Alhamdulilah. Itulah kata-kata sekaligus ucapan syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa. Atas lindungan-Nya.
Puji syukur senantiasa dipanjatkan kepadanya. Yang melindungi Negeri Jambi dari bencana yang berkepanjangan.
Hukum adalah norma, aturan yang bertujuan menciptakan keadilan. Hukum adalah jiwa yang bisa dirasakan makna keadilan. Makna keadilan adalah jiwa yang senantiasa hidup dan berkembang.. Dari sudut pandang ini, catatan ini disampaikan. Melihat kegelisahan dari relung hati yang teraniaya..
Alhamdulilah. Itulah kata-kata sekaligus ucapan syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa. Atas lindungan-Nya.
Puji syukur senantiasa dipanjatkan kepadanya. Yang melindungi Negeri Jambi dari bencana yang berkepanjangan.
“Bang, ke Bengkulu, yo.. Kawan-kawan ditangkap”, kata suara di ujung telephone.
“Ok, zi”, kataku.
Zenzi kukenl sebagai Direktur Walhi Bengkulu 2008 - 2012.
Kubayangkan suasana panik ketika itu. Dua orang stafnya ditangkap. Bersama-sama dengan masyarakat yang menolak Perkebunan kelapa Sawit.
Jam menunjukkan pukul 19.30 wib. Tanggal 24 Juli 2010. Waktu itu di Walhi Jambi sedang ramai. Ada Feri Irawan (Direktur Walhi Jambi 1999-2008) dan Alm Arif Munandar (sedang menjabat Direktur Walhi Jambi).
Sebagai solidaritas, Alm Arif Munandar berkepentingan untuk memberikan dukungan.
Berbagai koordinasi segera dilakukan. Alm Arif Munandar kemudian sendiri memimpin tim Walhi Jambi ke Bengkulu.
Menggunakan fasilitas dari Walhi Jambi dan mobil yang disediakan Feri Irawan, saya dan Arif kemudian menyusul ke Bengkulu.
Seingatku waktu keberangkatan pukul 23.00 wib.
Perjalanan Jambi - Bengkulu menyita waktu. Jambi - Sarolangun - Lubuk Linggau - Bengkulu bisa memakan waktu 12 jam waktu normal.
Rute yang saya tempuh 2 tahun. Baik persidangan di Seluma maupun urusan teknis lainnya.
Siang hari kemudian saya tiba di Bengkulu. Langsung bertemu dengan Dikson Aritonang (Mantan Direktur Walhi Bengkulu).
Sebagai pemilik Bengkulu TV, peran Dikson memberikan dukungan cukup maksimal. Entah dukungan pribadi, dukungan dan fasilitas dari kantor. Hingga bersedia mobil Operasional Bengkulu TV kemudian digunakan.
Senin siang, saya dan Arif ditemani Zenzi ke Polda Bengkulu. Bertemu dengan Staf Zenzi (Dwi Nanto dan Firmansyah). Termasuk bertemu dengan masyarakat yang juga ditangkap.
Selama 3 hari penuh, saya berada di Polda Jambi. Mendampingi proses hukum terhadap teman-teman dan masyarakat Seluma ditangkap.
Selama 2 tahun kemudian, saya mulai mengenal lebih dekat dengan Zenzi. Seorang anak dusun yang dibesarkan dalam tradisi masyarakat yang kuat. Baik karakter maupun cara membaca alam.
Dengan suara pelan kadangkala lirih, dia menjelaskan setiap makna simbol-simbol alam. Sembari menjelaskan dari pendekatan biologi. Termasuk menggunakan istilah morfologi atau genus.
Dengan background Biologi, setiap perubahan ataupun melihat persoalan lingkungan dari pendekatan ilmu yang dikuasainya.
Dia mampu menghitung penurunan kerbau rawa akibat perubahan fungsi dari rawa. Ataupun dia mampu menghitung daya rusak Lingkungan akibat pertambangan.
Dengan menghitung secara matematika dengan membaca amdal, Zenzi mampu membuat ilustrasi. Lengkap dengan perubahan setiap tahun daya rusak tambang.
Dengan ilustrasi yang kemudian dipindahkan ke gambar, daya rusak yang cuma dalam ilustrasi masyarakat mampu dipindahkan ke gambar.
Sebagai ilustrasi yang mampu kemudian menggerakkan masyarakat kemudian menolak tambang.
Dan akhirnya masyarakat mampu menolak tambang. Hingga kemudian perusahaan ditutup secara resmi.
Interaksi kemudian berlanjut.
Paska menjadi Direktur Walhi Bengku, Zenzi kemudian masuk ke Eknas Walhi. Menjadi Manager kampanye hutan dan Sawit.
Tidak lama kemudian saya terpilih menjadi Walhi Jambi. Dan hubungan koordinasi antara Walhi Jambi dengan Eknas Walhi kemudian berlanjut.
Zenzi mampu menjadi penyambung teman-teman Walhi daerah yang advokasi issu Sawit dan hutan.
