30 Mei 2012

‘opini musri nauli : MEMPERSOALKAN” HAK PREOGRATIF PRESIDEN (Wacana Remisi Corby “Si Ratu Ganja”)


‘MEMPERSOALKAN” HAK PREOGRATIF PRESIDEN
(Wacana Remisi Corby “Si Ratu Ganja”)



Pemberian remisi (mengenai istilah remisi yang dipergunakan oleh penulis, lihat catatan “SBY DAN PERANG CANDU, Posmetro, 25 Mei 2012, http://www.metrojambi.com/v1/home/kolom/3833-sby-dan-perang-candu.html?device=xhtml) kepada Schapelle Leigh Corby (warga negara Australia), berupa pengurangan masa hukuman selama lima tahun, terpidana 20 tahun kasus penyelundupan ganja di Bali oleh Presiden memang masih menimbulkan perdebatan ahli hukum. Sebagian berpendapat, disebabkan merupakan hak preogratif Presiden memberikan grasi (dalam hal ini pengurangan hukum) maka tidak dapat dipersoalkan dimuka hukum. Namun sebagian lagi berpendapat, setiap kebijakan ketatanegaraan memerlukan “pembuktian” dimuka persidangan untuk melihat pertanggungjawaban hukum dan harus “diuji” dimuka persidangan.

29 Mei 2012

opini musri nauli : KEKERASAN “ATAS NAMA” AGAMA





KEKERASAN “ATAS NAMA” AGAMA

Kompas, 28 Mei 2012 menurunkan opini yang dibuat oleh Nusron Wahid, “Demokrasi dan kekerasan”. Wacana dibuka “Kita mengenal demokrasi sebagai sistem universal yang menghargai prinsip-prinsip hak asasi manusia. Sekalipun lahir di barat, sesungguhnya dia tumbuh dimana saja. Barat, Timur, Utara, Selatan. Seperti cinta, demokrasi melewati batas. Seperti sepakbola, demokrasi punya aturan jelas

25 Mei 2012

opini musri nauli : SBY DAN PERANG CANDU


Akhir-akhir ini kita dikabarkan, pemberian “grasi”  terhadap Schapelle Leigh Corby (warga negara Australia), berupa pengurangan masa hukuman selama lima tahun, terpidana 20 tahun kasus penyelundupan ganja di Bali oleh Presiden (Tempointeraktif, 23 Mei 2012). Reaksi publik menantik protes.

24 Mei 2012

Pemkot Jambi Sibuk Kasus Perdata





TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI -  Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi beberapa tahun terakhir cukup disibukkan dengan beberapa kasus perdata, terkait beberapa aset.

Untuk beberapa kasus perdata, Wali Kota Jambi menjadi tergugat. Namun pada kasus lainnya, justru Wali Kota Jambi yang menjadi pihak penggugat.

Pengamat hukum Jambi Musri Nauli mengatakan, banyaknya perkara perdata yang dihadapi Pemkot Jambi belakangan menjadi sorotan.
"Terutama setelah Pemkot Jambi kalah di tingkat Pengadilan Negeri (PN) dalam perkara perdata tanah dan gedung eks-perpustakaan yang berlokasi di samping sport hall, Jelutung, Kota Jambi," katanya saat dihubungi Rabu (23/5).
Menurutnya, kasus perdata ini bermunculan karena satu hal, yakni lemahnya Pemkot Jambi dalam hal pendokumentasian. "Dalam beberapa kasus Pemkot Jambi mengeluarkan keputusan yang tidak sesuai dengan dokumen yang dimiliki," katanya.

Musri menjelaskan, faktor dokumentasi dalam hal-hal perdata sangat penting, karena menyangkut legalitas kepemilikan atas suatu objek atau benda. "Jadi tidak heran jika pemerintah kalah dalam suatu perkara perdata karena kelemahan tersebut di atas, ujarnya.
Pengacara itu mengatakan, sisi lain yang tidak kalah pentingnya adalah Pemkot Jambi terkesan kurang mengikuti dinamika pengadilan.

