14 Desember 2023

opini musri nauli : Upaya Paksa (5)

 


Didalam putusan, maka putusan harus menetapkan berkaitan dengan permohonan didalam alasan praperadilan. 


Menurut KUHAP, apabila penangkapan atau penahanan tidak sah, maka Penyidik atau jaksa penuntut umum harus membebaskan tersangka. Dan putusan juga harus menyebutkan jumlah kerugian dan rehabilitasi kepada tersangka. 


Sedangkan apabila berkaitan penghentian penyidikan atau pentuntutan yang kemudian dinyatakan tidak sah, penyidikan atau penuntutan terhadap tersangka wajib dihentikan. 

13 Desember 2023

opini musri nauli : Belajar dari Masyarakat Gambut

 


Lega rasanya ketika teman-teman Tenaga teknis (fasilitator Desa) BRGM Jambi telah menyelesaikan Peraturan Desa dan Peraturan Adat. Salah satu mandat yang dibebankan kepada Fasdes. Walaupun kelurahan yang tidak berwenang untuk mengatur Peraturan Desa dan membuat peraturan Desa, namun dengan adanya Peraturan Adat merupakan salah satu keunikkan sekaligus daya kreativitas Fasdes untuk mengisi kekosongan hukum. 


Diantaranya Peraturan Desa Sungai Aur (Muara Jambi), Peraturan Desa Marga Rukun (Tanjabbar) dan Peraturan Adat Kelurahan Teluk Dawan (Tanjabtim). Ketiganya mewakili kabupaten yang termasuk kedalam wilayah ilir Jambi yang dikenal sebagai daerah gambut. 

11 Desember 2023

opini musri nauli : Upaya Paksa (4)

 


Persidangan praperadilan dilakukan dengan persidangan yang singkat. Biasanya hanya satu minggu. Persidangan praperadilan menggunakan sistem hukum acara Perdata. Dimulai dari pembacaan permohonan praperadilan oleh pemohon, jawaban dari termohon penyidik/penuntut umum (Eksepsi), tanggapan dari pemohon dan tanggapan dari termohon. 


Didalam praktek kemudian mekanisme masing-masing tahap hanya diberikan kesempatan satu hari. Sehingga hingga dibacakan permohonan praperadilan hingga putusan hanya diberikan satu minggu. 


KUHAP menegaskan “pemeriksaan tersebut dilakukan secara cepat dan selambat- lambatnya tujuh hari hakim harus sudah menjatuhkan putusannya;

Mekanisme praperadilan kemudian dipimpin persidangan terbuka untuk umum dengan hakim tunggal. 


Disebabkan hukum acara praperadilan termasuk kedalam hukum acara pidana, maka hakim tetap menggunakan toga. Sedangkan pemohon yang berasal dari advokat juga menggunakan toga. 

08 Desember 2023

Gubernur Jambi di kancah Internasional

 


Mendapatkan kabar Al Haris sebagai Gubernur Jambi menghadiri dan menjadi pembicara Talkshow Indonesia Pavilion - FOLU NET SINK 2030 - From Indonesia for Better Global di forum internasional COP di Dubai adalah bukti Pemerintah Provinsi Jambi dilirik. Dan menjadi perhatian internasional. 


Setelah berbagai pertemuan nasional, menjadi pembicaraan di tingkat nasional baik kedatangan Menteri Lingkungan Hidup dan kehutanan, Kepala Badan Restorasi Gambut dan Mangrove dan Duta besar Norwegia yang melihat kemampuan Provinsi Jambi melewati “badai” el nino namun tidak terjadi kebakaran membuat decak kagum. Sekaligus memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Pemerintah Provinsi Jambi. 


Tidak tanggung-tanggung. Menteri LHK memberikan slogan “Jambi adalah provinsi percontohan” didalam menanggulangi kebakaran. Sedangkan Kepala BRGM memberikan apresiasi atas upaya serius Pemerintah Jambi didalam merehabilitasi gambut sehingga tidak terjadi kebakaran. 

07 Desember 2023

opini musri nauli : Upaya Paksa (3)

 


Melanjutkan pembahasan tentang upaya paksa oleh aparat penegak hukum seperti pemeriksaan tersangka, penangkapan,  penahanan,  penggeledahan, pemasukan rumah, penyitaan benda,  pemeriksaan surat,  pemeriksaan saksi,  KUHAP juga membuka ruang pemeriksaan praperadilan terhadap permintaan tentang sah atau tidaknya suatu penghentian penyidikan atau penuntutan. 


