Didalam praktek Peradilan, dikenal sifat putusan deklarator, putusan konstitutif dan putusan kondemnator.
Putusan deklarator adalah putusan yang berisikan pernyataan atau penegasan suatu keadaan atau kedudukan hukum.
Dalam praktek sering dikenal dalam perkara seperti adopsi (pengangkatan anak). Sehingga putusan pengadilan kemudian menyatakan si A anak si B.