"Pengadilan punya warna tersendiri, dan Pemkot Jambi sebagai penyelenggara pemerintahan mestinya harus up to date terhadap hal ini," katanya.

Musri berharap, melalui bidang-bidang tertentu yang menangani hukum, Pemkot Jambi harusnya mengikuti perkembangan zaman di dunia peradilan. Ini penting karena jika tidak, maka efeknya besar dan bisa jadi menyangkut aset dengan nilai yang tidak kecil.

Menurutnya, terkait jalannya roda pemerintahan, sedikitnya banyaknya jelas terganggu. Meskipun sudah ada bidang atau bagian tertentu di Pemkot Jambi yang menangani perkara-perkara seperti ini, tapi tetap saja cukup menguras energi dan perhatian pejabat teras di Pemkot Jambi.
Kepala Bagian Hukum Setda Kota Jambi Edryansah mengakui ada beberapa gugatan perdata yang belakangan ini harus dihadapi Pemkot Jambi.

Menurutnya itu lebih karena ketidakpastian administrasi di masa lampau. Khususnya ketika akan dibangun sebuah bangunan milik pemerintah.
Ia mencontohkan, misalnya pembangunan SD inpres. Pada masa lalu pemerintah membangun di lokasi yang dirasa cocok, padahal tanah lokasi tersebut bisa jadi milik masyarakat.
"Dulu kan masyarakat gak bisa ngomong. Bantah dikira subversif. Nah sekarang masyarakat pada nuntut, itu masalah," ujarnya lagi.

Tribun Jambi - Kamis, 24 Mei 2012 10:59 WIB


Penulis : muhlisin
Editor : fifi

23 Mei 2012

opini musri nauli : Peperangan Laksamana "Cheng ho" di dunia hukum



PEPERANGAN LAKSAMANA “CHENG HO”  DI DUNIA HUKUM
Musri Nauli

Indonesia sedang menyaksikan kolosal peperangan Laksamana ”Cheng Ho”. Pertarungan Yusri Ihza Mahendra sekali lagi memberikan ”pelajaran” penting ”negara hukum (rechtmact)” sedang berjalan di Pengadilan (Mahkamah Konstitusi dan Pengadilan Tata Usaha Negara) bagaimana hukum diatas kepentingan politik ”sesaat”, dan persamaan dimuka hukum (equality before the law).

Musri: Pemkot Jambi Lemah di Dokumentasi





TRIBUNJABI.COM, JAMBI - Banyaknya perkara perdata yang dihadapi Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi belakangan menjadi sorotan. Terutama setelah Pemkot Jambi kalah di tingkat Pengadilan Negeri (PN) dalam perkara perdata tanah dan gedung eks perpustakaan yang berlokasi di samping sport hall, Jelutung, Kota Jambi.
 

21 Mei 2012

16 Orang Dalang Perusak Mapolsek


16 Orang Dalang Perusak Mapolsek


MUARABUNGO - Kerja keras Polres Bungo mengungkap dalang kerusuhan dan pengrusakan kantor Polsek Tanah Sepenggal dan rumah anggota polisi di Desa Lubuk Landai menemui titik terang. Setidaknya ada 16 warga yang diduga menjadi otak kerusuhan tersebut. "Sudah ada beberapa yang mengarah tersangka,” ujar Kapolres Bungo AKBP Budi Wasono.

opini musri nauli : MEDIASI DALAM BINGKAI HUKUM ADAT

Wacana proses “mediasi” Di tengah terpuruknya dunia hukum dan kurang wibawa putusan Pengadilan (terlepas dari Putusan yang kontroversial) menemukan momentum ketika MA mengeluarkan Perma No 1 Tahun 2008.

19 Mei 2012

As'ad Segera Lapor Polda


As'ad Segera Lapor Polda

Sabtu, 19 Mei 2012 18:29 WIB
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Muhlisin

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - As'ad Isma akan segera melapor ke Polda Jambi. Ia akan melaporkan kasus di-hack-nya aku facebook `Asad Isma' miliknya yang  terjadi sejak awal April lalu.

