Istilah tidak dapat diterima yang kemudian dengan istilah NO (niet Ontvantkelijk Verklaard) juga dikenal didalam persidangan di Mahkamah Konstitusi.
Istilah NO disebabkan selain permohon yang diajukan sudah diputuskan oleh MK, standing hukum dari pemohon yang tidak beralasan atau tidak mempunyai hak ataupun permohonan yang diajukan tidak jelas dasar hukumnya.