15 April 2025

opini musri nauli : Pengadilan Agama (2)



Melanjutkan tema tentang Pengadilan Agama, maka wewenang Pengadilan Agama tentang perkawinan, kewarisan, wasiat dan hibah. Termasuk juga wakaf dan shadaqah. 


Pengaturan tentang Perkawinan selain dimulainya dari sah-tidak perkawinan yang dapat mengatur tentang pembatalan perkawinan juga mengatur tentang putusnya perkawinan (Perceraian). Baik mengatur sebab-sebab perkawinan, hak yang dapat diminta didalam putusnya perkawinan hingga mengatur tentang pembagian harta Bersama (harga gono-gini). Termasuk juga pengaturan tentang hak Asuh Anak. 


Menurut berbagai peraturan perundang-undangan yang mengatur tentan perkawinan seperti UU perkawinan, Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975 dan Kompilasi Hukum Islam, sebab-sebab mengajukan perceraian diantaranya seperti berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan. 


Selain itu juga Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya. Atau Salah satu pihak atau pasangan mendapat hukuman penjara 5 tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung. Atau Salah satu pihak atau pasangan melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak yang lain. Atau Salah satu pihak atau pasangan mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/istri. Dan Antara suami dan istri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.

10 April 2025

opini musri nauli : Pengadilan Agama



Didalam kekuasaan Kehakiman dikenal Pengadilan Umum, Pengadilan Agama, Pengadilan Tata Usaha Negara dan Pengadilan Militer. Nah, khusus Peradilan Agama mengatur tentang orang-orang yang beragama Islam.


Sebelum tahun 1986 dan 1989, selain Pengadilan Militer, kita hanya mengenal Pengadilan Umum. Termasuk berkaitan dengan Tata Usaha Negara dan Agama (penduduk yang beragama islam). 


Namun dengan lahirnya UU No. 5 Tahun 1986 maka kemudian dikenal Pengadilan tata usaha Negara. Dan Tahun 1989 terutama lahirnya UU No. 7 Tahun 1989 kemudian dikenal Peradilan Agama. 


Pengadilan Agama mengatur tentang perkawinan, kewarisan, wasiat dan hibah. Termasuk juga wakaf dan shadaqah. 

02 April 2025

opini musri nauli : Alahan Panjang

 


Hampir setiap tahun, rute Jambi - Padang - Painan - Bukittinggi selalu ditempuh. Namun stlh solok menuju Padang, hampir praktis tdk pernah belok kiri ke Alahan Panjang.. Padahal cuma 30
Km..
Mempunyai putra-putri kekinian, merekalah selalu merancang kegiatan.. mudik selain menemui keluarga besar di kampung, obyek wisata dan spot untuk berphoto praktis tdk pernah ditinggalkam.. akhirnya disepakati.. Tahun ini sebelum pulng ke Jambi, mampir dulu disini..
Sdh, ah.. tugas awak cuma driver dan porter.. selain itu, ya, nikmati suasana dengan baik..

opini musri nauli : Kepala Ikan Muaro


Menyusuri Painan negeri klasik yg bnyk disebutkan didalam tembo, catatan sejarah hingga jalur utama perdagangan pantai barat sumatera..

Makanan sebgai puncak peradaban menjadi bukti akan kebesaran negeri ini..


01 April 2025

Refleksi

 


Gemercik air dari pegunungan menyiratkat ketenangan..
Namun yg dilupakan, tugasnya mengalir terus menerus.. Membuktikan kekuatan tugasnya.. Tanpa henti..

31 Maret 2025

Minal aidin wal faizin

 


Minal aidin wal faizin.. untuk seluruh umat FB.. maaf, apabila ada yg terluput didalm ucapan..

18 Maret 2025

opini musri nauli : Belajar Politik Melayu Jambi (3)


Sebelum melanjutkan diskusi tentang membangun tim sukses untuk Pilkada di Jambi, yang sering luput diperhatikan adalah kekuatan dari kekuatan besar. Kekuatan Keluarga inti. 


Hubungan Keluarga besar sebagai Keluarga inti tidak semata-mata ada hubungan darah ataupun hubungan perkawinan dari sang kandidat. Loyalitas yang dibangun adalah kekuatan ekonomi. 


Didalam membangun Keluarga besar yang menjadi loyalitas maka pondasi dan kekuatan ekonomi menjadi bagian yang harus diurus tuntas. Sehingga hubungan keluarga sebagai kekuatan inti dipastikan lumbung-lumbung ekonominya sudah terjamin aman. Meminjam istilah “bagaimana mau mengurusi Pilkada apabila dapur belum berasap”. 