Menurut KUHAP, permintaan agar dilakukan persidangan untuk memeriksa tentang sah atau tidaknya upaya paksa dapat diajukan oleh tersangka, keluarga atau kuasanya kepada Ketua Pengadilan Negeri. Tentu saja harus menyebutkan alasannya dengan jelas. 

opini musri nauli : Datuk Gedang

 

Nama datuk juga sering juga dilekatkan untuk panggilan hewan seperti Harimau  dan Gajah. Panggilan Harimau sangat ditabukan. Sehingga harimau lebih sering dipanggil dengan “Datuk belang”. Dan untuk Gajah sering disebutkan “datuk Gedang”. 


Istilah Datuk Gedang juga ditemukan didalam Peraturan Gubernur Jambi Nomor 8 Tahun 2022  Tentang Pengelolaan Kawasan Ekosistem Esensial Koridor Hidupan Liar Datuk Gedang Di Bentang Alam Bukit Tigapuluh Kabupaten Tebo (Pergub No 8 Tahun 2022). 


Pasal 1 angka 7 Pergub No 8 Tahun 2022 menyebutkan Datuk Gedang adalah penyebutan nama berdasarkan kearifan lokal masyarakat setempat terhadap Gajah. 


Pasal 2 ayat ((1) Peraturan Gubernur ini dimaksudkan untuk menjadi pedoman Pemerintah Daerah dalam:  a. penyelenggaraan Pengelolaan KEE Datuk Gedang secara sistematis dan terpadu; dan  b. meningkatkan upaya perlindungan Bentang Alam yang memiliki arti penting dalam pelestarian fungsi flora dan fauna serta nilai sejarah dan budaya. 


Sedangkan Ayat (2) Peraturan Gubernur ini bertujuan untuk menjadi panduan dalam Pengelolaan KEE Datuk Gedang yang dilaksanakan oleh Para Pihak secara terpadu. Pasal 9 kemudian Gubernur menetapkan Kawasan Ekosistem Esensial Datuk Gedang. 

06 Desember 2023

Pemeriksaan Setempat


Seorang advokat memang harus bekerja diberbagai tempat. Di ruangan membaca berkas, didepan laptop menyusun berbagai dokumen hukum, diruangan sidang memperhatikan seksama fakta-fakta persidangan termasuk memastikan saksi dan mencermati saksi pihak lawan hingga harus ke lapangan. Pemeriksaan sidang setempat. Biasa dikenal PS.


Persidangan Perkara Acara Perdata selain didalam ruangan persidangan juga dilakukan dengan pemeriksaan setempat (Gerechtelijke Plaatsopneming).  Dasar hukumnya adalah Pasal 180 Rbg. 



Buku : Hukum Tanah Melayu Jambi

 


Diibaratkan janji, tunai sudah kuselesaikan.. Dokumen lama yg sempat tergeletak, berdebu dan sempat berserakan.. bertumpuk dengan bahan2 lain..

Buku ini memang opini yg bersebaran di berbagai media, makalah, bahan riset di dimuat di berbagai jurnal..

Namun buku ini bukanlah bunga rampai.. Dia mengalami pengolahn, diracik ulang, disusun bahkan harus mengalami pergumulan agar lebih tajam, sederhana namun tetap menggambarkan hukum adat ditengah masyrkrt..

Semoga berguna ..

04 Desember 2023

opini musri nauli : Upaya Paksa (2)

 


Sebagai tindakan aparat penegak hukum yang kemudian dikenal sebagai upaya paksa oleh aparat penegak hukum seperti pemeriksaan tersangka, penangkapan,  penahanan,  penggeledahan, pemasukan rumah, penyitaan benda,  pemeriksaan surat,  pemeriksaan saksi,  pemeriksaan di tempat kejadian maka terhadap proses upaya paksa dapat diuji di Pengadilan negeri. Mekanisme ini kemudian dikenal sebagai praperadilan. 


Menurut KUHAP, maka Pengadilan kemudian akan menilai. Apakah upaya paksa yang telah dilakukan oleh aparat penegak hukum sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 


Apabila kemudian menurut pertimbangan pengadilan dan putusan pengadilan kemudian menyatakan upaya paksa yang dilakukan kemudian bertentangan dengan hukum, maka Pengadilan dapat menghentikan upaya paksa yang telah dilakukan. 