Dihubungi via telepon selularnya, Sabtu (19/5) sore, As'ad mengatakan ia berencana melapor Senin (21/5). "Insya Allah Senin. Saya akan lapor ke Polda Jambi," ujar As'ad.

Dikatakan As'ad, tidak hanya dirinya yang akan melapor. Ada beberapa orang lainnya yang juga menjadi korban penipuan lewat akun facebook tersebut, juga akan turut melapor.

Hal menarik lainnya terkait kasus ini, beberapa orang kolega As'ad sempat menanyakan identitas pemilik rekening di salah satu bank swasta bernama Wahyudi. Ada yang salah mengira jika Wahyudi tersebut adalah mantan Sekretaris Pimpinan Wilayah (PW) Gerakan Pemuda Ansor Provinsi Jambi.

"Benar. Sempat ada yang menanyakan soal identitas pemilik rekening itu. Saya tegaskan, itu bukan Wahyudi mantan sekjen PW Ansor Provinsi Jambi," ujar pria yang bekerja sebagai dosen IAIN STS Jambi ini.

Kasus di-hack-nya akun fasebook As'ad Isma itu telah membuat belasan orang tertipu. Total kerugian mencapai puluhan juta rupiah.

Sebelumnya praktisi hukum Musri Nauli mengatakan dalam hal ini As'ad Isma adalah korban. Ia menjadi korban dalam tindak pidana penipuan oleh pelaku yang belum diketahui orangnya tersebut.

"Penipuan biasa, Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara," ujar Musri Nauli yang dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Jumat (18/5) siang.

Musri mengatakan, sebagai korban As'ad Isma sebaiknya melapor kepada polisi. Namun tidak hanya As'ad yang bisa melapor, korban-korban lainnya yang sudah tertipu sehingga mengalami kerugian materil juga bisa melapor dalam kapasitasnya sebagai korban penipuan.

Ia mengatakan, pada kasus ini undang-undang ITE tidak bisa diterapkan. Kasusnya adalah kasus pidana penipuan biasanya, hanya saja modusnya menggunakan kejahatan dunia maya atau cyber crime.

Hanya saja Musri mengakui, kalaupun dilaporkan, akan sulit untuk proses pembuktiannya. Namun sebagai laporan tetap dianggap penting oleh pengacara nyentrik dengan rambut gondrong ini.

Penulis : muhlisin
Editor : fifi

16 Mei 2012

opini musri nauli : Restorative Justice Sebagai model kekakuan kaum positivisme



Judul diatas diinspirasi dari problema persoalan hukum yang menjadi wacana berbagai pihak. Termasuk dari berbagai kasus-kasus sepele seperti pencurian, kakao, pencurian sandal, pencurian listrik cas HP, persidangan e-mail ”Prita”,  pencurian semangko yang menarik perhatian nasional. Disatu sisi nilai dikandung dari sebuah perbuatan ”pencurian” bertentangan dengan moral, agama, nilai sosial dan hukum. 

11 Mei 2012

opini musri nauli : SAKSI ADE CHARGE DIMATA HUKUM (KESAKSIAN MENTERI KEUANGAN SEBAGAI SAKSI ADE CHARGE)


SAKSI ADE CHARGE  DIMATA HUKUM
(KESAKSIAN MENTERI KEUANGAN SEBAGAI SAKSI ADE CHARGE)




Kasus Badan Anggaran (Banggar) Anggota DPR yang melibatkan Wa Ode Nurhayati (WAN) memasuki babak baru. WAN meminta KPK memanggil Menteri Keuangan, Agus Marto untuk dijadikan saksi. Permintaan WAN didasarkan hak tersangka untuk menghadirkan saksi yang meringankan (saksi ade charge) sebagaimana diatur didalam KUHAP.  

opini musri nauli : KECELAKAAN SUKHOI DAN KESEDIHAN KITA


Indonesia berduka. Kecelakaan Sukhoi Super Jet 100 yang menewaskan seluruh penumpangnya menambah daftar panjang duka. Indonesia kembali “menangis” kehilangan rakyat. Superjet 100 diproduksi oleh perusahaan pemerintah Rusia, Sukhoi, (Pavel Osipovich Sukhoi) yang lebih dikenal sebagai produsen pesawat tempur. Pesawat Superjet itu berharga sekitar US$31,7 juta (sekitar Rp285 milyar), yakni sekitar 30% lebih murah ketimbang harga pesawat jet jarak-pendek sejenis yang diproduksi Kanada. Itu sebabnya, Sukhoi berharap dapat menjual seribu unit selama dua dasawarsa ke depan.


