Didalam Lapangan hukum praktek peradilan dikenal keberatan. Biasa dikenal eksepsi.
Di Lapangan hukum acara pidana, keberatan yang biasa dikenal sebagai eksepsi adalah keberatan terhadap bentuk surat dakwaan.
Sebagaimana diketahui, surat dakwaan disusun merujuk kepada ketentuan diatur didalam KUHAP.