Terdengar suara kerumuman ditengah pasar. Bergumam penasaran dari kabar angin yang beredar.
Hukum adalah norma, aturan yang bertujuan menciptakan keadilan. Hukum adalah jiwa yang bisa dirasakan makna keadilan. Makna keadilan adalah jiwa yang senantiasa hidup dan berkembang.. Dari sudut pandang ini, catatan ini disampaikan. Melihat kegelisahan dari relung hati yang teraniaya..
Menurut kamus Besar bahasa Indonesia, kata “jerami” adalah batang padi yang sudah dituai. “Jerami” juga bisa diartikan sebagai “serat, serabut yang terdapat di isi buah nangka”.
Hampir disetiap Marga dan batin di Jambi mengenal seloko yang menggunakan kata “jerami”. Seloko seperti “Sesap jerami, tunggul pemarasan”, “sesap rendah. jerami tinggi”, “sesap jerami, tanaman tunggul”, “sesap rendah. jerami tinggi” atau “Sosok jerami, tunggul pamareh.
“Dindo, ke kantor, ya”, kata Pak Irmansyah diseberang telephone.
“Siap, kando”, kataku. Akupun mengiyakan. Sama sekali tidak terpikir jarak yang mesti ditempuh.
Disebutkan sebagai ujung batin adalah ujung dari wilayah Marga. Dalam dialek sehari-hari antara bercampur aduknya istilah Marga dan Batin sering berhimpitan.
Syahdan. Terdengar seruan berdengung di Kerajaan Astinapura.
Terdengar suara bergegas kaki Sang Telik Sandi. Bergegas ke Balairung Istana Astinapura.
Istilah Plali dikenal ditengah masyarakat Melayu Jambi. Plali ditandai dengan seloko seperti “pusako mencil. Umo betalang jauh” didalam Marga Peratin Tuo disebutkan “Ingkar pulang ke bathin, kereh pulang ke rajo”.
Istilah “buangan dalam negeri”, “ingkar pulang ke batin. Kereh pulang ke rajo’ menggambarkan bagaimana “tidak taatnya” untuk mematuhi sanksi adat.
“Nauli, jemput Pak Wiro kerumahnya”, kata ayahandaku. Ketika itu Wiro belum juga datang ke acara kesenian. Seleksi Penyanyi. Acara yang menjadi tanggungjawab dan kerjaan ayahanda.
Unsur “sengaja” adalah unsur Penting didalam Melihat tindak pidana yang dilakukan. Unsur ini justru menjadi faktor pemberat terhadap penghukuman (strafmaacht) kepada pelaku.
Tidak dapat dipungkiri, sebelum menentukan pasal-pasal yang dapat diterapkan didalam praktek hukum pidana, setiap kata-kata, atau kalimat didalam pasal KUHP mempunyai konsekwensi hukum. Setiap perbedaan makna ataupun maksud didalam pasal KUHP kemudian dikenal sebagai unsur.