08 April 2021

opini musri nauli : negara


Dalam literatur klasik, disebut sebagai negara apabila mempunyai wilayah, rakyat dan Pemerintahan. Definisi ini kemudian menjadi pegangan didalam PBB melihat negara dan penerimaan menjadi anggota PBB.


Dalam praktek kemudian tiga syarat tersebut ditambah dengan pengakuan negara lain untuk disebutkan sebagai negara. Pengakuan dari negara lain diperlukan agar pemisahan daerah dari pemerintahan pusat tidak dapat dikategorikan sebagai separatis.

opini musri nauli : Kekuasaan dan Hukum

 

Hubungan antara hukum dan kekuasaan diibaratkan “seperti tulang dengan daging”. Tulang akan berfungsi apabila ada daging yang menggerakkannya. Sementara daging tidak berarti apa-apa apabila tidak adanya tulang.


Demikianlah hakeket hubungan antara kekuasaan dan hukum. Kekuasaan harus bersumber dari wewenang formal (formal authority). Kewenangan formal memberikan seseorang untuk berkuasa melakukan sesuatu yang bertujuan untuk menegakkan hukum. Tanpa kekuasaan, maka hukum akan sulit dilaksanakan.

opini musri nauli : Asas Lex Specialis Derogat Legi Generalis

 

Asas Lex Specialis Derogat Legi Generalis merupakan pengetahuan hukum yang melihat persoalan hukum dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Didalam literatur makna ini kemudian diterjemahkan, bahwa peraturan khusus mengenyampingkan peraturan umum.


Makna ini kemudian diatur dengan prinsip-prinsip seperti Ketentuan-ketentuan yang didapati dalam aturan hukum umum tetap berlaku, kecuali yang diatur khusus dalam aturan hukum khusus tersebut.

opini musri nauli : Filsafat Hukum


Hukum tanpa keadilan bukanlah hukum. Asas ini biasa dikenal dengan asas lex dura sed tamen scripta.

Hukum diciptakan untuk menciptakan keadilan. Namun membicarakan keadilan merupakan ranah meta norma. Dalam kajian filsafat hukum.

opini musri nauli : Menulis


Sejak SD Kelas IV ketika ditugaskan membuat pelajaran mengarang di Sekolah, alhamdulilah sudah mampu menulis 4 halaman dengan spasi rangkap. 


Waktu itu menulis dengna buku yang bergaris. 

opini musri nauli : Fictie Hukum

Secara prinsip dalam ilmu hukum, tidak dapat dibenarkan seseorang “tidak tahu” apabila diterapkannya sebuah ketentuan hukum. Dengan berlakunya ketentuan sebuah peraturan perundang-undangan, maka setiap warga negara harus “dianggap tahu” sehingga tidak dapat mengelak untuk diterapkan suatu perundang-undangan dengan alasan “tidak tahu”. Asas ini kemudian dikenal dengan istilah Asas Fictie Hukum.


Bahkan didalam UU No. 4 Tahun 2004 telah tegas dinyatakan, sebuah produk hukum selain berlakunya setelah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang, kemudian diundangkan dalam Lembaran Negara dan Penjelasannya sudah dimuat dalam Tambahan lembaran negara, maka semua orang dianggap sudah mengetahuinya dan isi peraturan itu sudah mengikat umum (fictie hukum).

opini musri nauli : Usia Perkawinan

UU Perkawinan telah mengatur tentang batasan usia untuk melangsungkan pernikahan. Untuk Laki-laki minimal berusia 19 Tahun. Sedangkan Perempuan berusia 16 Tahun.

opini musri nauli : Kerugian Negara

 

Dari sejumlah pasal yang mengatur tindak pidana korupsi, hanya dua pasal yang mengatur tindak pidana korupsi (tipikor) yang merugikan keuangan negara, yaitu Pasal 2 dan 3 UU No 31/1999 dan perubahannya.


Unsur “kerugian negara” merupakan unsur yang penting didalam tindak pidana. Definisi Kerugian negara dapat dilihat UU NOMOR 1 TAHUN 2004 TENTANG PERBENDAHARAAN NEGARA Pasal 1 ayat (22) Kerugian Negara/Daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai.

opini musri nauli : Apakah ada UU simbur cahaya di Jambi ?

 


Dalam document yang penulis terima, tertulis “Pembentukan Marga dengan Kepala Marga yang bergelar Pasirah, diambil dari UU Simbur Cahaya (Undang-undang Adat Palembang).

opini musri nauli : Hubungan Hukum Perdata dan Hubungan Dagang

 


Menurut ilmu hukum, definisi hukum Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat. Ada juga menyebutkan Hukum Perdata adalah rangkaian peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang yang lain. 


Sedangkan hukum dagang ialah hukum yang mengatur tingkah laku manusia yang turut melakukan perdagangan untuk memperoleh keuntungan. Ada juga yang menyebutkan hukum yang mengatur hubungan hukum antara manusia dan badan-badan hukum satu sama lainnya dalam lapangan perdagangan.