Sebagaimana telah dijelaskan didalam edisi terdahulu, hak milik adalah hak turun-temurun, terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah
Hak milik dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain.
Hukum adalah norma, aturan yang bertujuan menciptakan keadilan. Hukum adalah jiwa yang bisa dirasakan makna keadilan. Makna keadilan adalah jiwa yang senantiasa hidup dan berkembang.. Dari sudut pandang ini, catatan ini disampaikan. Melihat kegelisahan dari relung hati yang teraniaya..
Sebagaimana telah dijelaskan didalam edisi terdahulu, hak milik adalah hak turun-temurun, terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah
Hak milik dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain.
Beberapa hari terakhir, publik kemudian gempar ketika MK memutuskan nasib UU Cipta Kerja (Putusan MK).
Putusan MK kemudian menarik perhatian publik setelah 2 Tahun sebelumnya UU Cipta Kerja menimbulkan polemik. Berbagai kalangan menolak terhadap berlakunya UU Cipta Kerja.
Teringat beberapa waktu yang lalu, setelah Pilgub Jambi 2020, setelah kemenangan diraih Al Haris-Sani sebagai Gubernur/Wakil Gubernur Jambi, pikiran saya kemudian melayang. Sudah saatnya, Al Haris harus menjadi pemain nasional. Dan diperhitungkan dan menjadi pembicaraan nasional.
Meminjam istilah teman di Jakarta, dengan segala potensi yang ada di Jambi, kerja keras Gubernur Jambi yang masih muda, kaya gagasan dan kerja gesit, maka Jambi akan menarik perhatian nasional.
Syahdan. Meluap emosi sang Raja Astinapura. Wajahnya memerah. Badannya menggigil menahan amarah.
“Siapa yang berani tidak menyampaikan amanat dari Sang Raja Alengka ?”, tanya sang Raja Astinapura.
Ketika perjalanan menyusuri desa-desa di Pantai Timur Sumatera Utara, saya mendengarkan cerita tentang “kedatuan”. Kata ini bersilewaran terus memanjang di sepanjang pantai timur Sumatera Utara.
Menurut cerita dan tutur ditengah masyarakat, cerita tentang kedatuan memang tidak dapat dipisahkan dari kerajaan yang pernah berdiri dan Hidup di Pesisir pantai timur.
Setelah Indonesia menegaskan kedaulatan terhadap wilayah yang termasuk Bumi, air dan kekayaan”, maka ketentuan ini kemudian diatur didalam UU No. 5 Tahun 1960 Tentang Pokok-pokok Agraria (UUPA).
Semula berbagai pertanyaan mengenai arti kata “bagan” sudah lama mengganggu pemikiran.
Nama bagan cukup familiar dikenal di Jambi. Misalnya Bagan Pete sebagai salah satu nama Kelurahan yang termasuk kedalam Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi. Sebelumnya termasuk kedalam kecamatan Kotabaru. Kecamatan Kotabaru kemudian mengalami pemekaran. Menjadi Kecamatan Alam Barajo. Sehingga menjadi Kecamatan Kotabaru dan Kecamatan Alam Barajo.