Hukum adalah norma, aturan yang bertujuan menciptakan keadilan. Hukum adalah jiwa yang bisa dirasakan makna keadilan. Makna keadilan adalah jiwa yang senantiasa hidup dan berkembang.. Dari sudut pandang ini, catatan ini disampaikan. Melihat kegelisahan dari relung hati yang teraniaya..
26 Desember 2013
Bawa Kasus Perambahan ke Jakarta
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Kasus dugaan perambahan hutan yang dilakukan PT WKS, akan diusung ke pemerintah pusat. Rabu (25/12), Ketua LSM Gerakan Masyarakat Peduli Hutan dan Lingkungan (Gemphal) Yunianto, kepada Tribun mengungkapkan akan membawa kasus ini ke tingkat nasional.
22 Desember 2013
opini musri nauli : CATATAN HUKUM 2013
Tahun
2013 merupakan tahun kelam bagi Propinsi Jambi. Beberapa orang putra
daerah yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Daerah tersangkut
“kasus korupsi DAMKAR”. Kasus lama yang banyak memakan korban.
opini musri nauli : REFLEKSI 1 TAHUN (2) (Perjalanan menempuh 3 Dunia Berbeda)
REFLEKSI
1 TAHUN (2)
(Perjalanan
menempuh 3 Dunia Berbeda)
Setahun
menjabat sebagai “tukang
teken surat”,
penulis menemukan berbagai orang yang selalu menginspirasi. Bertemu
orang dengan berbagai gagasan. Menggugat Walhi sebagai “tempat
belajar”. Menantang
penulis untuk mengajak Walhi “terus menerus memproduksi
pengetahuan”. Bertemu mereka yang melihat alam dari sudut pandang
yang tidak pernah terpikirkan.
18 Desember 2013
opini musri nauli : REFLEKSI 1 TAHUN (1)
REFLEKSI
1 TAHUN (1)
Hari
ini, tanggal 18 Desember 2013. Sudah satu tahun lebih penulis
"ditugaskan" sebagai orang menjalankan roda
organisasi di Walhi Jambi. Sebuah organisasi advokasi lingkungan
hidup terbesar di Indonesia.
17 Desember 2013
Penangkapan Jaksa Subri, Nauli: Itu Konsekuensi personal
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Pengamat hukum di Jambi, Musri Nauli, mengatakan, kasus yang menimpa Subri itu sungguh ironis. Karena di tengah kondisi Indonesia saat ini yang membutuhkan penegakan hukum, seorang jaksa malah melakukan sebaliknya. Dia menolak mengaitkan tindakan Subri dengan institusi, dan di mana saja pernah bertugas.
09 Desember 2013
Korupsi Pejabat Jambi Parah
Ilustrasi.net
Mantan Bupati Tanjabtimur Abdullah Hich, Mantan Bupati Tebo Madjid Muaz, mantan Walikota Jambi Arifien Manap dan Bupati Batanghari Abdul Fattah divonis terkait kasus korupsi proyek pengadaan mobil Damkar.
Korupsi juga menjalar ke dunia pendidikan, Mantan Rektor Unja Kemas Arsyad Somad divonis dalam kasus dugaan korupsi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Fakultas Kedokteran Unja.
Pengamat hukum Jambi yang juga praktisi, Musri Nauli kepada Jambi ekspres mengatakan, korupsi pasca reformasi, tidak lebih sedikit dibanding saat orde baru. "Kita dulu mengira, reformasi akan membawa perubahan kearah yang lebih baik, tapi ternyata, korupsi semakin menjadi-jadi,"ungkapnya.
Hal itu, menurut Musri, dikarenakan belum adanya semangat yang sama pada seluruh elemen bangsa untuk memberantas korupsi.
"Kalau semangatnya sama, pejabat, penegak hukum, dan masyrakat sama-sama menjauhi korupsi, tentu tidak seperti sekarang kondisinya," beber Musri lagi.
