Setelah di edisi sebelumnya membahas tentang Hak Milik, maka kali ini kita membicarakan tentang Hak Guna usaha (HGU).
Didalam UU No. 5 Tahun 1960, Hak Guna Usaha adalah salah satu hak yang diakui sebagai hak atas Tanah (Pasal 16 ayat (1) huruf b).
Hukum adalah norma, aturan yang bertujuan menciptakan keadilan. Hukum adalah jiwa yang bisa dirasakan makna keadilan. Makna keadilan adalah jiwa yang senantiasa hidup dan berkembang.. Dari sudut pandang ini, catatan ini disampaikan. Melihat kegelisahan dari relung hati yang teraniaya..
Setelah di edisi sebelumnya membahas tentang Hak Milik, maka kali ini kita membicarakan tentang Hak Guna usaha (HGU).
Didalam UU No. 5 Tahun 1960, Hak Guna Usaha adalah salah satu hak yang diakui sebagai hak atas Tanah (Pasal 16 ayat (1) huruf b).
Belum hilang rasa kaget menikmati perjalanan dari Jambi - Muara Bulian melalui Ness, kali ini perjalanan ke Bangko melalui Tebo dan Muara Bungo tidak dapat dihindarkan. Selain harus mampu dulu ke Tebo dengan satu urusan, rasanya pengen juga menikmati perjalanan Jambi-Bungo. Perjalanan yang cukup lama setelah tidak dilalui.
Alangkah kagetnya saya. Jalan Jambi - Muara Bungo yang sempat mengalami beberapa lubang yang sempat mengganggu ternyata mulai mulus. Mulai enak dinikmati.
Membicarakan "Sanak" sebagai panggilan dan ikrar dari masyarakat Melayu Jambi kepada masyarakat di Air Hitam dan Bukit 30 adalah bagian dari proses panjang.
Hasil assesment ini terlalu sayang cuma jadi dokumen untuk memotret kehidupan.
Sengaja saya menuliskan judul dengan menggunakan kata-kata “Catatan Kecil” sekedar memberikan gambaran. Bagaimana catatan yang dituliskan merupakan catatan kecil yang didapatkan dari cerita-cerita dari kampung-kampung tentang pengetahuan masyarakat tentang mangrove.
Rasanya belum lega menikmati perjalanan mulus Jambi - Muara Bulian melewati Ness, lagi-lagi alangkah kagetnya saya.
Baru saja melewati jalan ness hari senin yang lalu, jalan yang ditempuh mulai baik, tidak perlu menggunakan persneling awal, namun pada hari kamis yang lalu, seakan-akan tidak percaya.
Didalam Literatur, sering disebutkan istilah “pepe”. Menurut berbagai Sumber, Pepe adalah tradisi perlawanan Rakyat dengan berjemur di alun-alun. Menunjukkan sikap kepada sang Raja.
Mereka rela berjemur hingga raja turun dari singgasana. Keluar Istana. Menemui Rakyat yang sedang berjemur ditengah alun-alun untuk mendengarkan keluhannya.
Sebagai hak milik terhadap hak Atas terhadap Tanah, maka PP No. 24 Tahun 1997 telah menegaskan. Sebagaimana didalam penjelasan PP No. 24 Tahun 1997, pada pasal 3 disebutkan Tujuan pendaftaran tanah merupakan tujuan utama pendaftaran tanah yang diperintahkan oleh Pasal 19 UUPA.
Pasal 3 PP No. 24 Tahun 1997 Pendaftaran tanah bertujuan untuk untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan kepada pemegang hak atas suatu bidang tanah, satuan rumah susun dan hak-hak lain yang terdaftar agar dengan mudah dapat membuktikan dirinya sebagai pemegang hak yang bersangkutan.
Alangkah kagetnya saya ketika setelah meninggalkan Jambi selama 17 hari ke Sumut banyak sekali perubahan. Suasana yang selama ini menghantui perjalanan menyusuri berbagai Kabupaten di Provinsi Jambi.