Dalam praktek hukum pidana, dikenal istilah delik biasa dan delik aduan.
Menurut Drs. P.A.F. Lamintang, “Delik aduan merupakan tindak pidana yang hanya dapat dituntut apabila ada pengaduan dari orang yang dirugikan. Sedangkan “ delik biasa adalah tindak pidana yang dapat dituntut tanpa diperlukan adanya suatu pengaduan.”