Setelah membicarakan tentang hak milik terhadap Tanah, maka juga dibahas tentang “Tanah terlantar”.
Sebagaimana diatur didalam penjelasan Pasal UU No. 5 Tahun 1960 dijelaskan “Tanah diterlantarkan kalau dengan sengaja tidak dipergunakan sesuai dengan keadaannya atau sifat dan tujuan daripada haknya.