam?) Kalau pengkajian secara sekilas sudah, tinggal kita matangkan," ujarnya.
Direktur Eksekutif Walhi Jambi, Musri Nauli menambahkan, ruang terbuka hijau yang cukup diperlukan untuk menjaga kualitas ekosistem lingkungan. Kota Jambi memiliki luas sedikitnya 170 ribu hektar. Menurut aturan, harusnya luas ruang terbuka hijau Kota Jambi lebih dari 50 ribu hektar.
Menurut Direktur Eksekutif Walhi Jambi, Musri Nauli, Undang Undang Penataan Ruang mengatur luas ruang terbuka hijau mencapai minimal 30 persen dari total wilayah suatu daerah.
"Ranperda Tata Ruang ini belum menyentuh berbagai ketentuan dalam aturan, seperti Undang Undang Lingkungan Hidup, salah satunya tentang ruang terbuka hijau. Itu salah satu materi yang kita persiapkan. (Apakah sudah dilakukan pengkajian secara mendalam?) Kalau pengkajian secara sekilas sudah, tinggal kita matangkan," ujarnya.
Direktur Eksekutif Walhi Jambi, Musri Nauli menambahkan, ruang terbuka hijau yang cukup diperlukan untuk menjaga kualitas ekosistem lingkungan. Kota Jambi memiliki luas sedikitnya 170 ribu hektar. Menurut aturan, harusnya luas ruang terbuka hijau Kota Jambi lebih dari 50 ribu hektar.