Namun, bukannya kita berkonsentrasi terhadap proses evakuasi, menyelamatkan korban, larut dalam kesedihan, memberikan penghormatan terakhir kepada korban dan memberikan dukungan kepada keluarganya, namun malah “sibuk” saling “bertengkar”

09 Mei 2012

opini musri nauli : Tuhan kita sama


Hari ini, Selasa tanggal 9 Mei 2012 kembali sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara terhadap gugatan terhadap Walikota Jambi digelar. Sidang digelar setelah PDT. TOGU H. SITORUS dan KRISTOK DAMANIK merasa Surat Keputusan Walikota Jambi tanggal 14 Desember 2011 Nomor: 452.2/1231/kesra tentang Penghentian Kegiatan Pembangunan dan Aktivitas Gereja HKBP Syaloom di RT.12 Aur Duri bertentangan dengan PERATURAN BERSAMA MENTERI AGAMA DAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR : 9 TAHUN 2006 dan NOMOR : 8 TAHUN 2006. Didalam pasal 6 PERATURAN BERSAMA MENTERI AGAMA DAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR : 9 TAHUN 2006 dan NOMOR : 8 TAHUN 2006. Agenda persidangan hari ini mendengarkan jawaban dari pihak tergugat.

05 Mei 2012

opini musri nauli : KORUPSI DAN PEMBUBARAN PARTAI



Akhir-akhir ini kita menyaksikan ”drama” mendayu-dayu terhadap pembongkaran kasus korupsi yang melibatkan ”petinggi” Partai Demokrat. Drama ”mendayu-dayu”, ”seakan-akan energi bangsa Indonesia dikerahkan dan berkonsentrasi terhadap kasus korupsi yang melibatkan Partai Demokrat (rulling Party).

opini musri nauli : Jelas Unsur Kesengajaan

News Analysis

Jelas Unsur Kesengajaan

Beberapa tahun terakhir ini bermunculan kasus-kasus korupsi yang menjerat kepala Daerah dan petinggi daerah menjadi tersangka dan sebagain lainnya bahkan sudah menjadi terpidana.

Misalnya Mantan Wakil Gubernur Jambi, Antony Zeidra Abidin, mantan Bupati dan Wakil Bupati Muara Jambi, Assad Syam dan Muchtar Muis dan mantan Sekda Provinsi Jambi CHalik Shaleh.

TIdak hanya mereka, masih ada beberapa nama lainnya. Diantaranya Fauzi Siin di Kerinci, Abdullah Hich di Tanjung Jabung Timur, Madjid Muaz di Tebo, Zulkilfli Somad di Jambi, Muhammad Madel di Sarolangun. Juga ada Arfandi IH yang tersandung kasus hukum di Merangin dan saat ini tengah disidangkan.

Khusus kepala Daerah dan terkait Pilkada, sistem pemilihan langsung yang diterapkan di Indonesia sudah benar. Hanya saja masyarakat sebagai pemilih harus mendapat pendidikan politik yang baik.

Pendidikan politik yang baik bagi masyarakat penting agar masyarakat bisa menentukan pertimbangan yang rasional alam menentukan pilihan. Rakyat harus diberi pengetahuan yang baik untuk mengenal para kandidat yang bertarung di Pilkada.

Ada beberapa pilkada yang akan berlangsung baik tahun 2013 maupun tahun 2014. Rakyat harus diberi waktu dan informasi yang cukup tentang pemilihan para kandidat. Sudah seharusnya, para kandidate "yang bermasalah" tidak menjadi pilihan dan perhatian dari para pemilih.