30 November 2023

PANDANGAN PEMERINTAH PROVINSI JAMBI DIDALAM MENCEGAH KEBAKARAN - (Studi Komparasi Pengetahuan Masyarakat – Political Will)

 Akibat kebakaran, kami yang paling merasokan 

(M. Dong, Kepala Desa Pematang Rahim, 4 Oktober 2023)


Demikian pernyataan sekaligus refleksi dari Kepala Desa Pematang Rahim, Kecamatan Mendahara Ulu, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi ketika penulis melihat bagaimana pandangan masyarakat setelah tahun ini tidak terjadi lagi kebakaran yang massif. 


Masih segar didalam ingatan. Selama tiga bulan ditutupi asap. Hingga Oktober 2015, berdasarkan citra satelit, terdapat sebaran kebakaran 52.985 hektar di Sumatera dan 138.008 di Kalimantan. Total 191.993 hektar. Indeks mutu lingkungan hidup kemudian tinggal 27%. Instrumen untuk mengukur mutu lingkungan Hidup dilihat dari “daya dukung” dan “daya tampung”, Instrumen Hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, penggunaan “scientific” dan pengetahuan local masyarakat memandang lingkungan hidup.


Kebakaran kemudian menyebabkan asap pekat. Menghasilkan emisi gas rumah kaca (GRK) terutama CO2, N2O, dan CH4 yang berkontribusi terhadap perubahan iklim. NASA memperkirakan 600 juta ton gas rumah kaca telah dilepas akibat kebakaran hutan di Indonesia tahun ini. Jumlah itu kurang lebih setara dengan emisi tahunan gas yang dilepas Jerman.


25,6 juta orang terpapar asap dan mengakibatkan 324.152 jiwa yang menderita ISPA dan pernafasan lain akibat asap. Indeks standar pencemaran udara (ISPU) melampaui batas berbahaya. Bahkan hingga enam kali lipat seperti yang terjadi di Kalimantan Tengah dan Kalimantan Barat. 12 orang anak-anak meninggal dunia akibat asap dari kebakaran hutan dan lahan. 4 balita di Kalteng, 3 orang di Jambi, 1 orang di Kalbar, 3 di Riau dan 1 orang di Sumsel.

Sosialisasi Peraturan Gubernur Jambi Nomor 20 Tahun 2023

 


Mengusung pengetahuan masyarakat yang "paling mengerti" tentang gambut dan menjadi sumber pengetahuan utama didalam Pergub Provinsi Jambi adalah mimpi panjang yang harus diperjuangkan...



Terima kasih kepada teman-teman Dinas Kehutanan Akhmad Bestari, Gushendra Soeheily, Afrizal MSi, jaringan gambut dan berbagai pihak yang mau mendengarkan paparan saya.

opini musri nauli : Upaya Paksa

 


Sebagai tindakan aparat penegak hukum didalam proses penegakkan hukum maka kemudian dikenal dengan upaya paksa. 


Didalam KUHAP, maka tindakan oleh aparat penegak hukum seperti pemeriksaan tersangka, penangkapan,  penahanan,  penggeledahan, pemasukan rumah, penyitaan benda,  pemeriksaan surat,  pemeriksaan saksi,  pemeriksaan di tempat kejadian,  pelaksanaan penetapan dan putusan pengadilan. 


Melihat tindakan aparat penegak hukum maka juga dikenal upaya paksa. Seperti penangkapan, penahanan, penggeledahan, pemasukkan rumah dan penyitaan. 

28 November 2023

opini musri nauli : Nasi putih air jernih

 


Ditengah-tengah masyarakat Melayu Jambi dikenal Seloko “nasi putih. Air Jernih”. Ada juga yang menyebutkan “nasi putih. Air Putih”. 


Secara sekilas kata dan makna “nasi putih” dan “Air putih” menggambarkan nasi putih didalam tradisi “mutih”. Tradisi yang hanya makan nasi putih. Menghindarkan pantangan makanan selain nasi. 


Lalu apa arti kata dan makna “air putih” atau “air Jernih” ? Apakah hanya sekedar “Air putih” atau “air Jernih” yang hanya boleh diminum semata-mata adanya pantangan minum air selain air putih. 


Sebagai seloko, kadangkala kebenaran tidak dapat ditafsirkan semata-mata hanya bersandarkan kepada arti kata dan makna semata dengan hanya berusaha menafsirkan arti kata dan makna bersandarkan “nasi putih. Air Jernih”. 


Apabila hanya berusaha untuk menafsirkan arti dan makna “nasi putih. Air Jernih” maka justru sama sekali tidak mendapatkan gambaran utuh. 


