Tidak dapat dipungkiri, wacana hukum Islam sudah menjadi pengetahuan hukum dalam praktek peradilan.
Peradilan Agama merupakan lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung sebagai pelaku kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.