16 Agustus 2012

opini musri nauli : UU LALU LINTAS DAN SAIFUL JAMIL.


Beberapa waktu yang lalu, Saiful Jamil yang “dituduh” sebagai pelaku laka lantas yang “menghebohkan” mengakibatkan meninggal istrinya mengajukan gugatan terhadap Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Gugatan ini didasarkan kepada tafsiran “kelalaiannya” dan “orang lain” yang dianggap bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945.

15 Agustus 2012

opini musri nauli : Kendaraan dinas dan korupsi



Wacana “mudik” tidak bisa dilepaskan dari nuansa idul Fitri. Sebagai masyarakat “urban” masih menganut tradisi “agraris”, ritual “mudik” memang tidak bisa dilepaskan dari kehidupan masyarakat Indonesia.

opini musri nali : BEBERAPA ALASAN MENOLAK PEMIKIRAN RATNA DEWI (Otokritik pemikiran dalam konsep “hak dipilih”).


BEBERAPA ALASAN MENOLAK PEMIKIRAN RATNA DEWI
(Otokritik pemikiran dalam konsep “hak dipilih”).
Musri Nauli*

Merupakan kehormatan bagi penulis, wacana diskusi yang penulis lontarkan dalam suatu kegiatan mendapatkan respon dari pejabat negara, Ratna Dewi, Ketua KPU kota. Kehormatan itu didasarkan ternyata berbagai wacana “kegelisahan” penulis menjadi kritik terhadap berbagai persoalan aktual.

Gugatan Marwazi Hak Dia




Gugatan Marwazi Hak Dia

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Eso Pamenan

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Menurut praktisi hukum Kota Jambi, Musri Nauli SH, gugatan DR H Marwazi M.Ag dari jabatan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jambi adalah hak. Persoalan pencopotan dan pengangkatan pejabat adalah urusan birokrasi, dan ada kaitannya dengan ranah politik. 

 Agar politik itu tidak sewenang-wenang, maka harus diatur oleh hukum yang berlaku. Nah, soal adanya tuntutan seorang pejabat yang dicopot dari jabatan, maka untuk menguji mekanisme yang ditempuh itu sudah benar, adalah dilihat di pengadilan, khususnya pengadilan tata usaha. Pengujian ini untuk mengetahui apakah ada tahapan-tahapan yang bertentangan dengan undang-undang.

 Kita tahu yang dipersoalkan ini adalah jabatan publik, artinya orang yang menduduki jabatan itu, haruslah orang yang cakap di bidangnya menurut hukum. Ternyata orang tersebut digulingkan. Persoalan inilah yang harus diuji, apakah ada alasan yang mendesak sehingga ia dicopot dari jabatannya.

 Satu hal lagi, terlepas pejabat itu baru beberapa bulan menjabat kemudian dicopot, muncul pertanyaan; ada apa? 
Apakah proses pengangkatan ia sebelumnya yang tidak mengikuti prosedur. Semua hal inilah yang harus diuji kebenarannya di mata hukum. Tegasnya, ini wilayah birokrasi, ada mekanisme pengangkatan dan pencopotan, kita tunggu saja hasilnya di pengadilan nanti. 

 Apalagi jabatan tersebut untuk kepentingan orang banyak. Jika pejabat ini kepemimpinannya tidak sesuai, harus segera dikoreksi, tentunya sesuai prosedur yang berlaku.

13 Agustus 2012

opini musri nauli : Hukuman mati

 



Wacana hukuman mati tetap hangat dibicarakan.  Pidana mati adalah merupakan jenis pidana yang paling berat dari susunan sanksi pidana dalam sistem pemidanaan di Indonesia Pidana mati merupakan salah satu bentuk pidana yang paling tua, sehingga dapat juga dikatakan bahwa pidana mati itu sudah tidak sesuai dengan kehendak zaman. Namun sampai saat sekarang ini belum diketemukan alternatif lain sebagai penggantinya.


Lebih dari separuh negara di dunia melarang hukuman mati. Hanya satu negara di Eropa, yaitu Belarus, yang masih mempertahankan hukuman mati. 80% (Delapan puluh persen) dari seluruh hukuman mati yang dilaksanakan di dunia sejak tahun 1976 terjadi di Cina, Iran, Pakistan, Kongo, Arab Saudi, Iran dan Amerika Serikat. Tahun 2004, Amerika Serikat mengeksekusi 59 orang dewasa. Hampir 3.500 orang menunggu pelaksanaan hukuman mati di berbagai penjara di Amerika Serikat (data dari berbagai sumber)

opini musri nauli : Surat Dakwaan

 



Sebelum berlakunya Undang-undang Nomor 15 Tahun 1961, yang membuat surat dakwaan bukan jaksa atau Penuntut Umum, melainkan hakim, sedangkan jaksa hanya membuat surat pelimpahan perkara. 