Begitu agungnya Seloko maka kebenaran yang terkandung didalam “nasi putih. Air Jernih” adalah memahami kebenaran dibalik simbol. Seloko tidak bisa menafsirkan bait per bait (tafsiran letterlijk) dengan memahami semata dari kata “nasi putih. Air Jernih”. 

opini musri nauli : Cara memilih pemimpin


Didalam kisah keteladanan, ketika hendak melakukan perjalanan jauh, maka harus ditunjuk diantara mereka yang kemudian dijadikan pemimpin. Biasa juga disebutkan sebagai Kepala rombongan. 


Kepala rombongan selain memastikan pengecekkan alat yang didalam perjalanan, memastikan fisik dan mental anggota rombongan juga memastikan jalur dan perjalanan yang ditempuh. Dan tentu saja memastikan seluruh kebutuhan selama di perjalanan. 


Begitu pentingnya Kepala rombongan, maka setiap apapun “perintah” ataupun “arahan” dari Kepala Rombongan, maka seluruh rombongan harus mematuhinya. Termasuk juga mampu dan mendengarkan arahan agar perjalanan menjadi lancar dan tiada hambatan. Sehingga tidak salah kemudian dikenal sebagai memilih kepala rombongan. 


Begitu juga memilih “imam” sholat ketika 2-3 orang atau lebih ketika hendak melaksanakan sholat berjamaah. Pemilihan imam semata-mata didasarkan kepada “perilaku” yang pantas, ucapannya “Faseh”, rukun dan aturan Sholat dikuasai. Termasuk juga mengucapkan setiap lafal diucapkan dengan baik, tertib pembacaan (Tajwid) dan enak didengar. 

27 November 2023

opini musri nauli : Hak Tersangka (12)

 

Selain hak-hak tersangka yang telah disampaikan sebelumnya berkaitan dengan tersangka atau penasehat hukum berhak untuk mendapatkan turunan berita acara pemeriksaan untuk kepentingan pembelaannya, tersangka juga berhak untuk mengirim dan menerima surat dari penasehat hukum. 


Kepentingan hukum Antara penasehat hukum dengan tersangka berkaitan dengan surat-menyurat berkaitan dengan kepentingan hukum dan demi pembelaannya. 


Tentu saja berkaitan dengan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan perkara. 

24 November 2023

opini musri nauli : Jambi dan Kebakaran (3)

 


Didalam pertemuan besar yang dihadiri berbagai instansi Pemerintah di Serpong, diikuti “orang-orang berpengaruh”, tiba-tiba kemudian salah satu anggota pertemuan menyebabkan adanya deforestasi yang tinggi di Jambi disebabkan kebakaran. 


Kebakaran masif terjadi sejak 2019 kemudian menjadi penyebab deforestasi yang tinggi sehingga menyebabkan tutupan hutan di Jambi tidak akan mampu menyerap karbon didalam program Bio Carbon Fund - KLHK - World Bank. 


Sayapun kaget. Apakah benar adanya kebakaran massif sejak 2019 hingga 2023 yang kemudian menyebabkan sehingga adanya tinggi angka deforestrasi ? 

23 November 2023

opini musri nauli : Reformis Gadungan

 

Alangkah kagetnya saya ketika Polda Metro Jaya menetapkan Ketua KPK sebagai tersangka. Tuduhannya tidak main-main. Ditetapkan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya. 


Sebuah mantra yang selalu diucapkan setiap konferensi Pers penetapan tersangka oleh KPK sendiri. 


Berbeda dengan Pimpinan KPK yang sebelumnya telah ditetapkan tersangka (Abraham Samad) pemalsuan dokumen atau Bambang Widjojanto disangka terlibat dalam memberi keterangan palsu dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi yang kemudian lebih tepat sebagai persoalan Cicak versus Buaya” ketika membongkar Korupsi besar.  Ataupun Antasari Azhar jadi Tersangka Pembunuhan. 

22 November 2023

opini musri nauli : Jambi dan Kebakaran (2)

 

Kedatangan tamu istimewa untuk melihat bagaimana Provinsi Jambi didalam menanggulangi dan mencegah kebakaran 2023.  


Tidak dapat dipungkiri, kemampuan Provinsi Jambi sebagai provinsi target pemulihan gambut paska kebakaran 2015 dan 2019. Badan Restorasi Gambut (BRG) kemudian menjadi badan Restorasi Gambut dan Mangrove kemudian melakukan Pekerjaan serius. 


