Didalam hukum Tanah Jambi dikenal Hukum mengatur tentang perorangan. Yaitu Hukum Paanak Panakan, Paikatan, Pakawinan, Pawarisan dan Patanahan dan Hutan Rimbo”.
Prinsip dalam hukum patanahan dan hutan rimba diutamakan untuk kesejahteraan penduduknya”. Hukum Rimbo mengatur tentang milik bersama masyarakat yang ditandai dengan Seloko “Keayek samo diperikan, kedarat sama di perotan.