Termasuk kampanye-kampanye besar terhadap pelaku pembakaran yang massif tahun 2013 dan 2015.
Tahun 2016, Zenzi kemudian dipercaya menjadi Kepala Departemen Advokasi Eknas Walhi. Sementara itu saya malah mengakhiri jabatan sebagai Direktur Walhi Jambi.
Namun sejak akhir 2017, saya yang kemudian bertugas di Jakarta, hubungan personal terus dibangun. Termasuk mendiskusikan issu-issu stratetegis. Sekaligus memberikan input-input didalam membaca kondisi politik.
Kami terus berdiskusi. Entah berapa kali kami harus berdebat keras. Berbagai issu-issu yang menarik topik diskusi justru menempatkan berbagai strategi yang kami pilih justru sering berbeda pilihan.
Sebagai “orang yang terus merasakan ketidakadilan”, dia lebih memilih bersama dengan barisan demokrasi jalanan. Memperjuangkan agenda-agenda Lingkungan.
Sementara saya lebih memilih untuk memberikan asupan-asupan informasi kepada pemegang mandat kebijakan negara.
Perbedaan strategi yang dipilih membuktikan. Kami tetap merdeka dengan pilihan strategi masing-masing.
Ketika KNLH Walhi tahun 2019 yang kemudian menetapkan tahun 2020 untuk pelaksanaan PNLH, setelah kesepakatan pemilihan tuan rumah PNLH, Zenzi tiba-tiba menelephone saya.
“Bang, saya maju Direktur Walhi”, Katanya di ujung telephone.
“Wah, sudah betul !!!”, kataku senang.
Tidak terbayang ketika itu saya bersama-sama dengan Zenzi turun ke kampung-kampung. Ke berbagai Desa di Kabupaten Kaur ataupun Desa di Kabupaten Seluma.
Mendengarkan cerita masyarakat tentang alam sekitarnya.
Sama sekali tidak terpikirkan.
Seorang Pemuda Melayu Bengkulu. Dengan jaket jeans yang kekecilan, celana jeans yang lusuh, naik sepeda motor mengelilingi Kabupaten Seluma, Kabupaten Bengkulu Selatan dan Kabupaten Kaur.
Rute yang dilakoninya hingga kini.
Ah. Kadangkala misteri alam memang butuh untuk menjawabnya.
Dan saya percaya. Hanya orang yang terpilih direstui oleh alam yang memang pantas untuk menjaga alam.
Selamat berjuang, sobat.
Kutunggu medan tarung sesungguhnya.
PENANGANAN KASUS KERUSAKAN EKOSISTEM HUTAN DALAM PRAKTEK PERADILAN (1)
Pendahuluan
Menurut Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan(2), Total luas hutan di Indonesia sebanyak 128 juta ha.
Terdiri dari hutan konservasi (Kawasan Hutan Suaka Alam-Kawasan Hutan Pelestarian Alam) seluas 27,4 juta ha. Hutan lindung seluas 29,7 juta ha. Hutan produksi terbatas 26,8 juta ha. Hutan produksi 29,3 juta ha. Dan luas hutan yang bisa dikonversi 12,9 juta ha.
Dibidang hukum dalam praktek peradilan, salah satu tema yang menarik perhatian adalah mengenai waktu.
Di bidang hukum acara baik hukum acara pidana, hukum acara Perdata maupun tatausaha negara, pengajuan keberatan terhadap putusan hakim juga ditentukan untuk menyampaikan keberatannya.
Salah satu kemajuan dibidang hukum adalah lahirnya Pengadilan Tata Usaha Negara berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
Dengan demikianlah lengkaplah empat pilar peradilan di Indonesia. Seperti Pengadilan Umum, Pengadilan Militer, Pengadilan Agama dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Hampir bisa dipastikan, Lelaki Indonesia pernah Bermain sepakbola. Baik ketika masa kanak-kanak hingga kemudian menjadi penggemar sepakbola.
Termasuk rajin menonton pertandingan liga-liga Dunia. Seperti Liga Inggeris, Spanyol, Inggeris ataupun Jerman.
Melanjutkan tema mengenai praperadilan yang dengan tegas menyebutkan kata “pra” maka proses yang dinilai berkaitan Sebelum masuk pokok perkara. Ataupun proses hukum acara terhadap para pelaku.
Namun dalam perkembangan, Hakim tidak semata-mata hanya menilai proses hukum acara yang diberlakukan terhadap para pelaku. Tapi hakim juga menilai sebelumnya ditetapkan tersangka ataupun terhadap barang bukti.
Syadan. Terlihat keriuhan di balairung Istana Astinapura. Raja Astinapura kedatangan Punggawa kerajaan Alengka.
“Wahai punggawa kerajaan Alengka. Gerangan apakah yang engkau datang ke kerajaan Astinapura.. Apakah ada pesan khusus dari Raja Alengka ?”, tanya sang Raja Astinapura.