01 Mei 2021

opini musri nauli : Panggilan Bebaso (4)


Menurut tradisi lisan di dahulu kala ada seorang Pangeran Temenggung Kebaruh, yang dikatakan masih keturunan Majapahit, mengunjungi Kerinci dari Muara Mesumi yang meyakinkan para raja untuk mengakui kedaulatan Jambi. Para raja diberi hadiah berbentuk kain dan dianugerahi dengan gelar dipati (juga disebut depati) yang berasal dari gelar Jawa adipati. Dipati berarti lebih daripadasekalian. Lembaga depati diperkenalkan oleh raja Jambi lebih dari enam ratus tahun yang lalu sebagai alat untuk memerintah.

Ali Hamzah menyebutkan, Di Kerinci penerapan adat daerah Kerinci berpokok kepada dusun, luhah, kelebu, perut, pintu, dan tumbi. Unsur ini merupakan bentuk asli dari susunan masyarakat Kerinci, dari sini muncul corak kepemimpinan menurut ketentuan adat seperti Depati, Manti atau Nenek Mamak dan gelar lain yang terdapat di daerah Kerinci. 

Heri Kuswanto menyebutkan, Didalam Struktur Sosial Orang Rimba ditandai dengan istilah Urang Rimbo, debalang batin, dan menti. Urang Rimbo berarti Orang Rimba, istilah lain untuk suku Kubu yang berdomisili di Provinsi Jambi dan beberapa daerah di Sumatera bagian tengah. Debalang batin merupakan pengawal tumenggung atau kepala suku, sedangkan menti yaitu hakim adat bagi Orang Rimba. 


Didalam Perda Provinsi Jambi No. 2 Tahun 2014 Tentang Lembaga Adat Melayu Jambi dikenal Istilah Sko Nan Tigo Takah adalah bentuk struktur lapisan sosial yang terdapat pada masyarakat adat Kerinci. Sistem sko tiga takah itu adalah Depati atau setingkat Depati, Permenti atau Ninik Mamak, dan Tengganai atau anak jantan. Istilah Sko Tiga Takah serupa dengan makna “tiga tungku sejarangan”. 

Berdasarkan Perda No. 2 Tahun 2014 disebutkan Rio/Penghulu/Depati/Pembarap dan/atau sebutan lainnya adalah sebutan pemangku adat dalam wilayah adat Melayu Jambi di Provinsi Jambi. 

Debalang adalah salah satu unsur dari pemerintahan adat yang berfungsi membantu peran pemangku adat dan/atau Rio/Penghulu/Depati/Pembarap dibidang keamanan. 


Kepala Kampung dan Mangku adalah salah satu unsur dari pemerintahan adat yang berfungsi membantu peran pemangku adat dan/atau Rio/Penghulu/Depati/Pembarap. 


Di kabupaten Bungo kemudian dikembalikan dengan Sistem Pemerintahan Dusun dengan dikepalai “Rio”. Dusun terdiri dari beberapa kampung.


Sistem pemerintahan dusun ini kemudian digantikan dengan sistem pemerintahan Desa berdasarkan UU No. 5 tahun 1979. Kampung kemudian menjadi dusun.

Namun dalam struktur social seperti Kepala Dusun, Menti, Tuo tengganai, Ninik Mamak, Kalbu masih hidup dan terbukti mampu merawat identitas dalam kehidupan sehari-hari. Termasuk menyelesaikan persoalan sehari-hari.


Advokat. Tinggal di Jambi. 



Baca :  Panggilan Bebaso  dan Panggilan Bebaso (2)