Lalu, bagaimana dengan banyaknya pejabat Jambi yang saat ini terlibat korupsi ?
"Tentu penegak hukum harus tegas melakukan fungsinya, jangan sampai tebang pilih menerapkan aturan hukum. Jika salah, tentu harus dihukum, namun jika tidak bersalah, tentu harus diberikan keadilan. Hari anti korupsi bisa menjadi awal untuk lebih baik lagi,"tukasnya.
Beberapa hari terakhir, masyarakat Jambi dikagetkan dengan banyaknya kasus korupsi yang diduga menjerat para pejabat Jambi. Misalnya saja kasus dana Kwarda Pramuka yang saat ini masih hangat, beberapa pejabat sekelas Sekda Provinsi Jambi Sahrasaddin berulangkali diperiksa. Bahkan, kadis Peternakan Pemprov Jambi Sepdinal sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Lapas.
Di pemerintah Kabupaten, ada kasus dugaan korupsi jalan yang nilainya juga bobastis yang ditangani Kejati Jambi, yakni kasus dugaan korupsi Proyek pembangunan jalan di kawasan Desa Sungai Tawar, Kecamatan Mendahara Ilir. Proyek yang didanai oleh APBD Kabupaten Tanjungjabung Timur 2012 senilai Rp 6,69 miliar tersebut dilaksanakan oleh PT PT Rudi Delapan Dua.
Di Polda Jambi, ada nama mantan Kadisdik Provinsi Jambi Idham Kholid yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Laptor senilai Rp 250 juta. Namun, dikabarkan ia juga terseret kasus dugaan korupsi pemetaan pendidikan senilai Rp 2,5 M.
Dalam kasus pemetaan pendidikan, informasi yang beredar, beberapa orang saksi sudah dimintai keterangan, bahkan kontraktor proyek. Kasus pemetaan pendidikan juga sudah diaudit oleh BPKP terkait kerugian negaranya.
Wakil Gubernur Jambi Fachrori Umar, mengatakan, selama ini pihaknya terus berupaya mengurangi penyimpangan- penyimpangan terhadap anggaran.
Terkait adanya pejabat Jambi yang terseret kasus korupsi, Fachrori mengatakan, pihaknya akan menghormati prinsip praduga tak bersalah.
"Silahkan penegak hukum menjalankan tugasnya, tapi tentu kita juga menganut azas praduga tak bersalah, jadi jangan cepat menghakimi,"jelasnya.
Di hari anti korupsi, ia menegaskan, bahwa pemerintah Provinsi Jambi tetap komit terhadap upaya pemberantasan korupsi.
"Kita selalu komitmen dalam hal pemberantasan korupsi ini,"tukasnya.
Sementara itu, dari penegak Hukum, Kabid Humas Polda Jambi AKBP Almansyah, saat dimintai komentarnya terkait kasus kasus korupsi di Polda Jambi, ia menjelaskan bahwa kasus-kasus tersebut saat ini masih berjalan.
"Kasus pemetaan masih penyelidikan, belum penyidikan,"ungkapnya.
"Sementara itu, kalau kasus Laptop, kita sudah limpahkan berkas ke Kejaksaan, kita masih menunggu petunjuk jaksa untuk tersangak Nia Kurniasih. Untuk tersangka Idham, kita masih memeriksa saksi-saksi,"tambahnya.
Kasus lain seperti Dak Tebo, saat ini juga masih berjalan. "Masih berjalan, tidak ada yang mandeg,"tegasnya beberapa waktu kemarin.
Untuk kasus yang ditangani Kejati, Kasis Penyidikan Kejati Aka Saidi saat dikonfirmasi, mengatakan akan terus melakukan proses pemeriksaan terhadap beberapa kasus yang saat ini ditangani.
"Pramuka jalan terus, kita masih periksa saksi-saksi,"ungkapnya.
