05 Oktober 2023

opini musri nauli : Hak Ingkar

 


Didalam KUHAP disebutkan “Tersangka atau terdakwa tidak dibebani kewajiban pembuktian”. Makna ini penting didalam penegakkan hukum. 


Secara normatif, kalimat ini Sederhana. Namun didalam ranah pembuktian, inilah esensial dari proses hukum pembuktian. 


Didalam ilmu hukum dikenal asas “actori incumbit probatio, actori onus probandi”. Biasa diterjemahkan siapapun yang mendalilkan dialah yang berkewajiban untuk membuktikan. 

04 Oktober 2023

Back to campus

 


Mendapatkan kepercayaan kantor hukum dijadikan tempat magang mahasiswa Fakultas Hukum UNJA. (Fakultas Hukum Unja)
Tapi awak cuma ke kampus cuma Kangen2an. Ketemu ibu Hafrida Noordin.. Yang sekarang sudah jadi profesor.. Beliau adalah PA waktu kuliah..

02 Oktober 2023

opini musri nauli : Hak Tersangka (5)

 


Didalam KUHAP diterangkan “Dalam pemeriksaan pada tingkat penyidikan dan pengadilan, tersangka atau terdakwa berhak memberikan keterangan secara bebas kepada penyidik atau hakim” 


Keterangan secara bebas yang diatur didalam KUHAP merupakan kemajuan besar setelah sebelumnya didalam HIR (KUHAP lama), seringkali adanya “tekanan”, “paksaan” maupun siksaan yang diberikan kepada tersangka/terdakwa didalam memberikan keterangan. 


Esensi kebebasan dan Secara prinsip, kebebasan didalam memberikan keterangan juga tegas diatur didalam UU HAM. 

29 September 2023

opini musri nauli : Provinsi Jambi dan Bio Carbon Fund

Photo. Istimewa 


Setelah melalui berbagai rangkaian panjang termasuk komitmen Pemerintah Provinsi Jambi didalam mendukung capaian pembangunan berkelanjutan, maka proses selanjutnya Pemerintah Provinsi Jambi dan Kementeria Lingkungan Hidup dan Lingkungan sedang membangun proses negosiasi dengan World Bank. Salah satu penyumbang dana didalam program Bio Carbon Fund. 


Berdasarkan dokumen, instrumen dana biokarbon didirikan untuk mendorong proyek-proyek yang menunjukkan bagaimana pertanian, kehutanan dan kegiatan penggunaan lahan lainnya (AFOLU) dapat menghasilkan Pengurangan Emisi serta manfaat lingkungan dan sosial jangka panjang yang dapat diukur, dipantau dan disertifikasi dan berkontribusi pada pembangunan berkelanjutan. 

28 September 2023

opini musri nauli : Hak Tersangka (4)

 


Hak-hak tersangka/terdakwa yang lain seperti disebutkan tersangka berhak diberitahukan dengan jelas dalam bahasa yang dimengerti olehnya tentang apa yang disangkakan kepadanya pada waktu pemeriksaan dimulai. Hak ini juga terdakwa diberitahukan dengan jelas dalam bahasa yang dimengerti olehnya tentang apa yang didakwakan kepadanya. 


Mengapa hak ini diberikan. Selain tersangka/terdakwa dapat mempersiapkan pembelaan sekaligus mempersiapkan diri menghadapi proses hukum juga semata-mata tersangka/terdakwa tidak boleh diadili apabila perbuatan yang dituduhkan sama sekali terdakwa tidak melakukan. 


Didalam proses hukum, dari awal Memang disampaikan, tersangka harus diberikan hak untuk dijelaskan dengan bahasa yang mudah dimengerti. Termasuk juga menjelaskan tuduhan (dakwaan) yang disangkakannya. 

25 September 2023

opini musri nauli : Hak Tersangka (3)


Selain mendapatkan hak Bantuan hukum, tersangka/terdakwa juga mempunyai hak-hak yang lain seperti  Tersangka berhak segera mendapat pemeriksaan oleh penyidik dan selanjutnya dapat diajukan kepada penuntut umum,  Tersangka berhak perkaranya segera dimajukan ke pengadilan oleh penuntut umum dan Terdakwa berhak segera diadili oleh pengadilan. 


Hak ini diberikan agar tersangka/terdakwa mendapatkan kepastian terhadap proses hukum yang adil terhadap dirinya. 