Menurut data BRG (2017-2020) dan BRGM (2021-2023) telah dibangun sekat kanal sejumlah 821 sekat kanal  oleh 105 Kelompok masyarakat (Pokmas)  yang terletak di 76 Desa.  Sedangkan Sumur bor telah dibangun sebanyak 801 oleh 34 Pokmas yang terletak di 19 Desa. Sedangkan revegetasi (R2) telah dilakukan oleh 9 Pokmas yang terletak di 6 Desa dengan capaian 325 ha. Selain itu upaya revitalisasi ekonomi telah dilakukan sebanyak  165 di 44 Desa. 

16 November 2023

opini musri nauli : Hak tersangka (11)

 


Setelah sebelumnya dibahas tentang Penasehat Hukum yang berhak dihubungi dan berbicara dengan tersangka demi kepentingan pembelaannya, maka terhadap haknya sama sekali tidak boleh dikurangi kebebasannya. 


Ketika kemudian perkara kemudian dilimpahkan oleh penuntut umum ke Pengadilan Negeri, maka tembusan suratnya disampaikan kepada tersangka atau penasehat hukum serta pihak lain dalam proses. 


Makna ini tegas dicantumkan didalam KUHAP. Selain tersangka diberikan kesempatan dalam rangka untuk pembelaannya, maka seluruh proses baik ketika proses dinyatakan lengkap oleh Jaksa penuntut umum (biasa dikenal P21) dan Jaksa penuntut umum kemudian melimpahkan maka proses administrasinya harus ditembuskan. Baik kepada tersangka maupun penasehat hukum. 

14 November 2023

opini musri nauli : Ingkar didalam Seloko Jambi

 


Ditengah-tengah masyarakat Melayu Jambi, terhadap kesalahan berdasarkan hukum adat maka kemudian dijatuhi sanksi. Namun ketidakpatuhan terhadap pelaksanaan hukuman ataupun sama sekali tidak mau mematuhi berbagai perintah maupun hukum adat Melayu Jambi kemudian dikenal sebagai “ingkar”. Menurut kamus besar bahasa Indonesia, kata “ingkar” diartikan sebagai “menyangkal”. Atau “tidak membenarkan” atau “tidak mengakui”. 


Ditengah masyarakat Melayu Jambi, kata ingkar dilekatkan kepada orang yang telah dijatuhi denda adat. Maka setelah diputuskan oleh pemangku adat, maka terhadap sanksi haruslah dilaksanakan. 


Tidak dapat dipungkiri, terhadap sanksi adat yang telah dijatuhkan, kadangkala adanya pihak yang tidak mau mematuhinya untuk membayar Denda adat. 

13 November 2023

opini musri nauli : Pseudo Demokrasi

Ketika pernyataan “semua dipilih rakyat” yang kemudian disandingkan dengan kalimat “kalau tidak suka, tidak usah pilih saya” maka “seakan-akan” menggambarkan demokrasi. Menyerahkan kepada pilihan rakyat terhadap nama yang mengikuti Pilpres 2024. 


Makna ini “seakan-akan” menyembunyikan “peristiwa sesungguhnya” dibalik latar proses Bacalon Presiden/Wapres 2024. 

11 November 2023

opini musri nauli : Mahfud - Sang Pendekar Hukum


Ketika Prof. Dr. Mahfud, MD (Mahfud) kemudian ditetapkan sebagai Calon Wakil Presiden (Cawapres) mendampingi Ganjar Pranowo yang diusung PDIP, PPP, Partai Hanura dan Perindo, ada “kelegaan”. Seketika terbayang optimis menatap Pilpres 2024. Sekaligus harapan untuk menatap masa depan. 


Secara Intelektual, saya mengagumi pemikiran Mahfud ketika menuliskan Disertasinya yang kemudian dapat dibaca didalam buku “Politik dan Hukum di Indonesia”. 


Didalam disertasi, Mahfud mampu menjungkalkan teori-teori hukum yang meletakkan undang-undang sebagai dasar hukum dan menempatkan sebagai produk hukum. 

09 November 2023

opini musri nauli : Hak Tersangka (10)

 

Didalam KUHAP, ditegaskan “Atas permintaan tersangka atau penasihat hukumnya pejabat yang bersangkutan memberikan turunan berita acara pemeriksaan untuk kepentingan pembelaannya”.


Dengan demikian maka  tersangka juga mempunyai hak untuk mendapatkan turunan Berita acara pemeriksaan. Kepentingan hukum tersangka untuk mendapatkan turunan Berita acara pemeriksaan semata-mata didasarkan untuk kepentingan pembelaannya.