Kasus kasus yang saat ini sudah berjalan di persidangan, menurut Aka, pihaknya juga akan tetap berkosentrasi. "Pompong kan masih sidang, pramuka tersangka AM Firdaus juga sudah sidang, ya kita (penyidik) bagi bagi tugas,"terangnya.
Ditahun 2013, masyarakat Jambi juga sempat dikejutkan oleh penghentian kasus miliaran rupiah oleh Kejati Jambi, yakni kasus Kasus Korupsi Dermaga Sabak Rp 62 M. sempat diekspos bahwa kasus ini naik ke tahap penyidikan, tiba-tiba kasus ini di SP3 kan oleh Kajati T Suhaimi jelang mutasinya dari jabatan Kepala Kejati Jambi beberapa bulan lalu.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi yang baru, Syaifudin Kasim, berjanji mengevaluasi kasus kasus korupsi mandeg. Kepada wartawan, ia menyatakan akan mengevaluasi kebijakan SP3 kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dermaga Muarasabak di PT Pelabuhan Indonesia II (Pelindo) Cabang Jambi dengan anggaran APBN tahun 2009-2012 senilai Rp 67 miliar yang dilakukan dimasa kepemimpinan Kajati, T Suhaimi.
"SP 3 itu ditandatangani pada 31 Juli 2013 lalu oleh Kejati Jambi T Suhaimi, sementara saya baru menjabat bulan ini,"terang Syaifudin Kasim.
Saya, lanjut Syaifudin, malah akan mengevaluasi semua kasus yang dihentikan dan mandeg. "Termasuk kasus dermaga Sabak,"tambahnya kala itu saat diwawancarai Wartawan. (Peb
08 Desember 2013
opini musri nauli : Jilbab dan Kondom
Akhir-akhir ini kita disodori berita Jilbab dan Kondom. Berita jilbab menghiasi media massa, ketika paska pelantikan Jenderal Sutarman dilantik, ada wacana polwan bisa berjilbab dengan pakaian dinas. Berbagai photo sudah bersileweran di berbagai media. Belum selesai wacana itu, Wakapolri kemudian mengeluarkan perintah resmi agar penggunaan jilbab bagi polwan dihentikan sampai batas waktu yang belum ditentukan.
07 Desember 2013
opini musri nauli : 33 Mandela Untuk Indonesia
opini musri nauli : AIR MATA ANGGIE
Ketika diperiksa sebagai
saksi di KPK, Anggelia Sondakh (anggie) menangis dan kemudian
pingsan. Berita kemudian heboh. Publik kemudian “mengaitkan”
menangis dan pingsan-nya Anggie karena baru saja dijatuhkan putusan
di tingkat Kasasi dari empat tahun enam bulan penjara menjadi 12
tahun penjara. Dan diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp12,58
milliar dan 2,35 dolar Amerika atau sekitar Rp27,4 milliar.
06 Desember 2013
opini musri nauli : ALASAN SAYA TIDAK MEMILIH RHOMA IRAMA
Ketika berita Rhoma Irama
“bersedia” menjadi Bakal Calon Presiden RI tahun 2014, bagi
penulis, itu cuma berita entertainment. Tanpa mengurangi hak
seseorang untuk menjadi Presiden (karena hak itu merupakan hak
konstitusi dan memang belum dicabut oleh Pengadilan), berita-berita
pencalonan Rhoma Irama “sering diletakkan dalam kolom
entertainment”. Dan tentu saja berbagai pernyataan kontroversial
dari Rhoma Irama yang “belum” melambangkan visi dan harapan yang
bisa diharapkan ketika menjadi Presiden.
Namun ketika issu semakin
menggelinding dengan semakin seriusnya sebuah partai mengusung, maka
penulis kemudian “sedikit tersentak”. Selain partai yang
mengusungnya dengan serius mendorong Rhoma Irama, penulis juga kaget,
ketika berbagai poster di Jakarta sudah mulai dipasang dengan
memampangkan photo Rhoma Irama.
Langganan:
Postingan (Atom)