13 Maret 2025

opini musri nauli : Belajar Politik Melayu Jambi (2)

 


Ketika Al haris-Sani mendapatkan dukungan Partai seperti PAN, PPP, PKB dan PKS. Modal dasar untuk mendaftarkan ke KPU. Dan kemudian menyusul Partai Demokrat, PDIP, Partai Gerindra dan Partai Golkar maka semakin yakin hipotesis yang selama 4 tahun sudah lama terpendam. 


Apalagi kemudian KPU resmi mengumumkan kemenangan telak mencapai 60% dan kemudian dilantik tanggal 20 Februari 2025. Berbagai simulasi, tips hingga perangkat untuk melihat politik Jambi semakin yakin memenuhi dahaga cerita dibalik kemenangan. 


Untuk memudahkan cara membaca Politik Melayu Jambi harus dibuatkan berbagai rangkaian. Sekaligus membaca secara utuh. 


Cara membacanya dimulai dari cara pandang masyarakat Melayu Jambi melihat kepemimpinan yang berlaku ditengah masyarakat. Berbagai seloko seperti “Alam sekato Rajo. Negeri sekato Batin. Atau “Alam Berajo, Rantau Berjenang, Negeri Bebatin, Luhak Berpenghulu, Kampung betuo, Rumah betengganai” adalah penghormatan terhadap pemimpin. Pemimpin ditempatkan sebagai salah satu pucuk “pemutus dari setiap keputusan” terhadap persoalan yang terjadi ditengah masyarakat.

12 Maret 2025

opini musri nauli : Pejabat - Pangreh Praja - Pelayan Rakyat



Akhir-akhir ini, kita disuguhkan dengan mata Terbuka. Bagaimana memperlakukan Pejabat dilihat dari kultur dan budaya sehari-hari. 


Entah didalam acara resmi maupun acara informal dari kehidupan sehari-hari. 


Sebenarnya memperlakukan “orang dihormati” sudah menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari. Bentuk perlakukan dengan menghormati pejabat sebenarnya berangkat dari Seloko Jambi. Yang menempatkan Pemimpin sebagai “Pohon Beringin”. Yang diucapkan didalam dialog dan Seloko “Pohon Gedang ditengah dusun”. Yang kemudian diungkapkan didalam Seloko “kuat tempat besilo. Dahannya kuat tempat begayut”. Ada juga yang menyebutkan “kayu gedang ditengah dusun. Pohonnya rimbun. Akarnyo tempat duduk besilo”. Ada juga yang menyebutkan Pemimpin itu hendaknyo ibarat sebatang pohon, batangnyo besak tempat besandar, daunnyo rimbun tempat belindung ketiko hujan tempat beteduh ketiko panas, akarnyo besak tempat besilo.. pegi tempat betanyo, balik tempat babarito”.


Belum lagi menempatkan Pemimpin sebagai orang yang agung yang ditandai dengan seloko “negeri sekato rajo. Batin sekato negeri” melambangkan pemimpin yang dipercaya masyarakat merupakan orang dihormati. Didalam Seloko Minangkabau disebutkan “goenoeng nan tinggi, rimbo nan dalem, padang nan lawas, radja nan poenja” (Lihat Het Sumatra's Westkust-Rapport en de Adat, P. DE ROO DE LA FAILLE , Hal. 39)

06 Maret 2025

opini musri nauli : Upaya Hukum (4)

 


Setelah dibahas upaya hukum biasa seperti banding dan kasasi, KUHAP juga mengatur tentang upaya hukum luar biasa. Biasa dikenal dengan Peninjauan kembali (PK). 


Selain Jaksa penuntut Umum, terdakwa juga berhak untuk mengajukan PK. Alasan diajukan PK dipersyaratkan cukup ketat. Seperti adanya keadaan baru yang menimbulkan dugaan kuat, apabila keadaan ini dapat dipergunakan ketika persidangan maka hasilnya dapat berupa putusan bebas atau putusan lepas. Atau dapat juga berupa keadaan dasar dan alasan putusan (pertimbangan hukum) bertentangan satu dengan yang lain. Atau dapat juga berupa putusan itu jelas memperlihatkan suatu kekhilafan hakim atau kekeliruan yang jelas dan dan nyata. 


Dengan memenuhi persyaratan diatas maka terdakwa dapat mengajukan PK. 


Pengajuan PK tidak dibatasi oleh waktu. PK diajukan setelah Putusan Pengadilan telah tetap/pasti (Inkracht). Sehingga tidak ada upaya hukum lainnya. Namun pengajuan PK tidak menghalangi proses hukum (ekesekusi). 


Sebagai proses hukum maka pengajuan PK diajukan di tempat Pengadilan negeri bersidang. Sehingga akan memudahkan terdakwa untuk mengajukan PK.