Nama datuk juga sering juga dilekatkan untuk panggilan hewan seperti Harimau dan Gajah. Panggilan Harimau sangat ditabukan. Sehingga harimau lebih sering dipanggil dengan “Datuk belang”. Dan untuk Gajah sering disebutkan “datuk Gedang”.
Istilah Datuk Gedang juga ditemukan didalam Peraturan Gubernur Jambi Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Pengelolaan Kawasan Ekosistem Esensial Koridor Hidupan Liar Datuk Gedang Di Bentang Alam Bukit Tigapuluh Kabupaten Tebo (Pergub No 8 Tahun 2022).
Pasal 1 angka 7 Pergub No 8 Tahun 2022 menyebutkan Datuk Gedang adalah penyebutan nama berdasarkan kearifan lokal masyarakat setempat terhadap Gajah.
Pasal 2 ayat ((1) Peraturan Gubernur ini dimaksudkan untuk menjadi pedoman Pemerintah Daerah dalam: a. penyelenggaraan Pengelolaan KEE Datuk Gedang secara sistematis dan terpadu; dan b. meningkatkan upaya perlindungan Bentang Alam yang memiliki arti penting dalam pelestarian fungsi flora dan fauna serta nilai sejarah dan budaya.
Sedangkan Ayat (2) Peraturan Gubernur ini bertujuan untuk menjadi panduan dalam Pengelolaan KEE Datuk Gedang yang dilaksanakan oleh Para Pihak secara terpadu. Pasal 9 kemudian Gubernur menetapkan Kawasan Ekosistem Esensial Datuk Gedang.