Dalam sebuah berita dikabarkan seorang “petinggi” negeri dengan bangga menceritakan “proses” perkawinan keduanya dengan WNA. Berita itu cukup menarik perhatian karena akan menimbulkan berbagai persepsi.
Dalam pendekatan agama, tentu saja banyak pihak yang “setuju” dengan alasan beristri lebih dari satu tidak dilarang oleh agama. Tentu saja tidak melupakan berbagai ayat-ayat untuk mendukungnya.