TRIBUNJAMBI.COM, MUARA TEBO - Menurut pengamat hukum, Musri Nauli SH, di antara banyak faktor penting dalam proses hukum, adalah menyangkut hal-hal detil. Sesuatu sekecil apapun yang mempengaruhi dalam suatu kasus, harus diperhatikan dan tidak boleh ditinggalkan.
Dengan alasan-alasan tertentu pula, tidak ada batasan khusus terkait waktu untuk proses penyelidikan. Polisi tidak dibatasi oleh waktu tertentu untuk melakukan penyelidikan. Sehingga dalam kasus tertentu, hal ini membuat sebuah kasus memakan waktu lama dan terkesan tidak digarap serius.
Namun, meskipun tak ada batasan waktu untuk penyelidikan, tapi ada ukuran kepantasan. Untuk kasus sederhana seperti laporan pencurian, dimana terlapor dan para saksi diketahui dan bisa dimintai keterangannya setiap saat, mestinya tidak memakan waktu yang begitu lama.
Jika sudah memakan waktu berbulan-bulan, patut jadi pertanyaan. Atas alasan apa kasus itu seolah tidak diurus. Terlebih kasusnya terbilang sederhana dan terang benderang.
Jika itu terjadi, memang polisi belum bisa dikatakan melakukan pelanggaran hukum. Namun setidaknya hal itu sudah masuk ranah pelanggaran etika. Masyarakat yang merasa dirugikan, dapat melapor ke propam.
Persoalan hukum memang sangat banyak mencuat. Tidak sedikit di antaranya adalah keluhan masyarakat terhadap pelayanan kepolisian. Namun masyarakat mesti tahu bahwa ada ruang untuk mereka menyampaikan keluhannya tersebut.
Terlebih jika petugas sampai meminta sesuatu, baik itu berupa uang, benda lainnya, atau janji, kepada orang yang berperkara. Jika ini yang terjadi, sekali lagi sudah masuk ke ranah pelanggaran etika
http://jambi.tribunnews.com/2013/11/19/musri-nauli-ada-ukuran-kepantasan