23 September 2022

opini musri nauli : Debalang


Didalam Perda No. 2 Tahun 2014 disebutkan Rio/Penghulu/Depati/Pembarap/debalang dan/atau sebutan lainnya adalah sebutan pemangku adat dalam wilayah adat Melayu Jambi di Provinsi Jambi.

22 September 2022

opini musri nauli : Hukum Adat (3)

 



Dalam praktek peradilan, hukum adat telah menjadi bagian dari sistem hukum tersendiri. 


Mahkamah Agung didalam berbagai yurisprudensi sering menyebutkan Hukum adat (customary law) Tetap menganut sistem kekerabatan. Baik sistem kekerabatan pihak laki-laki (patriarki) maupun dari pihak Perempuan (matriarki). 

opini musri nauli : Plali

 


Di daerah Uluan Batanghari, dikenal dengan istilah “plali”. 


Plali dilekatkan dengan seloko Seloko ”Bapak pado harimau, Berinduk pada gajah, Berkambing pada kijang, Berayam pada kuawo. 


Seloko sering juga dihubungkan dengan sumpah (kutukan) Rajo Jambi, Datuk Berhalo aebagaimana dituliskan oleh Prof. Dr. S Budhisantoso, dkk didalam bukunya Kajian Dan Analisa Undang-undang Piagam dan Kisah Negeri Jambi “tinggi tidak dikadah. Rendah tidak dikutung. Tengah-tengah dimakan Kumbang. 

21 September 2022

Suara alam

 


Kadangkala "Suara hati" ditangkap alam semesta...
Baru saja mau mengagendakan, eh, tiba-tiba suara angin telah mengabarkan..
"Pucuk dicinta ulampun tiba".
Ah. Cerita ini lebih enak diceritakan sambil ngopi..

opini musri nauli : Swarna Bhumi

 


Akhir-akhir ini, Al Haris sebagai Gubernur Jambi menghadiri berbagai rangkaian bertema Swarna Bhumi. 


Kegiatan dimulai pada bulan Purnama tanggal 12 Agustus 2022 di rumah dinas Gubernur Jambi. 


Kenduri Swarnabhumi ini mengangkat tajuk utama: Peradaban Sungai Batanghari: Dulu, Kini, dan Nanti. Slogan kegiatan tersebut adalah “Cintai budaya kita lestarikan sungai, Cintai sungai kita lestarikan budaya”.

20 September 2022

opini musri nauli : Aur



Menurut kamus Besar Bahasa Indonesia, “aur” kemudian diartikan “duri bambu yang berduri, kuning bambu kuning, licin bambu yang tidak berduri”.


Kekerabatan Melayu dapat dilihat dalam seloko adat. “Sumpah setio. Ke langit sama dikadah Ke bumi sama dikutungkan, Darah samo dikacau, daging samo dikimpal, Kehilir serentak dayung, kemudik sehentak satang, Kebukit samo mendaki, kelurah samo menurun, Tegak sama tinggi, duduk sama rendah, serumpun bak serai, seinduk bak ayam, Tolong menolong bagai aur dengna tebing, Tudung menudung bagai daun sirih, samo-samo berbenteng dadober berkuto betis beranjau, tunjuk menunjuk menghadapi musuh, Tidak boleh pepat diluar rencong didalam, tidak boleh budi menyuruk akal merangkak, Menggunting dalam lipatan, tidak boleh menohon kawan seiring, harus sesopan semalu, Dapat samo belabo hilang samo merugi. Samo makan tanah bila telungkup, samo minum air bila telentang”


“Jiko tumbuh silang selisih dalam kampung, diantara anak dengna penakan, ada yang bertukar pendapat, selisih paham. Urus dengan segera. Jangan dengar bak hujan ditengah malam. Dibiarkan bak jando ditumbuk biduk. Bilo lah aur tumbuh matonyo. Kita tidak boleh duduk bepangku tangan. Tidak dibenarkan betelingo pekak. Bemato buto. Tapi, kalau orang dak ngadu, jangan pulo merujak labing. Serenteh bumbun. 

opini musri nauli : Perkawinan Beda Agama

 


Akhir-akhir ini publik dihebohkan dengan peristiwa perkawinan beda agama. Sebuah tema yang memantik dan perhatian publik. 


Terlepas dari polemik yang membuat publik sempat berdegub kencang, sekaligus tema yang sangat sensifit, tema ini tentu saja menarik untuk dikaji dari pendekatan hukum. 


Sebenarnya sebelum Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 (UU Perkawinan), menurut data berbagai sumber, perkawinan beda agama pertama kali diatur dalam Regeling op de Gemengde Huwelijken (GHR) Koninklijk Besluit van 29 Desember 1896 No.23, Staatblad 1898 No. 158, 


Regulasi ini kemudian menetapkan sebagai Peraturan Perkawinan Campur (PPC). Regulasi yang dikeluarkan oleh Pemerintah Belanda termasuk mengatur tentang perkawinan campur yang tegas mencantumkan “Perbedaan agama, golongan, penduduk atau asal usul tidak dapat merupakan halangan pelangsungan perkawinan.


Namun pengaturan ini kemudian dicabut dengan lahirnya UU Perkawinan. UU Perkawinan dengan tegas mencabut tentang PPC yang semula diatur didalam Stab. 1898 No. 158. 

19 September 2022

opini musri nauli : Lopak

 


Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, istilah Lopak dapat diartikan sebagai lekukan tanah yang berisi air (tidak mengalir) atau kobakan. Lopak dapat juga diartikan sebagai petak (sawah). Atau juga dapat diartikan tempat menampung air atau cairan lumpur pada tambang yang kemudian dipompakan ke luar. 


Istilah Lopak memang dikenal di masyarakat Melayu Jambi. Nama tempat Lopak kemudian sering disandingkan dengan nama-nama tempat seperti “Payo” atau “payo dalam”, Suak, Lopak, Lubuk, Danau, rongkat, pematang atau penamaan lain yang diketahui masyarakat dan menjadi pengetahuan bersama masyarakat. 

opini musri nauli : Hukum adat (2)

 


Istilah yang berkaitan dengan masyarakat adat didalam regulasi peraturan perundang-undangan berbeda-beda. 


Istilah seperti Kesaturan masyarakat hukum adat, masyarakat hukum adat, masyarakat adat begitu mendominasi didalam berbagai regulasi peraturan perundang-undangan. 

15 September 2022

opini musri nauli : Hukum Adat

 



Didalam regulasi di Indonesia, UUD 1945 menempatkan dan mencantumkan masyarakat hukum adat. Dengan demikian maka didalam masyarakat hukum adat terdapat hukum adat yang mengatur kehidupan sehari-hari ditengah masyarakat. 


Berbagai Putusan Pengadilan di Indonesia Sudah jamak menempatkan hukum adat didalam menyelesaikan perselisihan tentang hukum adat dalam lingkungan masyarakat hukum adat itu sendiri.