Akhir-akhir
ini tema Perhutanan Sosial (PS) mendominasi pembicaraan publik. Ditengah-tengah
isssu lain seperti Reforma Agraria dan Hutan Adat.
Mandat
PS tidak dapat dilepaskan dari Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
No. P.83/Menlhk/Setjen/KUM.1/10/2016 Tentang Perhutanan Sosial (P 83).
Semangat
P.83 adalah salah satu solusi penyelesaian konflik di sector kehutanan. Dengan
target capaian 12,7 juta ha, maka P.83 adalah “penyederhanaan” dari regulasi
yang mengatur hak atas tanah disektor kehutanan. Seperti Hutan Kemasyarakatan
(HKm), Hutan Desa (HD), Hutan Tanaman Rakyat (HTR) dan kemitraan kehutanan.