26 Juli 2012

opini musri nauli : Unsur “barang siapa” Dalam Tindak Pidana



Tidak dapat dipungkiri, Didalam setiap rumusan pasal-pasal KUHP maupun tindak pidana, unsur (bestitelen) “barang siapa” merupakan sebuah kata yang penting didalam melihat kesalahan dan pertanggungjawaban pidana. Sebagai sebuah kata “barang siapa” maka memerlukan kajian yang cukup serius dalam asas kesalahan dan pertanggungjawaban pidana dalam upaya pembuktian.

opini musri nauli : Sistem Hukum




Apabila kita melihat sejarah Indonesia yang pernah dijajah Belanda hanpir 350 tahun lamnya, Belanda masih meninggalkan produk-produk hukum yang secara yuridis masih berlaku. Baik itu di lapangan Hukum Pidana (wetboek van strafrecht voor Indonesia), Hukum Perdata (burgelijk wetboek), Hukum Dagang (wetboek van kophandel), Hukum Acara Perdata (reglement op de rechsvordering), Pidana maupun berbagai peraturan yang tersebar di berbagai peraturan perundang-undangan.

25 Juli 2012

opini musri nauli : Negara Hukum (Rechtstaat)



Negara Indonesia telah memposisikan dirinya sebagai negara hukum (rechtsstaat) bukan negara yang berdasarkan kekuasaan (machtsstaat). Prinsip ini telah berlangsung sejak tahun 1945 di mana pertama kali UUD 1945 disusun dan diberlakukan.


Istilah Rechtstaat berbeda dengan rule of law. Rechtstaat berangkat dari tradisi sistem hukum Eropa kontinental. Sedangkan rule of law lebih dikenal dari negara sistem hukum Anglo Saxon.

21 Juli 2012

opini musri nauli : Hukuman Mati dalam Polemik


Mahkamah Konstitusi didalam putusannya Nomor Nomor 15/PUU-X/2012 “lagi-lagi” menolak permohonan para pihak yang menghendaki “pencabutan” hukuman mati”. Putusan ini sebenarnya kembali “menegaskan” pandangan konstitusi terhadap hukuman mati. Dimana MK sebelumnya telah menolak permohonan pencabutan hukuman mati yang disampaikan oleh Para Pemohon Perkara Nomor 2/PUU-V/2007 Edith Yunita Sianturi dkk dan Scott Anthony Rush dalam perkara Nomor 3/PUU-VI/2007

20 Juli 2012

opini musri nauli : Catatan Hukum Putusan MK tentang Kehutanan





Lagi-lagi MK mengabulkan permohonan para pihak dalam mengadili perkara UU Kehutanan (Judicial reviuw). Setelah sebelumnya heboh yang memutuskan pasal 1 ayat (4) UU No. 41 Tahun 1999, MK kemudian pasal 4 ayat (3) UU Kehutanan. Terlepas dari perdebatan dan substansi yang telah diputuskan oleh MK, beberapa catatan yang disampaikan oleh MK menarik untuk memperkaya kita mengenai pemahaman konsep “Hak menguasai negara” dalam rumusan pasal 33 ayat (3) UUD 1945.

16 Juli 2012

opini musri nauli : Unja dalam Peringkat dunia dan Nasional



Alhamdulilah. Itu kata pertama ketika Putriku memasuki bangku kuliah. Diterima di Perguruan tinggi Universitas Sriwijaya (UNSRI). Ucapan ini sebagai bentuk syukur telah diterima perguruan tinggi negeri juga diterima sebagai bentuk persaingan sengit memasuki perguruan tinggi juga didasarkan kepada berbagai komponen sehingga berhasil melewati Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN). Ucapan syukur juga didasarkan kepada Putriku lebih baik daripada penulis yang menyelesaikan kuliah di Universitas Jambi (UNJA).

15 Juli 2012

opini musri nauli : CATATAN HUKUM POLEMIK TANAH PEMPROV VS ZN



Beberapa waktu yang lalu, kita “dihebohkan” polemik tanah antara Pemerintah Provinsi Jambi dengan Mantan Gubernur Jambi Zulkifli Nurdin (ZN). Penulis sengaja memberikan “istilah” polemik menggantikan istilah konflik selain didasarkan masih “perdebatan kata-kata” di media massa juga didasarkan, perdebatan belum masuk ke ranah hukum dan belum memberikan impak dan “kehebohan” di tengah masyarakat.

09 Juli 2012

opini musri nauli : In Memoriam - Asril yang kukenal





Sebuah kabar mempertanyakan via sms ke HP ku “Nauli, apa betul Asril meninggal ? Sakit apa, kapan dikebumikan, dimana alamatnya ? SMS itu masuk bersamaan dengan sms yang juga mengabarkan “Innalilahi waina ilahirojiun. Telah berpulang ke rahmatullah kanda Asril, SH. Anggota DPRD Provinsi Jambi Komisi 3. Semoga amal ibadah beliau di terima sisinya. Amin.

07 Juli 2012

PN TANJABTIM MENGADAKAN SIDANG DI TKP


Pada hari rabu, tanggal 4 Juli 2012 dilakukan pemeriksaan setempat (sidang di tempat) di Tempat kejadian perkara (TKP) dengan terdakwa Juraid. Pemeriksaan sidang ditempat diajukan oleh Tim Penasehat Hukum terdakwa, Musri Nauli, SH dengna alasan untuk melihat secara pasti tempat kejadian perkara terhadap kliennya.


Juraid didakwa melakukan tindak pidana bidang kehutanan dengan cara menebang pohon, merusak, mengerjakan dan menduduki kawasan hutan konservasi sejak Juni 2011 sampai dengan bulan November 2011. Juraid kemudian dikenakan UU Kehutanan pasal 50 ayat (3) huruf a UU No. 41 tahun 1999

05 Juli 2012

opini musri nauli : MAKNA “SAWERAN” GEDUNG KPK



Akhir-akhir ini kita disuguhkan berita tentang “saweran” dan dukungan publik terhadap pembangunan gedung KPK. Makna “saweran” pembangunan gedung KPK membuktikan, institusi KPK masih mendapatkan dukungan dan simpati dari publik.