22 September 2023

opini musri nauli : Hak Tersangka (2)

 


Salah satu hukum acara sekaligus harus diperhatikan terhadap kepentingan tersangka/terdakwa dapat melihat didalam KUHAP. Didalam KUHAP disebutkan untuk mendapatkan penasihat hukum tersangka atau terdakwa berhak memilih sendiri penasihat hukumnya. 


Makna ini kemudian memberikan kebebasan kepada tersangka/terdakwa untuk memilih penasehat hukum. Dengan kepercayaan dari tersangka/terdakwa, maka penasehat hukum yang diminta bantuan hukum maka berkewajiban untuk mendampinginya. 

20 September 2023

opini musri nauli : Ketemu Ruas

 


Ditengah percakapan disela-sela kegiaan mendampingi masyarakat yang tengah behadapan dengan proses hukum di Pengadilah, tiba-tiba mengeluarkan sebuah istilah “ketemu ruas”. 


Seketika sayapun tertawa mendengarkan ucapannya. 


Sebelumnya ketika belum gugatan didaftarkan, sang penyerobot dengan gagah berani mendatangi masyarakat. Sembari menunjukkan keangkuhan dan menyodorkan sehelai surat yang harus ditandatangani. 


Dengan congkak sambil berkata. “Itu tanahku. Kamu tanda tangani saja. Biar saya ganti kerugian tanaman yang tumbuh”. 


Mereka percaya akan dapat menguasai tanah yang akan dimiliki


Namun ketika kemudian gugatan didaftarkan, sang penyerobot yang semula hanya mau mengganti tanaman tumbuh sekarang menawarkan solusi baru. Dia mau membeli seluruh tanah. Tentu saja dengan harga jauh dibawah pasaran. Namun yang pasti sudah jauh dari harga semula. 


Ketika berbagai perkembangan saya sampaikan, maka kemudian keluarlah istilah. “Baru ketemu ruasnya”. Kamipun tertawa. 


Secara sekilas, tentu saja akan sulit memahami bait peristiwa itu dengan hanya mengeluarkan istilah “ketemu ruas”. 


Didalam Kamus besar Bahasa Indonesia, kata ruas diartikan bagian antara buku dan buku atau antara sendi dan sendi pada Jari. Ruas dapat juga diartikan sebagai “bambu” atau tebo. Dalam arti yang lain, ruas dapat juga diartikan bagian antara satu tempat (kota) dan tempat (kota) yang lain (tentang jalan)

19 September 2023

opini musri nauli : Hak Milik dan Izin


Akhir-akhir ini, Berbagai konflik sosial semata-mata berangkat dari optik dari Kacamata berbeda. Slogan negara yang mengaku “negara memiliki hak untuk mengatur” justru berhadapan dengan berbagai regulasi hukum di Indonesia. 


Didalam konstitusi, termaktub jelas “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”. Namun tafsiran ini kemudian dikembangkan menjadi Hak menguasai negara dalam paradigma “hak menguasai negara” yang dikenal “domein verklaring”. 


Makna ”dikuasai oleh negara” (Hak Menguasai Negara/HMN) sangat berbeda dengan prinsip domein verklaring dalam Agrarische Wet.


Dalam implementasinya, MK berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Nomor 012/PUU-I/2003 kemudian merumuskan (1) mengadakan kebijakan (beleid), (2) tindakan pengurusan (bestuursdaad), (3) pengaturan (regelendaad), (4) pengelolaan (beheersdaad) dan (5) pengawasan (toezichthoudensdaad).

opini musri nauli : Kerajaan Jambi yang Otonom

 


Didalam pengembaraan membaca berbagai dokumen - entah literatur, karya ilmiah, jurnal bahkan makalah-makalah, penulis menemukan penerapan Hukum Adat di Jambi juga  Hukum Adat yang berlaku di Minangkabau. Dengan tentu saja beberapa perubahan, perbedaan dan penyesuaian. 


Bahan ini penulis temukan. Entah berapa banyak yang menuliskannya. Penulis bahkan menemukan hingga 20 tulisan. Bahkan didalam sebuah pertemuan, tanpa ragu-ragu sang pemateri meyakini peserta forum untuk menerima argumentasinya. Sehingga paradigma menempatkan Kerajaan Jambi dibawah kekuasaan Kerajaan Pagaruyung begitu kuat.