Melanjutkan tema mengenai praperadilan yang dengan tegas menyebutkan kata “pra” maka proses yang dinilai berkaitan Sebelum masuk pokok perkara. Ataupun proses hukum acara terhadap para pelaku.
Namun dalam perkembangan, Hakim tidak semata-mata hanya menilai proses hukum acara yang diberlakukan terhadap para pelaku. Tapi hakim juga menilai sebelumnya ditetapkan tersangka ataupun terhadap barang bukti.