26 Januari 2021

opini musri nauli : Travel

 



Bang, mobil travel, ya ?, kata sang bengkel.. 

“Kenapa ?,Tanyaku heran ..

“Idak. Mobil cuma 15 hari sudah ganti oli, katanya menjelaskan.. 

“Oh.”, kataku menggangguk ..


Demikianlah pembicaraan singkat saya dengan bengkel mobil ketika mengganti oli setelah perjalanan akhir tahun. 

opini musri nauli : Hukum Acara Pengadilan Agama

 


Tidak dapat dipungkiri, terhadap sengketa yang berkaitan hak yang kemudian dianut oleh umat Islam kemudian diselesaikan oleh Pengadilan tersendiri. Sebagaimana diatur didalam UU No. 7 Tahun 1989 yang kemudian diperbarui oleh UU No. 3 Tahun 2006 kemudian dikenal Pengadilan Agama. 


Didalam UU kemudian diatur perkara yang berkaitan seperti perkawinan, pewarisan, wasiat, hibah, zakat, wakaf, infaq, shadaqah dan ekonomi. 

25 Januari 2021

opini musri nauli : Pengadilan Tata usaha Negara

 



Setelah lahirnya Pengadilan Umum, Pengadilan Militer dan Pengadilan Agama juga dikenal Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). PTUN lahir dengan UU No. 5 Tahun 1986. UU No. 5 Tahun 1986 kemudian diperbarui dengan UU No. 51 Tahun 2009. 


Sebelum lahirnya UU No. 5 Tahun 1986 yang menjadi tonggak PTUN, sengketa yang berkaitan dengan putusan pejabat negara disidangkan di Pengadilan Umum. Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPer) mengenal istilah perbuatan melawan hukum oleh negara (onrechtmatige overheidsdaad). 


22 Januari 2021

opini musri nauli : Kebenaran Hukum dan Kepastian Hukum


Ketika Calon Kapolri mengikuti fit and proper test di Komisi III DPR-RI, salah satu yang menarik perhatian saya adalah ketika penyebutan Kebenaran Hukum dan kepastian hukum. Disandingkan dengan Restorative justice. Tidak lupa penyebutan kasus-kasus yang mengganggu Nurani public. Seperti kasus Nenek Minah dan Laporan anak kandung terhadap ibu kandungnya sendiri. 

20 Januari 2021

Opini : Vaksin - Hak atau Kewajiban ?



Akhir-akhir ini, peristiwa pemberian vaksin covid 19 terhadap berbagai sektor terutama tenaga kesehatan (nakes), aparat public dan berbagai lapisan masyarakat menarik perhatian public. 

19 Januari 2021

Mengapa advokat sering pake dasi ?

 


Seingatku, memang diatur didalam stablaad.. aturan ditetapkan sejak zama kolonial.. Dan aturan itu belum dicabut..
Seingatku, dasi harus warna lebih gelap dari baju.. begitu juga celana harus lebih gelap daripada bajumm
Celana harus terbuat dari kain dasar..
Kok ribet ??

Yg dak ribet tuh seorang pria gentelmen ajak perempuan ke pelaminan.. Dan perempuan suka pria yg gentelmen..

Nah, pria gentelmen suka pake dasi.. 

Cerita Astinapura : Murka Maharaja Negeri Alengka



Entah apa kabar yg disampaikan "pembisik istana, sang maharaja murka di balairung istana

" Panji-panji istana Alengka telah di kotori simbol tengkorak.. Kalian tahu khan, wahai punggawa istana ? Simbol tengkorak artinya perompak yg mengacau di lautan.. Yg membubarkan kerumunan di tengah pasar.. Yg merubuhkan payung org yg berjualan.. Yg mengganggu penduduk Alengka sedang bersemedi.. 

18 Januari 2021

Berita : Tim Hukum Al Haris-Sani Mengajukan Permohonan sebagai pihak terkait




Akhirnya Tim Hukum Al Haris-Sani mengajukan permohonan sebagai Pihak terkait. Tim Hukum yang terdiri dari Tim Hukum di Jakarta dan Tim Hukum Jambi resmi mengajukan pihak terkait di MK. 


Setelah resmi pembukaan untuk penyampaikan pihak terkait sesuai jadwal tanggal 18 Januari 2020, Tim Hukum kemudian menyampaikan ke MK. 

16 Januari 2021

opini musri nauli : Pesohor kurang kerjaan

 



Beberapa hari yang lalu, aksi teatrikal pemberian vaksinasi COVID-19 dilakukan di Istana Kepresidenan. Presiden Jokowi menerima vaksin pertama kali. Dilanjutkan dengan berbagai tokoh. Baik Panglima TNI, Kapolri, dan Tokoh agama. Tidak lupa kemudian dilanjutkan para pesohor dunia entertainment. Salah satunya adalah Raffi Ahmad (Rafi). 

15 Januari 2021

Pojok Hukum : Ganti Rugi

 



Didalam Hukum acara Pidana, terhadap seseorang yang kemudian ditangkap, ditahan, dituntut ataupun diadili tanpa alasan yang sah berdasarkan peraturan perundang-undangan ataupun karena kekeliruan, maka terhadapnya kemudian wajib diberi ganti rugi. 


Mengenai ganti rugi yang disebabkan oleh penangkapan atau penahanan dapat diajukan apabila terjadi (1) Penangkapan atau penahanan secara melawan hukum, (2) Penangkapan atau penahanan tidak berdasarkan undang-undang, (3) Penangkapan atau penahanan dilakukan untuk tujuan kepentingan yang tidak dapat dipertanggung jawabkan menurut hukum, dan (4) Penangkapan atau penahanan salah orangnya (disqualification in person).