Terkait kasus korupsi, jelas sebuah unsur kesengajaan. bukan karena ketidaktahuan terhadap aturan-aturan. Para Kepala Daerah mempunyai pengetahuan yang cukup terkait terhadap aturan-aturan yang berlaku.

Bicara pelayanan publik, kasus korupsi jelas sangat menganggu. Anggaran yang seharusnya bisa dimanfaatkan untuk pelayanan publik tersedot oleh praktik korupsi.

Partai politik sebagai lembaga "pemilik kader", jelas bertanggungjawab. Partai politik tidka bisa lepas tangan begitu saja. saya sendiri memprediksi, kita butuh tiga atau empat pemilu lagi untuk menghasilkan pemimpin yang benar-benar kualified sesuai dengan harapan masyarakat.

Dimat di Harian Tribun, 5 Mei 2012


03 Mei 2012

opini musri nauli : Konstitusi dan Peradilan



Akhirnya konstitusi juga membicarakan hal ikhwal tentang Praperadilan, Mekanisme peradilan yang sering menjadi perdebatan. Melalui Putusan MK Nomor Nomor 65/PUU-IX/2011, MK kemudian membicarakan praperadilan dilihat dari ranah konstitusi.

Tema praperadilan sering menarik perhatian baik dalam tataran akademis maupun dalam praktek hukum acara pidana. Praperadilan yang bertujuan untuk mempersiapkan “berkas” perkara untuk menentukan “posisi” hukum sering kali ditafsirkan sempit menjadi “persoalan” administrasi an sich.

02 Mei 2012

Pendeta Syaloom Gugat Walikota Jambi




Terkait Pembangunan Gereja Syaloom
JAMBI–
Penghentian pembanguan dan aktivitas gereja HKBP Syaloom di RT 12 Aurduri, Penyengat Rendah, Telanaipura, melalui Surat Keputusan (SK) Walikota Jambi, berujung masalah. Pimpinan Jemaat HKBP Syaloom Aur Duri, Pdt Togu H Sitorus dan Kristok Damanik, Ketua Panitia Pembangunan Gereja HKBP Syaloom Aur Duri resmi melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara.

Kedua penggugat ini menunjuk Musri Nauli dan Sri Hayani sebagai pengacara. Musri Nauli mengatakan, kliennya tidak terima dengan SK yang dikeluarkan walikota tersebut.  “Ini sidang perdana, pembacaan gugatan,” ujar Musri Nauli. Dia mengatakan, dalam gugatan itu ditegaskan SK Nomor: 452.2/1231/Kesra tertanggal 14 Desember 2011 yang dikeluarkan Walikota Jambi menyatakan penghentian kegiatan pembangunan dan aktivitas gereja HKBP Syaloom di RT 12 Aurduri.

Atas SK itu kemudian dilakukan penghentian kegiatan pembangunan tempat ibadah yang dipimpin Kristok Damanik, serta dilakukan penyegelan. “Kita menilai hal ini melanggar Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006 dan Nomor 8 Tahun 2006. Dalam aturan itu sama sekali tidak memberikan wewenang kepada tergugat untuk menghentikan kegiatan pembangunan dan menghentikan aktivitas ibadah,” terangnya.

Dampak dari penghentian ini, ungkapnya, menyebabkan para penggugat tidak dapat menjalankan ibadah. Selain itu juga ia juga menyebut perbuatan yang dilakukan oleh walikota bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik, karena SK itu dilakukan tidak cermat untuk menghentikan kegiatan pembangunan dan aktivitas gereja HKBP Syaloom.

Atas persoalan ini, para penggugat tersebut meminta PTUN membatalkan SK Walikota Jambi tanggal 14 Desember 2011 Nomor: 452.2/1231/kesra tentang Penghentian Kegiatan Pembangunan dan Aktivitas Gereja HKBP Syaloom di RT.12 Aur Duri. Kemudian mencabut SK itu. “Kita juga meminta tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini,” katanya. (Reporter:Anton)

http://www.metrojambi.com/v1/metro/2431-pendeta-syaloom-gugat-walikota-jambi-.html#.T6DgYkG1XA4.facebook