Selain telah ditetapkan Pengadilan agama sebagai Pengadilan didalam penyelesaian kasus-kasus dibidang agama Islam dan ditujukan khusus warganegara Indonesia yang beragama Islam, hukum Islam juga banyak telah diatur didalam peraturan perundang-undangan.
Selain mengenai haji, wakaf, sertifikat halal akhir-akhirnya juga berkembang bank Syariah. Bank-bank nasional baik bank umum maupun bank swasta juga telah membuat bank Syariah.