13 Maret 2023

opini musri nauli : 9 TAHUN PERJALANAN PERHUTANAN SOSIAL

 



Ketika diumumkan “incumbent” Siti Nurbaya Bakar (SN) untuk menduduki jabatan sama, terbayang “agenda” utama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Perhutanan Sosial (PS), Kebakaran dan Gambut. 


Namun tema PS yang menarik perhatian. Tema yang kemudian menjadi “slogan” dengan mencanangkan 12,7 juta ha (RPJMN 2015-2020). Slogan ini kemudian digunakan Jokowi hingga menjelang detik-detik kampanye terakhirnya. Jokowi. 


Tema seperti “kebakaran” dan Gambut kemudian tenggelam. Bergantian dengan issu “pasang plang” dan gugatan yang diterima berbagai tempat. Termasuk juga surat edaran yang bikin heboh. 


Suka atau tidak suka, tema PS adalah salah satu tema yang paling menjadi perhatian para aktivis dan organisasi masyarakat sipil 5 tahun terakhir. Agenda yang paling banyak “dikerumuni” dan paling banyak juga dijadikan program-program jangka panjang. 

10 Maret 2023

opini musri nauli : Meminang Putri Cantik

 

Beberapa waktu yang lalu, penulis berkesempatan Bersama-sama dengan Tim Pemerintah Provinsi Jambi mengikuti pertemuan Lokakarya Workshop Pre-Negotiation Program. 


Sebuah agenda penting terhadap proses negosiasi yang diadakan oleh World Bank (bank Dunia), Pemerintah Republik Indonesia yang terdiri dari Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Pertanian dan Kementerian Keuangan. 

09 Maret 2023

opini musri nauli : Kebenaran hukum

 


Didalam Pasal 24 ayat (1) Konstitusi Indonesia menyebutkan “Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.


Sedangkan didalam ayat (2) dijelaskan “Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi”. 


Turunan dari Pasal 24 Konstitusi Indonesia kemudian dapat dilihat didalam undang-undang nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman “Kekuasaan Kehakiman adalah kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 demi terselenggaranya Negara Hukum Republik Indonesia.

07 Maret 2023

opini musri nauli : Sahabat

 


Kapolda Jambi Inspektur Jenderal Rusdi Hartono mengalami patah tulang pada bagian tangan akibat helikopter jenis Bell 412 SP yang membawanya dan jajaran jatuh di perbukitan Temiai, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi, pada Ahad kemarin, 19 Februari 2023.


Sebagai rekan kerja dan mempunyai hubungan baik dengan Kapolda Jambi, minggu malam, Al Haris sebagai Gubernur Jambi telah berada di Temiai, Posko yang dibangun untuk mempersiapkan evakulasi. 


Bahkan Al Haris yang tetap berada di Lapangan kemudian membantu dan memantau proses evakulasi.   


Bahkan Al Haris sebagai Gubernur Jambi tetap berada di Lapangan, memastikan hingga seluruh kemudian di evakuasi. 

opini musri nauli : Asas Res Judicata Pro Veritate Habetur


Didalam Literatur sering disebutkan asas Res Judicata Pro Veritate Habetur. 


Prinsip hukum res judicata pro veritate habetur dengan arti “putusan hakim harus dianggap benar”. 


Sebagai seorang hakim yang bertugas memutuskan perkara maka Hakim adalah profesi yang independen dalam bernalar. 


Independensi ini harus tetap dijamin. Walaupun hakim kemudian tergabung didalam Majelis Hakim. 

06 Maret 2023

opini musri nauli : Asas Hukum Acara Perdata (3)

 


Salah satu pondasi asas hukum acara Perdata dan yang paling menyita perhatian adalah asas “Nebis in idem”. 


Mahkamah Agung sendiri merumuskan asas asas “Nebis in idem” dapat dilihat didalam Surat Edaran MARI No. 3 Tahun 2002 (SEMA No 3/2002). 


Didalam SEMA No 3/2002 diterangkan asas nebis in idem adalah pengulangan perkara dengan objek dan subjek yang sama dan telah diputus serta mempunyai kekuatan hukum tetap, baik dalam tingkat judex factie sampai dengan tingkat kasasi, baik dari lingkungan peradilan umum, peradilan agama dan peradilan tata usaha negara. 

03 Maret 2023

opini musri nauli : Kesatria

 

Dua persidangan yang melibatkan Inspektur Jenderal aktif didalam kasus “pembunuhan” dan “jual beli narkoba”, terlihat jelas “upaya sistematis” dari kedua pelaku untuk “mengalihkan” tanggungjawab kepada anggotanya yang menerima perintah. 


Keduanya berujar bahwa “perintah” mereka kemudian “ditafsirkan salah” yang menerima perintah. Didalam hal ini adalah Anak buahnya. 

02 Maret 2023

opini musri nauli : Asas Hukum Acara Perdata (2)


Didalam Putusan Mahkamah Agung No.1037 K/Sip/1973 diterangkan “Berdasar pada “Asas Umum dalam Hukum Perdata”, bilamana ada dua Peraturan hukum yang keduanya mengatur masalah yang sama, namun memuat ketentuan-ketentuan yang berlainan, demi kepastian hukum, maka peraturan yang diberlakukan oleh hakim adalah peraturan yang terbaru, kecuali ditentukan lain dengan Undang-undang. 


Makna ini kemudian dikenal sebagai asas “Le posterior derogat legi priori”. 


Didalam berbagai Literatur, asas “Le posterior derogat legi priori” diterangkan, Asas lex posterior derogat legi priori bermakna undang-undang (norma/aturan hukum) yang baru meniadakan keberlakuan undang-undang (norma/ aturan hukum) yang lama. 

opini musri nauli : Ketertiban di Persidangan

 


Alangkah kagetnya saya menyaksikan persidangan “perdagangan sabu” yang melibatkan oknum Perwira tinggi dan  oknum Perwira menengah kepolisian. 


Entah apa yang terpikirkan oleh para advokat yang “terlibat” gaduh yang kemudian menjadikan persidangan “bak”  seperti rapat-rapat “kayak Organisasi” merebut pimpinan sidang ataupun “pimpinan Organisasi”. 


Berteriak dan sering menyambar pembicaraan sebelum dipersilahkan oleh Yang Mulia Majelis hakim. 

27 Februari 2023

opini musri nauli : Asas Hukum Acara Perdata

 


Didalam Praktek Hukum Acara Perdata dan berdasarkan berbagai yurisprudensi disebutkan “Peran hakim dalam perkara Perdata” hakim wajib menyempurnakan, alasan-alasan hukum yang tidak disebutkan penggugat sebagai dasar/alasan hukum gugatannya 


Apabila didalam gugatan kemudian sama sekali tidak disebutkan sama sekali alasan-alasan hukum yang menjadikan dasar atau alasan hukum gugatannya, maka menyebabkan gugatan tidak dapat diterima.