Sebutan Kejaksaan pada waktu itu adalah Openbaar – Ministerie atau Parket. 

04 Agustus 2012

opini musri nauli : CATATAN HUKUM KEWENANGAN MABES MEMERIKSA KASUS SIMULASI




CATATAN HUKUM KEWENANGAN MABES MEMERIKSA KASUS SIMULASI

Pasca “insiden” penahanan barang bukti yang akan dibawa oleh KPK di Korlantas Mabes Polri, Markas Besar Kepolisian RI menetapkan lima tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat ujian surat izin mengemudi. “Sudah ditetapkan sejak 1 Agustus 2012," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Inspektur Jenderal Anang Iskandar dalam konferensi pers di kantornya Kamis 2 Agustus 2012. Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan pun, kata Anang, dikirim ke Kejaksaan Agung pada hari yang sama (http://www.tempo.co/read/news/2012/08/03/063421073/5-Tersangka-Versi-Polri-4-Tersangka-Versi-KPK)

02 Agustus 2012

Unja Diminta Kembali ke Khittah Perguruan Tinggi



TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI – Unja didesak introspeksi diri. Praktisi hukum Musri Nauli mengatakan saatnya Unja kembali ke khittahnya sebagai perguruan tinggi.

“Itu bisa harus ditandai dengan beberapa tindakan nyata. Misalnya menyekolahkan para dosen, menggalakkan penelitian ilmiah, member ruang yang lebih luas pada mahasiswa berprestasi, dan sebagainya,” ujar Musri, Rabu (1/8).

Musri yang juga alumni Universitas Jambi (Unja) mengatakan hal itu terkait beberapa kasus hukum yang mencuat satu bulan terakhir. Dimulai dengan ditetapkannya beberapa pejabat Unja sebagai tersangka kasus pembangunan Rumah Sakit (RS) Pendidikan Unja.

Kasus berikutnya yang tidak kalah hebohnya adalah penetapan tersangka terhadap mantan rektor Kemas Arsyad Somad. Tak hanya mantan rektor, beberapa pejabat lainnya juga ikut menjadi tersangka dalam penyelewengan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) Program Studi Unja.

Katanya, kasus-kasus ini mencerminkan ada yang ‘tidak beres’ di perguruan tinggi terbesar di Provinsi Jambi ini. Ada sesuatu yang berjalan tidak pada relnya. Sampai pada akhirnya Unja diberi ‘pelajaran’ yang cukup keras untuk melakukan refleksi

opini musri nauli : BELAJAR DARI KASUS DI TUBUH KEPOLISIAN

Seakan-akan tiada henti dunia politik di Indonesia selalu “hingar bingar”. Rasanya baru kemarin kita melihat pertarungan antara Goliat dan David ketika persoalan Cicak lawan buaya dalam perseteruan antara KPK dan Polri. Masih segar dalam ingatan kita, bagaimana para pimpinan KPK lebih banyak “mondar-mandir” di Kepolisian setelah ditetapkannya Bibit S Waluyo dan Chandra Hamzah (dalam kasus Bibit Chandra) sebagai tersangka. Hampir praktis, energi KPK jilid II “dikriminalisasi” setelah sebelumnya Antazari Azhar dituduh dalam kasus pembunuhan.


Pertarungan terbuka kembali terjadi.  KPK menetapkan Irjen Pol Djoko Susilo sebagai tersangka simulator SIM. Dari berbagai sumber diketahui, Nilai Proyek SIMULATOR SIM aslinya Rp. 74,580 M. Kemudian di Mark-Up  menjadi Rp. 196,87  M dengan rincian - Simulator motor/unit  Rp. 42,8 juta (aslinya) menjadi Rp. 77,79 juta (Mark Up), - Simulator mobil/unit  Rp. 80 juta (aslinya) menjadi Rp. 256,142 juta (Mark Up),  700 simulator motor Rp. 54,453 M–>556 simulator mobil Rp. 142,415 M = Rp. 196,868M

Nilai diatas merupakan nilai dalam kontrak setelah di Mark UP, padahal seharusnya : 700 simulator motor Rp. 30,100 M –>556 simulator mobil Rp.  44,480 M = Rp. 74,580 M SELISIH     = Rp. 196,868M  - Rp. 74,580 M = Rp. 122,286

01 Agustus 2012

Kasus Korupsi di Unja. Korupsi Sebagai Efek Pergeseran Nilai


TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI – Korupsi di perguruan tinggi dianggap malapetaka besar. Karena selain pemuka agama, perguruan tinggilah yang diharapkan jadi benteng terakhir moralitas dan intelektualitas.
 
“Ini fenomena pergeseran nilai yang terjadi di tengah masyarakat. Di mana moralitas, kejujuran, kesederhanaan, dan integritas tidak lagi mendapat tempat terhormat,” ujar Musri Nauli, praktisi hukum, Rabu (1/8).